Kamis, 23 April 2015

SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA (Permasalahan dan Ketidakadilan Hukum Di Indonesia)

Oleh: Nur Rachmansyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seseorang yang pertama kali mempelajari sosiologi, sesungguhnya secara tidak sadar telah mengetahui sedikit tentang sosiologi. Karena selama hidupnya, dia telah menjadi anggota masyarakat dan sudah mempunyai pengalaman dalam hubungan sosial atau hubungan antar manusia.[1] Secara sederhananya sosiologi ialah ilmu yang mempelajari tentang hubungan manusia dan lingkungannya. Ilmu Sosiologi biasanya digunakan untuk memahami latar belakang, susunan, dan pola kehidupan sosial dari pelbagai golongan dan kelompok dalam measyarakat. Juga dapat diketahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perubahan–perubahan sosial yang terjadi di suatu lingkungan masyarakat.
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosiologi tersebut  menyebut sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan. Comte mengemukankan bahwa pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah [2]
Sosiologi hukum sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.[3] Dari sudut sejarah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi.[4] Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku,  di mana isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Umumnya juga dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah itu Sosiologi Hukum?
2.      Bagaimana Kasus Ketidakadilan Hukum yang terjadi di Indonesia?



BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

A.    Hukum dan Perubahan Sosial
Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan. Adanya perubahan tersebut akan dapat diketahui bila kita melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu masyarakat pada masa tertentu dan kemudian kita bandingkan dengan keadaan masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, pada dasarnya merupakan suatu proses yang terjadi terus menerus. Dalam artian bahwa bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan.
Tetapi perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang mengalami perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang berlangsung dengan cepat.
Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya.[5] Adapun Kingsley Davis, berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.[6]

B.     Hukum dan Masyarakat
“Di mana ada masyarakat di situ ada hukum”, merupakan adegium yang sering kali diungkapkan oleh para ahli hukum. Maksud dari ungkapan tersebut adalah karena dalam kehidupannya manusia senantiasa selalu mempunyai hasrat untuk hidup bersama. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Oleh karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. [7]
Berbeda dengan Aristotoles, seorang ahli filsafat Inggris bernama Thomas Hobbes[8] berusaha melahirkan sebuah tesis bahwa manusia terlahir dengan sifat yang biadab, yakni hidup liar bagaikan serigala. Kehidupan liar ini terlihat di dalam gambaran Hobbes, bahwa siapa yang kuat maka dialah yang menang. Dengan adegium “Homo Homini Lupus” yang berarti, “manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lain”. Hobbes kemudian mengajukan teorinya bahwa meskipun manusia hidup bagaikan serigala bagi manusia lain, tetapi pada suatu ketika mereka juga berusaha untuk menyatukan kekuatan untuk menghadapi serangan dari manusia lain. Kehidupan kelompok ini merupaka embrio kelahiran suatu bentuk masyarakat meskipun berkembang dalam suasana saling menyerang.[9]
Menyambung dari pendapat kedua filsuf di atas dapat disimpulkan bahwa setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Di dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Apabila kepentingan tersebut berbeda, maka yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.[10]
Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh yang berkuasa. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” [11]
        Dalam hubungan antara kekuasaan dan hukum, secara mendalam dijelaskan oleh Wofgang Friedman dan kemudian dikutip oleh Wasis. S.P. dalam karyanya Pengantar Ilmu Hukum, telah membagi menjadi tiga komponen. Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.[12]
        Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.[13]
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat.[14]
Dari tiga komponen hukum sebagaimana disebutkan di atas, Sajipto Rahardjo kemudian berpendapat, bahwa apabila proses hubungan komponen sosial tersebut telah terhubung. Maka dengan hubungannya akan tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu tidak sama sekali otonom. Melainkan sangat berkaitan dengan proses-proses lain yang berlangsung dalam masyarakat, berkaitan dalam arti, baik hukum itu mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat itu serta bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi lebih yang besar.[15]
Suatu hal yang mustahil bahwa hukum itu dapat terlepas dan otonom dari unsur-unsur lain. Oleh karena itu Sabian Ustman berpendapat, hukum sebagai fakta sosial tidaklah dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom. Akan tetapi sebagai suatu institusi sosial yang selalu membumi secara nyata dengan pola-pola atau variabel sosial yang hidup dan berkembang serta berakar di masyarakat.[16]
Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan, begitu pula dengan hukum.



BAB III
SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
(Permasalahan dan Ketidakadilan Hukum di Indonesia)

Menurut Sajipto Rahardjo, apabila membahas sosiologi hukum di Indonesia tentu akan membahas mengenai krisis sosial dalam kehidupan hukum di Indonesia itu sendiri.[17] Apabila membahas tentang permasalahan hukum di Indonesia tentu juga akan membahas mengenai ketidakadilan hukum. Karena ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia telah menciptakan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Berikut adalah kasus-kasus hukum yang mengguncangkan Indonesia sepanjang empat tahun terakhir menurut data dari detikNews.com:
1.      Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berumur 55 Tahun dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim yang mempimpin persidangan pada saat itu, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.[18]

2.      Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Kementerian Kesehatan selalu berkelit dan bahkan seakan-akan menutup-nutupi kasus tersebut. Meski kasus ini juga telah masuk ke meja Legislatif, namun hingga saat ini Kementerian Kesehatan tetap bungkam.[19]

3.      Kasus Mantri Desa Misran
Mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 (tiga) bulan oleh PN Tenggarong pada tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.[20]

4.      Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).[21]

5.      Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.[22]

6.      Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober 2011 lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.[23]

Ketidakadilan hukum seperti sudah dikemukakan di atas adalah ironi, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada hukum. Hukum memuat suatu konsep ideal yang hakiki yaitu keadilan, tetapi dari paparan di atas bahwa pada ide penciptaan dan pelaksanaan hukum adalah berpotensi melahirkan keadilan. Potensi ketidakadilan hukum tercipta apabila ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam menggunakan hukum.



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum dan kemasyarakatan, baik itu proses sosial, interaksi sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya hidup, struktur sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial, perlawanan sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya. Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analitis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum. Jadi, titik tekan Sosiologi hukum ini lebih mengarah kepada pola perilaku masyarakat dalam memandang hukum yang terjadi disekitar mereka. Bagaimana suatu masyarakat mentaati hukum, dan melanggar hukum, dan menjalani hukum tersebut. Sosiologi hukumpun sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sosiologi hukum ini akan memberi penjelasan dari setiap objek yang dipelajarinya,




[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi, Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm 1.
[2] Ibid Hal 32.
[3] Lihat http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/. Diunduh pada Tanggal 16 Desember 2014.
[4] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosilogi Hukum, PT. Grasindo, Jakarta, 2008, hlm, 109.
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 101
[6] Lihat, http://sosialsosiologi.blogspot.com/2009/08/perubahan-sosial.html. Diunduh pada Tanggal 16 Desember 2014
[7] Wasis S.P, Pengantar Ilmu Hukum, UMM Pres, Malang, 2002, Hlm 5.
[8] Hobbes adalah salah satu pemikir (filsuf) yang beraliran “empirisme” (berasal dari bahasa Yunani empeiria yang berarti 'berpengalaman dalam, berkenalan dengan'). Empirisme menyatakan bahwa pengalaman adalah asal dari segala pengetahuan. Menurut Hobbes, filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat berupa fakta yang dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu, yang mengikuti hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia (bertentangan dengan rasionalisme). Dengan menyatakan yang benar hanyalah yang inderawi, Hobbes mendapatkan jaminan atas kebenaran. Lihat Penjelasan di dalam, Murthadha Muthahhri, Pengantar Epistimologi Islam: Sebuah Pemetaan dan kritik Epistimologi Islam atas paradigma pengetahuan Ilmiah dan relevansi Pandangan Dunia, Shadra Press, Yogyakarta, 2010, Hlm 72-80.
[9] Ibid, Wasis S.P. Lihat juga Fajlurrahman Jurdi, Komisi Yudisial: Dari Lelegitimasi hingga Revitalisasi Moral Hakim, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2007, Hlm Hlm 98-99.
[10] Achmad Miftahul H, Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sosial Kemasyarakatan, (Makalah) 02 Oktober 2011, Diunduh dari http://roudhotulilmi.blogspot.com/2011/10/makalah-sosiologi-humakalah-sosiologi.html, Pada 17 Desember 2014.
[11] Riki Unika, Hubungan Manusia dengan Hukum dan Moral, (Makalah) Tidak ada tanggal, Diunduh dari http://rikiunika.blogspot.com/2013/05/hubungan-manusia-dengan-hukum-dan-moral.html, Pada 17 Desember 2014.
[12] Wasis S.P, Pengantar Ilmu..... Op Cit. Hlm 27.
[13] Ibid. Hlm 28.
[14] Ibid. Hlm 29.
[15] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007, Hlm. 133.
[16] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009. Hlm. 56
[17] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, Hlm 17.
[18] Andi Saputra, 10 Kasus Yang Mengguncangkan Hukum di Indonesia, detikNews, 25 Desember 2011, Hlm 1. Diunduh dari http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia?n991102605,  pada 17 Desember 2014.
[19] Ibid.
[20] Ibid. Hlm 2
[21] Ibid. Hlm 3
[22] Ibid. Hlm 4
[23] Ibid.