Selasa, 22 November 2016

Menyoal Kesengajaan Ahok dalam Teori Pidana



Oleh: Nur Rachmansyah[1]

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengakui bahwa para penyelidik berbeda pendapat saat menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Adapun hal yang menjadi pokok perdebatan adalah terkait kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea) saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 (Kompas.com, 16 November 2016). Dari kalangan ahli hukum pidana pun terbelah menyikapi, apakah perbuatan Ahok merupakan tindak pidana atau tidak.
Ahli hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Muzakir berpendapat, bahwa perbuatan Ahok telah memenuhi unsur pidana. Adapun menurut Muzakir, bahwa mens rea dari perbuatan Ahok terletak pada tujuan Ahok berbicara surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi ajaran Alquran tentang bagaimana memilih pemimpin. Dalam kutipannya Ahok  mengatakan, “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51”. Di sini Ahok merasa dirugikan apabila ada yang membohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena jika pemilih merupakan seorang Muslim yang taat dalam melaksanakan isi surat Al-Maidah ayat 51, tentu akan merugikan kepentingan Ahok dalam pemilihan kepala daerah (Republika.co.id, 07 November 2016).
Dalam perkara ini Ahok telah berkali-kali meminta maaf kepada umat Muslim tentang ucapannya yang dinilai melecehkan kitab suci. Namun sebagian besar umat Islam sudah terlajur marah dan mendesak kepada penegak hukum untuk memproses perkara Ahok. Adapun yang menjadi pertanyaan dalam kasus Ahok ini ialah di mana unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ahok. Apakah Ahok memang sengaja ingin menistakan atau menodakan agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Atau maksud Ahok dalam mengutip surat Al-Maidah ayat 51 bertujuan untuk menyadarkan para pemilih agar jangan mau dipolitisasi dengan isu-isu yang berbau agama. Di sini penulis mencoba menganalisa secara singkat bagaimana unsur kesengajaan Ahok dalam perspektif hukum pidana yang menjadi dasar para penyelidik dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Kesengajaan dalam Teori Pidana
Dalam KUHP Indonesia tidak ada menjelaskan atau mendefinisikan tentang arti kesengajaan. Berbeda dengan KUHP Swiss yang di dalam Pasal 18 dengan tegas menyebutkan, “Barang Siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja”. Definisi tersebut dalam Memorie van Toelichting Swb, yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai, “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan dan akibatnya. Dapat disimpulkan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya (Moeljatno, 2009: 185).
Dalam hal mengartikan sifat dikehendaki dan diketahui, para ahli hukum pidana terbagi dalam dua aliran teori, yaitu dalam teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan. Adapun teori kehendak menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut. Sedangkan teori pengetahuan atau membayangkan menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat, karena manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat.
Pada umumnya corak kesengajaan terbagi dalam  tiga macam, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan dan kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis (Moeljatno, 2009: 185). Pertama, Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuan perbuatannya. Seperti dalam kasus racun sianida yang membunuh Mirna Wayan Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Bahwa dalam kasus ini Jessica telah menaruh racun Sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna. Di sini maksud dan tujuan Jessica menaruh racun ke dalam gelas minuman Mirna adalah benar-benar menghendaki untuk membunuh Mirna.
Kedua, dalam kesengajaan sebagai suatu kepastian atau keharusan adalah perbuatan tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi dalam melakukan perbuatannya seseorang tersebut mengetahui bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut. Contohnya, ada si fulan yang menaruh racun pada sebuah sumur dengan tujuan membunuh ikan di dalam sumur tersebut. Adapun sumur yang diracun si Fulan ialah sumur yang digunakan masyarakat sehari-hari untuk keperluan masak dan minum. Dalam keinginannya si Fulan menaruh racun di dalam sumur adalah untuk meracun ikan dan tidak bermaksud membunuh orang. Namun adalah suatu kepastian bahwa perbuatan si Fulan menaruh racun di sumur yang biasa digunakan masyarakat untuk masak dan minum akan menghilangkan nyawa orang lain.
Ketiga, kesengajaan dengan kemungkinan (dulos eventualis) adalah apabila dalam rencana si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa ada maksud yang pasti. Sebagai contoh ada seseorang mengirimkan kue yang telah diberikan racun kepada musuhnya. Adapun kue tersebut diterima dengan baik dan makan oleh istri dan anak dari musuh seseorang tersebut. Bahwa secara analisa, si pelaku telah mengetahui musuhnya beristri dan mempunyai anak serta tinggal bersama dengan musuhnya. Tetapi dalam perkara ini si pelaku tidak berusaha mencegah agar istri dan anak musuhnya untuk tidak ikut makan kue beracun tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan si pelaku telah direncanakan untuk membunuh siapa saja yang makan kue tersebut.

Dimana Kesengajaan Ahok?
Salah satu Pengacara senior yang juga penasehat Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta dengan lantangnya menilai bahwa Ahok telah berniat dan dengan sengaja mempermasalahkan Surat Al Maidah ayat 51 tersebut (intelijen.co.id, 26 Oktober 2016). Di sisi lain para penyelidik Polri yang menangani perkara Ahok ini juga telah memperdebatkan secara tajam dalam menentukan di mana letak kesengajaan Ahok. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyebutkan bahwa, dalam kesepakatan diskusi tim penyelidik tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara Ahok harus diselesaikan melalui peradilan secara terbuka.
Secara yuridis Ahok telah disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun penjelasan Pasal 156a KUHP Huruf a yang pada pokoknya menyatakan barang siapa, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan kebencian antargolongan (SARA)”.
Menurut penulis, dalam menentukan apakah Ahok telah sengaja melakukan perbuataanya harus ditinjau menggunakan teori kesengajaan yang tersebut di atas. Melihat dari kronologis terhadap kasus ini, Ahok telah memberi klarifikasi bahwa maksud dari perkataannya mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tidak memiliki niat apapun untuk melecehkan Alquran maupun umat Islam. Ditambah lagi Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.
Secara teori pidana, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ahok masuk dalam kategori ‘kesengajaan sebagai suatu kepastian atau suatu keharusan’. Karena secara analisa, saat Ahok di Kepulauan Seribu berbicara di hadapan masyarakat. Secara tidak langsung Ahok juga berkapasitas sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Apabila pada saat itu, Ahok memang berkeinginan melecehkan umat Islam, maka akan menjadi ‘Bumerang’ bagi dirinya dalam pemilihan kepala daerah. Nampak jelas dalam hal ini Ahok tidak menghendaki akibat dari perbuatannya. Namun, dengan Ahok melontarkan kata-kata tersebut, sudah menjadi suatu kepastian akan menyinggung perasaan umat Islam. Jadi secara teori hukum pidana, Ahok telah menyadari dan menginsyafi perbuatannya, namun Ahok tidak menginginkan akibat dari perbuatannya. Tapi dengan perkataan Ahok yang mengatakan, “bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem itu”, adalah suatu kepastian sebagai perbuatan pidana.

                                                                                                  23 November 2016



[1] Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan