Oleh: Nur Rachmansyah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seseorang yang pertama
kali mempelajari sosiologi, sesungguhnya secara tidak sadar telah mengetahui
sedikit tentang sosiologi. Karena selama hidupnya, dia telah menjadi anggota
masyarakat dan sudah mempunyai pengalaman dalam hubungan sosial atau hubungan
antar manusia.[1]
Secara sederhananya sosiologi ialah ilmu yang mempelajari tentang hubungan
manusia dan lingkungannya. Ilmu Sosiologi biasanya digunakan untuk memahami
latar belakang, susunan, dan pola kehidupan sosial dari pelbagai golongan dan
kelompok dalam measyarakat. Juga dapat diketahui sampai di mana susunan dan
stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perubahan–perubahan
sosial yang terjadi di suatu lingkungan masyarakat.
Istilah sosiologi
pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte
dalam bukunya Cours de la Philosovie
Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosiologi tersebut menyebut sosiologi adalah ilmu pengetahuan
tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan
dan 'logos' yang berarti ilmu
pengetahuan. Comte mengemukankan bahwa pengetahuan dikatakan sebagai ilmu
apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan
pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh
sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode
ilmiah [2]
Sosiologi hukum sendiri
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.[3] Dari
sudut sejarah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang
Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya
lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum, ilmu
hukum maupun sosiologi.[4] Sosiologi
hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan
hukum positif yang berlaku, di mana isi
dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor
kemasyarakatan. Umumnya juga dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi
untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial
yang diharapkan oleh masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah itu Sosiologi Hukum?
2.
Bagaimana Kasus Ketidakadilan Hukum yang
terjadi di Indonesia?
BAB
II
TINJAUAN
UMUM TENTANG SOSIOLOGI HUKUM
A.
Hukum
dan Perubahan Sosial
Pada dasarnya setiap
masyarakat yang ada di muka bumi dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan
dengan perubahan. Adanya perubahan tersebut akan dapat diketahui bila kita
melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu masyarakat pada masa
tertentu dan kemudian kita bandingkan dengan keadaan masyarakat pada waktu yang
lampau. Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, pada dasarnya merupakan
suatu proses yang terjadi terus menerus. Dalam artian bahwa bahwa setiap
masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan.
Tetapi perubahan yang
terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu
sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang mengalami perubahan yang
lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Perubahan tersebut
dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau tidak menampakkan
adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya perubahan-perubahan yang memiliki
pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu ada juga perubahan-perubahan yang
prosesnya lambat, dan perubahan yang berlangsung dengan cepat.
Menurut Soerjono Soekanto,
perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam
masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola
perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan
di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika
diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan
perubahan pada bidang lainnya.[5] Adapun
Kingsley Davis, berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang
terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.[6]
B.
Hukum
dan Masyarakat
“Di mana ada masyarakat
di situ ada hukum”, merupakan adegium yang sering kali diungkapkan oleh para
ahli hukum. Maksud dari ungkapan tersebut adalah karena dalam kehidupannya
manusia senantiasa selalu mempunyai hasrat untuk hidup bersama. Tidak ada
manusia yang dapat hidup sendiri, Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia
itu adalah zoon politicon, yang
artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainya. Oleh karena sifatnya itu manusia
disebut sebagai makhluk sosial. [7]
Berbeda dengan
Aristotoles, seorang ahli filsafat Inggris bernama Thomas Hobbes[8]
berusaha melahirkan sebuah tesis bahwa manusia terlahir dengan sifat yang
biadab, yakni hidup liar bagaikan serigala. Kehidupan liar ini terlihat di
dalam gambaran Hobbes, bahwa siapa yang kuat maka dialah yang menang. Dengan
adegium “Homo Homini Lupus” yang
berarti, “manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lain”. Hobbes
kemudian mengajukan teorinya bahwa meskipun manusia hidup bagaikan serigala
bagi manusia lain, tetapi pada suatu ketika mereka juga berusaha untuk
menyatukan kekuatan untuk menghadapi serangan dari manusia lain. Kehidupan
kelompok ini merupaka embrio kelahiran suatu bentuk masyarakat meskipun
berkembang dalam suasana saling menyerang.[9]
Menyambung dari
pendapat kedua filsuf di atas dapat disimpulkan bahwa setiap manusia mempunyai
sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Di dalam hubungan dengan sesama
manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk
memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka
keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan
menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Apabila kepentingan tersebut
berbeda, maka yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah
untuk memenuhi kehendaknya.[10]
Oleh karena itu, untuk
menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas
lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur
pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan
ataupun penyalahgunaan wewenang oleh yang berkuasa. Mengenai hubungan hukum dan
kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” [11]
Dalam hubungan antara kekuasaan dan
hukum, secara mendalam dijelaskan oleh Wofgang Friedman dan kemudian dikutip
oleh Wasis. S.P. dalam karyanya Pengantar Ilmu Hukum, telah membagi menjadi
tiga komponen. Komponen hukum yang pertama
adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar
mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri
harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan
serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar
hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh
bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum
agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem
norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.[12]
Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak
akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan
hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai
dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum
seperti kejaksaan, dan pengadilan.[13]
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah
komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu
hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya
masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk
hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran
nilai (value consciousness) yang
dimiliki masyarakat.[14]
Dari tiga komponen
hukum sebagaimana disebutkan di atas, Sajipto Rahardjo kemudian berpendapat, bahwa
apabila proses hubungan komponen sosial tersebut telah terhubung. Maka dengan
hubungannya akan tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu
tidak sama sekali otonom. Melainkan sangat berkaitan dengan proses-proses lain
yang berlangsung dalam masyarakat, berkaitan dalam arti, baik hukum itu
mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat itu serta
bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi
lebih yang besar.[15]
Suatu hal yang mustahil
bahwa hukum itu dapat terlepas dan otonom dari unsur-unsur lain. Oleh karena
itu Sabian Ustman berpendapat, hukum sebagai fakta sosial tidaklah
dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom. Akan tetapi sebagai
suatu institusi sosial yang selalu membumi secara nyata dengan pola-pola atau
variabel sosial yang hidup dan berkembang serta berakar di masyarakat.[16]
Pada akhirnya,
bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya
pada kesadaran manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat
membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat
juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi
sebagai alat (tool), yaitu alat
manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar
manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak
dapat disalah gunakan, begitu pula dengan hukum.
BAB
III
SOSIOLOGI
HUKUM DI INDONESIA
(Permasalahan
dan Ketidakadilan Hukum di Indonesia)
Menurut Sajipto
Rahardjo, apabila membahas sosiologi hukum di Indonesia tentu akan membahas
mengenai krisis sosial dalam kehidupan hukum di Indonesia itu sendiri.[17]
Apabila membahas tentang permasalahan hukum di Indonesia tentu juga akan
membahas mengenai ketidakadilan hukum. Karena ketidakadilan hukum yang terjadi
di Indonesia telah menciptakan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem
hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di
negara kita. Berikut adalah kasus-kasus hukum yang mengguncangkan Indonesia
sepanjang empat tahun terakhir menurut data dari detikNews.com:
1. Kasus Nenek Minah
Pada 19 November
2009, nenek Minah yang berumur 55 Tahun dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN)
Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia
dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun
Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan
berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim yang mempimpin
persidangan pada saat itu, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat
membacakan vonis.[18]
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula
pada 15 Februari 2008 Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka
tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama
merek susu tersebut.
Lantas, salah
seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam
tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri
Kesehatan untuk mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri
tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Kementerian Kesehatan selalu berkelit
dan bahkan seakan-akan menutup-nutupi kasus tersebut. Meski kasus ini juga
telah masuk ke meja Legislatif, namun hingga saat ini Kementerian Kesehatan
tetap bungkam.[19]
3. Kasus Mantri Desa Misran
Mantri desa,
Misran, dipidana penjara 3 (tiga) bulan oleh PN Tenggarong pada tahun 2009. Dia
dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
Akibat putusan
pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa
dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran
pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di
seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam
kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009
bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu
sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.[20]
4. Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum
Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus
menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam,
Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6
bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran
nama baik tidak terbukti.
Namun, MA
membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari
bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita
divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu
dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).[21]
5. Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3
Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki
ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh
sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal
Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus
dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono
untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang
disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat
dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini.
Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik
Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad
Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara
demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.[22]
6. Kasus iPad
Dua terdakwa
kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas
PN Jakpus, 25 Oktober 2011 lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak
berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa
ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus
serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.[23]
Ketidakadilan hukum
seperti sudah dikemukakan di atas adalah ironi, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi
pada hukum. Hukum memuat suatu konsep ideal yang hakiki yaitu keadilan, tetapi
dari paparan di atas bahwa pada ide penciptaan dan pelaksanaan hukum adalah
berpotensi melahirkan keadilan. Potensi ketidakadilan hukum tercipta apabila
ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam
menggunakan hukum.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Sosiologi Hukum adalah
ilmu yang mempelajari tentang hukum dan kemasyarakatan, baik itu proses sosial,
interaksi sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya hidup,
struktur sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial,
perlawanan sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya. Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan
secara analitis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan
fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mempelajari sosiologi hukum. Jadi, titik tekan Sosiologi hukum ini lebih
mengarah kepada pola perilaku masyarakat dalam memandang hukum yang terjadi disekitar
mereka. Bagaimana suatu masyarakat mentaati hukum, dan melanggar hukum, dan
menjalani hukum tersebut. Sosiologi hukumpun sangat dibutuhkan oleh masyarakat
karena sosiologi hukum ini akan memberi penjelasan dari setiap objek yang
dipelajarinya,
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi, Suatu Pengantar, RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2004, Hlm 1.
[2] Ibid Hal 32.
[3] Lihat http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/. Diunduh pada Tanggal 16
Desember 2014.
[4] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosilogi Hukum, PT. Grasindo,
Jakarta, 2008, hlm, 109.
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta, 2012, hlm. 101
[6] Lihat, http://sosialsosiologi.blogspot.com/2009/08/perubahan-sosial.html. Diunduh pada Tanggal 16
Desember 2014
[7] Wasis S.P, Pengantar Ilmu Hukum, UMM Pres, Malang, 2002, Hlm 5.
[8] Hobbes adalah salah satu pemikir
(filsuf) yang beraliran “empirisme” (berasal dari bahasa Yunani empeiria yang
berarti 'berpengalaman dalam, berkenalan dengan'). Empirisme menyatakan bahwa
pengalaman adalah asal dari segala pengetahuan. Menurut Hobbes, filsafat adalah
suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat berupa fakta yang
dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu, yang mengikuti
hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh
indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia
(bertentangan dengan rasionalisme). Dengan menyatakan yang benar hanyalah yang
inderawi, Hobbes mendapatkan jaminan atas kebenaran. Lihat Penjelasan di dalam,
Murthadha Muthahhri, Pengantar
Epistimologi Islam: Sebuah Pemetaan dan kritik Epistimologi Islam atas
paradigma pengetahuan Ilmiah dan relevansi Pandangan Dunia, Shadra Press,
Yogyakarta, 2010, Hlm 72-80.
[9] Ibid, Wasis S.P. Lihat juga Fajlurrahman Jurdi, Komisi Yudisial: Dari Lelegitimasi hingga Revitalisasi Moral
Hakim, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2007, Hlm Hlm 98-99.
[10] Achmad Miftahul H, Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sosial
Kemasyarakatan, (Makalah) 02 Oktober 2011, Diunduh dari http://roudhotulilmi.blogspot.com/2011/10/makalah-sosiologi-humakalah-sosiologi.html, Pada 17 Desember 2014.
[11] Riki Unika, Hubungan Manusia dengan Hukum dan Moral, (Makalah) Tidak ada tanggal, Diunduh dari http://rikiunika.blogspot.com/2013/05/hubungan-manusia-dengan-hukum-dan-moral.html, Pada 17 Desember 2014.
[12] Wasis S.P, Pengantar Ilmu..... Op Cit. Hlm 27.
[13] Ibid. Hlm 28.
[14] Ibid. Hlm 29.
[15] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas Media
Nusantara, Jakarta, 2007, Hlm. 133.
[16] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009.
Hlm. 56
[17] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih,
Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, Hlm 17.
[18] Andi Saputra, 10 Kasus Yang Mengguncangkan Hukum di
Indonesia, detikNews, 25 Desember 2011, Hlm 1. Diunduh dari http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia?n991102605,
pada 17 Desember 2014.
[19] Ibid.
[20] Ibid. Hlm 2
[21] Ibid. Hlm 3
[22] Ibid. Hlm 4
[23] Ibid.