Minggu, 29 Mei 2016

Krayan: Curahan Hati dari Perbatasan

Oleh : Nur Rachmansyah[1]

“Asam di gunung, garam di laut” adalah sebuah penggalan pribahasa yang bermakna Seseorang yang merantau jauh dari kampung halamannya suatu saat akan kembali juga ke kampung asalnya. Pribahasa tersebut tidak lepas karena pada umumnya garam memang berasal dari air laut. Indonesia sendiri adalah salah satu negara penghasil garam, mengingat sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan. Tapi ternyata pribahasa yang disebutkan di atas tidak selamanya benar. Garam yang pada umumnya berasal dari laut, namun di sini bisa kita temukan dari gunung. Ialah pada sebuah daerah tepatnya di Desa Long Midang, Gunung Krayan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara perbatasan langsung dengan Serawak Malaysia. Daerah yang notabenenya sangat jauh dari lautan dan berada pada ketinggian sekitar 890 Mdpl.  
Saya sendiri baru-baru ini sekitar pada awal bulan Mei 2016 telah mengunjungi daerah yang dijuluki bumi Lundayeh tersebut. Perjalanan saya ke sana bermula saat kami di Kejaksaan Negeri Nunukan mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap sebuah proyek pembangunan di Kecamatan Krayan. Dari Bandar Udara (bandara) Nunukan saya bersama Tim Kejaksaan Negeri Nunukan yang terdiri dari Kasi Pidsus Rusli Usman, SH, Kasi Intelejen Ari Prasetya Panca Admaja dan Jaksa Ali Mustofa SH berangkat menuju Krayan menggunakan pesawat jenis Cassa dari maskapai Air Born. Perjalanan dari Nunukan menuju ke bandara perintis Long Bawan Krayan menghabiskan waktu sekitar 50 menit. Setelah sampai di bandara Long Bawan, kami dijemput oleh pak Didik, orang yang memandu kami selama di Krayan.
Dari bandara, kami langsung diantar oleh pak Didik menuju lokasi tempat pembangunan proyek yang akan kami periksa. Namun hanya sampai setengah perjalanan, kami mengurungkan niat kami untuk langsung ke lokasi yang akan dituju karena kondisi jalan dan cuaca sedang tidak mendukung. Kami pun, mengalihkan tujuan kami untuk memeriksa proyek pembagunan lain yang ada di Kecamatan Krayan. Karena sebelumnya kami dari Kejaksaan Negeri Nunukan juga telah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa proyek pembangunan di Krayan yang terindikasi ada penyimpangan.
Selama perjalanan di Krayan kami menggunakan kendaraan mobil jenis Toyota Hilux yang berasal dan berflat nomor Malaysia. Adapun di Krayan tidak aneh jika hampir 90 pesen kendaraan berflat nomor Malaysia. Karena Krayan merupakan daerah yang terisolasi dari Indonesia disebabkan akses darat yang sangat sulit untuk bisa sampai ke Krayan. Meskipun saat ini sudah ada jalan yang menghubungkan Krayan dengan Kabupaten Malinau, tetapi menurut informasi masyarakan Krayan, jalan tersebut hanya bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda dua.

Curahan Hati Orang Perbatasan
Tidak mudah bagi warga Negara Indonesia yang berada di Krayan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Jikalau daerah-daerah perkotaan masyarakatnya bisa dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan pokok. Maka di Krayan, masyarakat sangat bergantung dengan kemurahan hati Negara tetangga (Malaysia). Setiap harinya masyarakat Krayan melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia untuk membeli kebutuhan. Bahkan, menurut cerita dari seorang ibu tukang warung tempat kami singgah, membeli sayur-sayuran pun juga dari Malaysia.
Dalam aspek transportasi, di Krayan juga masih sangat memprihatinkan, bahkan ada gurauan di kalangan masyarakat Krayan, “aspal di Krayan Cuma ada di bandara, selain itu tidak ada”. Kami pun menjadi saksi hal tersebut, bahwa benar sepanjang kami menyusuri jalan-jalan di Krayan, jalan di sana masih rusak dan berbatu. Bahkan apabila hujan turun, banyak sekali jalan yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan jenis  four-wheel drive (4WD). Satu hal yang sangat ironis di sana adalah ketika kami sampai pada titik nol jalan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sangat terlihat perbedaan antara jalan milik Malaysia dengan jalan Indonesia. Jalan dari arah Malaysia beraspal dan mulus, tetapi tepat dibatas perbatasan kedua negara terpotong menjadi rusak dan berbatu.
Selain jalan, yang harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia adalah sarana listrik. Kondisinya saat ini, bagi masyarakat Krayan hanya bisa menikmati listrik mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 23.00. Menurut cerita warga yang kami temui, pada sekitar awal tahun 2015 Perusahaan Listrik Negara (PLN) pernah melakukan sosialisasi dengan kampanye slogan ‘Perbatasan terang benderang’. Tapi sangat disayangkan hingga kini hal tersebut belum bisa dirasakan oleh pada penduduk di Krayan.  
Di tengah segala keterbatasan yang dialami oleh masyarakat Krayan, tapi hal tersebut tidak mengurangi rasa Nasionalisme mereka kepada Republik Indonesia. Setiap tahunnya salah satu momentum yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat di sana adalah peringatan HUT Republik Indonesia 17 Agustus. Menurut cerita pak Didik yang menemani kami, perayaan 17 Agustus di Krayan setiap tahunnya dilaksanakan selama satu bulan penuh. Banyak kegiatan yang diselenggarakan mulai dari panjat pinang sampai pertandingan sepak bola. Menurut Camat Krayan yang sempat kami temui, diseluruh Krayan ada sekitar 65 Desa dan semua desa tersebut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perlombaan. Bahkan dalam pertandingan sepak bola, juga mengundang saudara tetangga mereka dari Negeri Jiran Malaysia.
Tidak banyak yang diharapkan oleh masyarakat perbatasan, mereka hanya berharap pemerintah Republik Indonesia tidak lupa kepada mereka. Karena merekalah simbol reperesentasi masyarakat Indonesia di hadapan Negara tetangga. Mereka yang berada di beranda terdepan Indonesia. Mulai dari sarana transportasi hingga hak mereka untuk menikmati listrik harus menjadi perhatian pemerintah kita. Pemerintah Indonesia juga harus bisa menjaga komunikasi hubungan baik dengan Negara tetangga. Karena hidup mereka yang di perbatasan sangatlah bergantung dengan Malaysia. Bayangkan saja apabila Pemerintah Malaysia menutup pasokan barang dari negaranya, tentu akan mengakibatkan kelangkaan bahan pokok bagi saudara kita di perbatasan.




Nunukan, 29 Mei 2016
(Perbatasan Indonesia-Malaysia)


[1] Staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kamis, 26 Mei 2016

Perppu Kebiri dan Problem Cara Eksekusinya



Oleh: Nur Rachmansyah[1]

Pada akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa pengamat menilai, bahwa Jokowi telah mengambil Langkah Radikal Lindungi Anak dengan diterbitkannya Perppu yang ditujukan untuk melindungi anak tersebut. Dalam pidatonya Persiden Joko Widodo mengatakan, “Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," (cnnindonesia.com, 25 Mei 2016). Media pun, saat ini sedang gencar-gencarnya memberitakan mengenai penetapan Perppu yang bertujuan untuk melindungi anak ini. Setelah mengunduh Peppu tersebut, saya membaca ada beberapa tambahan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tambahan pasal terletak pada Pasal 81, Pasal 82 serta ada penambahan Pasal 81A dan 82 A.
Pada pasal 81 atau pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, di dalam pasalnya, hanya ada tiga ayat, kemudian di dalam Perppu yang baru ditetapkan Presiden Jokowi ini, ditambah menjadi sembilan ayat yang mengatur tentang pemberatan dan penambahan hukuman. Pemberatan dan penambahan hukuman yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut; Pertama, dalam pasal 81 ayat (4) mengatur tentang pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis terhadap anak. Kedua, dalam pasal 81 ayat (5) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Dalam undang-undang sebelumnya hanya mengatur mengenai hukuman paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling berat 15 (lima belas) tahun. Ketiga, pada pasal 81 ayat (6) mengatur tentang pengumunan  identitas pelaku. Keempat, pasal 81 ayat (7) ini adalah pasal yang paling sering diperjuangkan oleh kelompok yang memperjuangkan perlindungan anak, yaitu ketentuan yang. Adapun pemberatan hukuman yang telah disebutkan di atas dikecualikan terhadap pelaku Anak. Selanjutnya diantara pasal 81 dan pasal 82 disisipkan satu pasal yakni pasal 81A yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana tambahan.
Kemudian ialah penambahan terhadap ketentuan pada pasal yang melarang tentang dilakukannya perbuatan cabul terhadap anak atau pasal 82. Pada Undang-undang sebelumnya, pasal 82 hanya terdiri dari dua ayat, namun di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 ditambah menjadi delapan ayat. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut, pertama, pasal 82 ayat (3) sama halnya seperti pasal 81 ayat (4) mengatur tentang pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis terhadap anak. Kedua, terhadap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengakibatkan dampak dengan kualifikasi tertentu terhadap korban anak, diatur dengan ancaman minimal hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Ketiga, adalah sama halnya pasal 81 ayat (6), pasal 82 ayat (5) ini mengatur tentang pengumunan  identitas pelaku di muka publik. Keempat, ialah pasal 82 ayat (6) mengatur tentang hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip. Sama halnya dengan pasal 81, ketentuan pasal 82 ini juga ditambahkan pasal baru yaitu, pasal 82A, yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana pada pasal 82 tersebut.

Problem Pelaksanaan Eksekusi
Menelaah dari ketentuan yang ada di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini, ada beberapa hal yang menjadi problem terkait pelaksanaannya. Pertama, siapa yang melaksanakan eksekusi hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut? Apakah Jaksa atau Dokter, atau Jaksa yang memimpin dan dilaksanakan oleh Dokter, seperti halnya pelaksanaan Hukuman mati dipimpin oleh Jaksa dan dilaksanakan oleh pasukan Brigade Mobil (Brimob). Karena di dalam ketentuan pasal 81A maupun pasal 82A tidak mengatur secara teknis mengenai pelaksanaan eksekusi. Dalam ketentuannya, hanya mengatur bahwa tindakan pelaksanaan ialah di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sosial, dan kesehatan. Maka di sini saran dari saya adalah, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pelaksana yang mengatus secara teknis mengenai ketentuan hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut.
Problem yang kedua adalah sama halnya dengan pertanyaan dari Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay. Bagaimana jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa? (kompas.com, 25 Oktober 2015).  Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara teknis pelaksanaan kebiri terhadap perempuan. Padahal sangat dimungkinkan terjadi, bahwa perempuan dewasa juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan yang dilakukan oleh laki-laki.


[1] Staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan.