Kamis, 26 Mei 2016

Perppu Kebiri dan Problem Cara Eksekusinya



Oleh: Nur Rachmansyah[1]

Pada akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa pengamat menilai, bahwa Jokowi telah mengambil Langkah Radikal Lindungi Anak dengan diterbitkannya Perppu yang ditujukan untuk melindungi anak tersebut. Dalam pidatonya Persiden Joko Widodo mengatakan, “Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," (cnnindonesia.com, 25 Mei 2016). Media pun, saat ini sedang gencar-gencarnya memberitakan mengenai penetapan Perppu yang bertujuan untuk melindungi anak ini. Setelah mengunduh Peppu tersebut, saya membaca ada beberapa tambahan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tambahan pasal terletak pada Pasal 81, Pasal 82 serta ada penambahan Pasal 81A dan 82 A.
Pada pasal 81 atau pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, di dalam pasalnya, hanya ada tiga ayat, kemudian di dalam Perppu yang baru ditetapkan Presiden Jokowi ini, ditambah menjadi sembilan ayat yang mengatur tentang pemberatan dan penambahan hukuman. Pemberatan dan penambahan hukuman yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut; Pertama, dalam pasal 81 ayat (4) mengatur tentang pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis terhadap anak. Kedua, dalam pasal 81 ayat (5) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Dalam undang-undang sebelumnya hanya mengatur mengenai hukuman paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling berat 15 (lima belas) tahun. Ketiga, pada pasal 81 ayat (6) mengatur tentang pengumunan  identitas pelaku. Keempat, pasal 81 ayat (7) ini adalah pasal yang paling sering diperjuangkan oleh kelompok yang memperjuangkan perlindungan anak, yaitu ketentuan yang. Adapun pemberatan hukuman yang telah disebutkan di atas dikecualikan terhadap pelaku Anak. Selanjutnya diantara pasal 81 dan pasal 82 disisipkan satu pasal yakni pasal 81A yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana tambahan.
Kemudian ialah penambahan terhadap ketentuan pada pasal yang melarang tentang dilakukannya perbuatan cabul terhadap anak atau pasal 82. Pada Undang-undang sebelumnya, pasal 82 hanya terdiri dari dua ayat, namun di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 ditambah menjadi delapan ayat. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut, pertama, pasal 82 ayat (3) sama halnya seperti pasal 81 ayat (4) mengatur tentang pemberatan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) terhadap pelaku resedivis terhadap anak. Kedua, terhadap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengakibatkan dampak dengan kualifikasi tertentu terhadap korban anak, diatur dengan ancaman minimal hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Ketiga, adalah sama halnya pasal 81 ayat (6), pasal 82 ayat (5) ini mengatur tentang pengumunan  identitas pelaku di muka publik. Keempat, ialah pasal 82 ayat (6) mengatur tentang hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip. Sama halnya dengan pasal 81, ketentuan pasal 82 ini juga ditambahkan pasal baru yaitu, pasal 82A, yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pidana pada pasal 82 tersebut.

Problem Pelaksanaan Eksekusi
Menelaah dari ketentuan yang ada di dalam Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini, ada beberapa hal yang menjadi problem terkait pelaksanaannya. Pertama, siapa yang melaksanakan eksekusi hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut? Apakah Jaksa atau Dokter, atau Jaksa yang memimpin dan dilaksanakan oleh Dokter, seperti halnya pelaksanaan Hukuman mati dipimpin oleh Jaksa dan dilaksanakan oleh pasukan Brigade Mobil (Brimob). Karena di dalam ketentuan pasal 81A maupun pasal 82A tidak mengatur secara teknis mengenai pelaksanaan eksekusi. Dalam ketentuannya, hanya mengatur bahwa tindakan pelaksanaan ialah di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sosial, dan kesehatan. Maka di sini saran dari saya adalah, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pelaksana yang mengatus secara teknis mengenai ketentuan hukuman kebiri atau pemasangan cip tersebut.
Problem yang kedua adalah sama halnya dengan pertanyaan dari Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay. Bagaimana jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa? (kompas.com, 25 Oktober 2015).  Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara teknis pelaksanaan kebiri terhadap perempuan. Padahal sangat dimungkinkan terjadi, bahwa perempuan dewasa juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan yang dilakukan oleh laki-laki.


[1] Staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan.