Kapolri Jenderal Tito
Karnavian telah mengakui bahwa para penyelidik berbeda pendapat saat menetapkan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan
agama. Adapun hal yang menjadi pokok perdebatan adalah terkait kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea) saat Ahok menyinggung surat
Al-Maidah ayat 51 (Kompas.com, 16
November 2016). Dari kalangan ahli hukum pidana pun terbelah menyikapi, apakah perbuatan
Ahok merupakan tindak pidana atau tidak.
Ahli hukum Pidana dari
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Muzakir berpendapat,
bahwa perbuatan Ahok telah memenuhi unsur pidana. Adapun menurut Muzakir, bahwa
mens rea dari perbuatan Ahok terletak
pada tujuan Ahok berbicara surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi ajaran Alquran tentang
bagaimana memilih pemimpin. Dalam kutipannya Ahok mengatakan, “Jangan mau dibohongi pakai surat
Al-Maidah ayat 51”. Di sini Ahok merasa dirugikan apabila ada yang membohongi
menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena jika pemilih merupakan seorang
Muslim yang taat dalam melaksanakan isi surat Al-Maidah ayat 51, tentu akan
merugikan kepentingan Ahok dalam pemilihan kepala daerah (Republika.co.id, 07 November 2016).
Dalam perkara ini Ahok
telah berkali-kali meminta maaf kepada umat Muslim tentang ucapannya yang
dinilai melecehkan kitab suci. Namun sebagian besar umat Islam sudah terlajur
marah dan mendesak kepada penegak hukum untuk memproses perkara Ahok. Adapun
yang menjadi pertanyaan dalam kasus Ahok ini ialah di mana unsur kesengajaan yang
dilakukan oleh Ahok. Apakah Ahok memang sengaja ingin menistakan atau menodakan
agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Atau maksud Ahok dalam
mengutip surat Al-Maidah ayat 51 bertujuan untuk menyadarkan para pemilih agar
jangan mau dipolitisasi dengan isu-isu yang berbau agama. Di sini penulis
mencoba menganalisa secara singkat bagaimana unsur kesengajaan Ahok dalam
perspektif hukum pidana yang menjadi dasar para penyelidik dalam menetapkan
Ahok sebagai tersangka.
Kesengajaan
dalam Teori Pidana
Dalam KUHP Indonesia
tidak ada menjelaskan atau mendefinisikan tentang arti kesengajaan. Berbeda
dengan KUHP Swiss yang di dalam Pasal 18 dengan tegas menyebutkan, “Barang
Siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia
melakukan perbuatan itu dengan sengaja”. Definisi tersebut dalam Memorie van Toelichting Swb, yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan
hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki
dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan
sebagai, “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya,
seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta
menginsafi tindakan dan akibatnya. Dapat disimpulkan, bahwa sengaja berarti
menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya (Moeljatno, 2009: 185).
Dalam hal mengartikan sifat dikehendaki dan diketahui, para ahli hukum
pidana terbagi dalam dua aliran teori, yaitu dalam teori kehendak dan teori
pengetahuan atau membayangkan. Adapun teori kehendak menyatakan
kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan
suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang
menjadi maksud dari tindakan tersebut. Sedangkan teori pengetahuan atau
membayangkan menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu
akibat, karena manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu
akibat.
Pada umumnya corak
kesengajaan terbagi dalam tiga macam,
yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan
dan kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus
eventualis (Moeljatno, 2009: 185). Pertama, Kesengajaan
sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau terjadinya
suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuan perbuatannya.
Seperti dalam kasus racun sianida yang membunuh Mirna Wayan Salihin dengan
terpidana Jessica Kumala Wongso. Bahwa dalam kasus ini Jessica telah menaruh
racun Sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna. Di sini maksud dan tujuan Jessica
menaruh racun ke dalam gelas minuman Mirna adalah benar-benar menghendaki untuk
membunuh Mirna.
Kedua,
dalam kesengajaan sebagai suatu kepastian atau keharusan adalah perbuatan tidak
bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana.
Tetapi dalam melakukan perbuatannya seseorang tersebut mengetahui bahwa akibat
itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut. Contohnya, ada si fulan yang
menaruh racun pada sebuah sumur dengan tujuan membunuh ikan di dalam sumur
tersebut. Adapun sumur yang diracun si Fulan ialah sumur yang digunakan
masyarakat sehari-hari untuk keperluan masak dan minum. Dalam keinginannya si
Fulan menaruh racun di dalam sumur adalah untuk meracun ikan dan tidak
bermaksud membunuh orang. Namun adalah suatu kepastian bahwa perbuatan si Fulan
menaruh racun di sumur yang biasa digunakan masyarakat untuk masak dan minum
akan menghilangkan nyawa orang lain.
Ketiga,
kesengajaan dengan kemungkinan (dulos
eventualis) adalah apabila dalam rencana si pelaku hanya ada bayangan
kemungkinan belaka akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa ada maksud yang
pasti. Sebagai contoh ada seseorang mengirimkan kue yang telah diberikan racun
kepada musuhnya. Adapun kue tersebut diterima dengan baik dan makan oleh istri
dan anak dari musuh seseorang tersebut. Bahwa secara analisa, si pelaku telah
mengetahui musuhnya beristri dan mempunyai anak serta tinggal bersama dengan
musuhnya. Tetapi dalam perkara ini si pelaku tidak berusaha mencegah agar istri
dan anak musuhnya untuk tidak ikut makan kue beracun tersebut. Oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa perbuatan si pelaku telah direncanakan untuk membunuh
siapa saja yang makan kue tersebut.
Dimana
Kesengajaan Ahok?
Salah satu Pengacara
senior yang juga penasehat Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta dengan
lantangnya menilai bahwa Ahok telah berniat dan dengan sengaja mempermasalahkan
Surat Al Maidah ayat 51 tersebut (intelijen.co.id,
26 Oktober 2016). Di sisi lain para penyelidik Polri yang menangani perkara
Ahok ini juga telah memperdebatkan secara tajam dalam menentukan di mana letak
kesengajaan Ahok. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Kabareskrim Komjen Ari
Dono Sukmanto yang menyebutkan bahwa, dalam kesepakatan diskusi tim penyelidik
tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara Ahok harus
diselesaikan melalui peradilan secara terbuka.
Secara yuridis Ahok
telah disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun penjelasan
Pasal 156a KUHP Huruf a yang pada pokoknya menyatakan barang siapa, dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan kebencian antargolongan (SARA)”.
Menurut penulis, dalam
menentukan apakah Ahok telah sengaja melakukan perbuataanya harus ditinjau menggunakan
teori kesengajaan yang tersebut di atas. Melihat dari kronologis terhadap kasus
ini, Ahok telah memberi klarifikasi bahwa maksud dari perkataannya mengutip
surat Al-Maidah ayat 51 tidak memiliki niat apapun untuk melecehkan Alquran
maupun umat Islam. Ditambah lagi Ahok telah berulang kali menyampaikan
permohonan maafnya kepada publik.
Secara teori pidana,
unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ahok masuk dalam kategori ‘kesengajaan
sebagai suatu kepastian atau suatu keharusan’. Karena secara analisa, saat Ahok
di Kepulauan Seribu berbicara di hadapan masyarakat. Secara tidak langsung Ahok
juga berkapasitas sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Apabila pada
saat itu, Ahok memang berkeinginan melecehkan umat Islam, maka akan menjadi ‘Bumerang’
bagi dirinya dalam pemilihan kepala daerah. Nampak jelas dalam hal ini Ahok
tidak menghendaki akibat dari perbuatannya. Namun, dengan Ahok melontarkan
kata-kata tersebut, sudah menjadi suatu kepastian akan menyinggung perasaan
umat Islam. Jadi secara teori hukum pidana, Ahok telah menyadari dan
menginsyafi perbuatannya, namun Ahok tidak menginginkan akibat dari
perbuatannya. Tapi dengan perkataan Ahok yang mengatakan, “bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi
pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem
itu”, adalah suatu kepastian sebagai perbuatan pidana.
23
November 2016