Oleh: Nur
Rachmansyah[1]
Pada akhirnya Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah penggantian
undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa pengamat menilai,
bahwa Jokowi telah mengambil Langkah Radikal Lindungi Anak dengan
diterbitkannya Perppu yang ditujukan untuk melindungi anak tersebut. Dalam pidatonya
Persiden Joko Widodo mengatakan, “Butuh penanganan luar biasa karena mengancam,
membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan,
keamanan, ketertiban masyarakat," (cnnindonesia.com,
25 Mei 2016). Media pun, saat ini
sedang gencar-gencarnya memberitakan mengenai penetapan Perppu yang bertujuan
untuk melindungi anak ini. Setelah mengunduh Peppu tersebut, saya membaca ada
beberapa tambahan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual
terhadap anak. Tambahan pasal terletak pada Pasal 81, Pasal 82 serta ada
penambahan Pasal 81A dan 82 A.
Pada pasal 81 atau
pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman terhadap pelaku yang melakukan
persetubuhan terhadap anak Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, di
dalam pasalnya, hanya ada tiga ayat, kemudian di dalam Perppu yang baru
ditetapkan Presiden Jokowi ini, ditambah menjadi sembilan ayat yang mengatur
tentang pemberatan dan penambahan hukuman. Pemberatan dan penambahan hukuman
yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut; Pertama, dalam pasal 81 ayat (4) mengatur
tentang pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis
terhadap anak. Kedua, dalam pasal 81 ayat (5) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan
korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa,
penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Dalam undang-undang
sebelumnya hanya mengatur mengenai hukuman paling singkat selama 5 (lima) tahun
dan paling berat 15 (lima belas) tahun. Ketiga, pada pasal 81 ayat (6) mengatur
tentang pengumunan identitas pelaku. Keempat,
pasal 81 ayat (7) ini adalah pasal yang paling sering diperjuangkan oleh
kelompok yang memperjuangkan perlindungan anak, yaitu ketentuan yang. Adapun pemberatan
hukuman yang telah disebutkan di atas dikecualikan terhadap pelaku Anak. Selanjutnya
diantara pasal 81 dan pasal 82 disisipkan satu pasal yakni pasal 81A yang
mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana tambahan.
Kemudian ialah
penambahan terhadap ketentuan pada pasal yang melarang tentang dilakukannya perbuatan
cabul terhadap anak atau pasal 82. Pada Undang-undang sebelumnya, pasal 82
hanya terdiri dari dua ayat, namun di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 ditambah
menjadi delapan ayat. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut, pertama,
pasal 82 ayat (3) sama halnya seperti pasal 81 ayat (4) mengatur tentang
pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis terhadap
anak. Kedua, terhadap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau
mengakibatkan dampak dengan kualifikasi tertentu terhadap korban anak, diatur
dengan ancaman minimal hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan maksimal 20 (dua
puluh) tahun. Ketiga, adalah sama halnya pasal 81 ayat (6), pasal 82 ayat (5)
ini mengatur tentang pengumunan
identitas pelaku di muka publik. Keempat, ialah pasal 82 ayat (6) mengatur
tentang hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip. Sama halnya dengan pasal 81,
ketentuan pasal 82 ini juga ditambahkan pasal baru yaitu, pasal 82A, yang
mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana pada pasal 82 tersebut.
Problem
Pelaksanaan Eksekusi
Menelaah dari ketentuan
yang ada di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini, ada
beberapa hal yang menjadi problem terkait pelaksanaannya. Pertama, siapa yang
melaksanakan eksekusi hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut? Apakah Jaksa
atau Dokter, atau Jaksa yang memimpin dan dilaksanakan oleh Dokter, seperti
halnya pelaksanaan Hukuman mati dipimpin oleh Jaksa dan dilaksanakan oleh
pasukan Brigade Mobil (Brimob). Karena di dalam ketentuan pasal 81A maupun
pasal 82A tidak mengatur secara teknis mengenai pelaksanaan eksekusi. Dalam ketentuannya,
hanya mengatur bahwa tindakan pelaksanaan ialah di bawah pengawasan secara
berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
sosial, dan kesehatan. Maka di sini saran dari saya adalah, pemerintah harus
segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pelaksana yang mengatus secara teknis
mengenai ketentuan hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut.
Problem yang kedua
adalah sama halnya dengan pertanyaan dari Ketua Komisi VIII DPR
Saleh Daulay. Bagaimana jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan
perempuan dewasa? (kompas.com, 25
Oktober 2015). Pertanyaan selanjutnya
adalah bagaimana cara teknis pelaksanaan kebiri terhadap perempuan. Padahal sangat
dimungkinkan terjadi, bahwa perempuan dewasa juga melakukan kekerasan seksual
terhadap anak, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan yang dilakukan
oleh laki-laki.