Senin, 02 November 2015

Satu Tahun Jokowi-JK; Merawat Janji dan Harapan Publik

Oleh: Ahmad Sahide 

  20 Oktober bulan ini, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah resmi memimpin bangsa dan negara Indonesia selama setahun. Selama kurun waktu itulah pasangan pemimpin itu berusaha keras menepati janji-janjinya dalam kampanye dulu. Jokowi-JK dikawal masuk istana dengan harapan publik yang memuncak. Semua itu terlihat dari banyaknya pesta rakyat di daerah-daerah pada hari pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
            Sambutan publik dalam pelantikan Jokowi-JK seolah mengingatkan kita pada pelantikan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, pada bulan Januari 2009, juga jatuh pada tanggal 20. Obama disambut oleh dunia seolah sebagai ‘nabi yang lahir pada abad ini’ untuk menciptakan perdamaian dunia. Di Indonesia, ada sosok Jokowi yang dilihat sebagai ‘Obama’ milik orang Indonesia. ‘Nabi’ yang lahir dan diutus untuk menciptakan tatanan politik yang sehat dan punya nurani. Pertanyaannya, dapatkah Jokowi-JK merawat janji dan harapan publik yang mengantarkannya ke istana setelah setahun kepemimpinannya?

Antara Obama dan Jokowi
            Menarik untuk memotret satu tahun kepemimpinan Jokowi dengan membandingkannya dengan sosok Obama. Meskipun dengan catatan bahwa Obama, Presiden ke-44 Amerika Serikat, mempunyai gaung yang luas dan besar di dunia internasional sebab Obama menjadi orang nomor satu di negara Adi Daya. Yang pasti, Obama dan Jokowi adalah pemimpin dengan beberapa kesamaan. Pertama, kedua pemimpin berasal dari kaum pinggiran. Di Amerika, sejak dulu, telah tertanam di benak publik bahwa untuk menjadi Presiden Negeri Paman Sam tersebut haruslah dari kulit putih. Ini sudah menjadi ‘undang-undang’ yang tidak tertulis dalam kultur politik Amerika Serikat. Dan Obama adalah Presiden Amerika pertama yang berasal dari kulit hitam yang tidak memiliki trah politik garis kepemimpinan di negara berpengaruh tersebut.  Obama berhasil menyingkirkan tokoh-tokoh politik senior yang mengakar kuat dalam partai dan masyarakat Amerika. Di tubuh partai Demokrat, Obama mengalahkan Hillary Clinton, mantan Ibu Negara, dalam konvensi partai tersebut. Selanjutnya Obama mengalahkan John McCain, politisi kawakan dari Partai Republik, dalam pemilihan presiden pada 2008 silam.
            Fenomena yang hampir sama dialami oleh Jokowi. Jokowi dilihat sebagai orang pinggiran. Tokoh yang lahir pascareformasi serta tidak mempunyai garis kepemimpinan di negeri ini. Berbeda halnya dengan Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan Susilo Bambang Yudoyono. Selain itu, dalam kultur politik kita, sebelum kemunculan Jokowi, untuk menjadi seorang presiden harus memegang kendali partai politik (Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina). Oleh karena itu, kemenangan Jokowi pada 9 Juli tahun lalu (2014) mendobrak tatanan politik kita yang masih berbau feudal tersebut.
            Jika di Amerika (dulu) untuk menjadi seorang presiden, haruslah dari kulit putih sementara di Indonesia, untuk menjadi presiden harus dari kalangan elite dan pemimpin partai politik. Obama dan Jokowi muncul untuk mendobrak tatanan politik tersebut. Tetapi keduanya juga diperhadapkan dengan tantangan.
            Kedua, Obama dan Jokowi sama-sama disambut hangat oleh masyarakatnya. Obama bahkan oleh dunia, terutama untuk menyelesaikan konflik Arab-Israel. Keduanya dipandang sebagai sosok ‘pahlawan dan nabi’ untuk menata kehidupan yang lebih baik. Di pundak kedua pemimpin itu, ada ekspektasi publik yang sangat besar dalam mengawali kepemimpinannya. Hal itu terlihat dari pawai dan arak-arakan masyarakat pada hari pelantikan mereka masing-masing yang tidak pernah kita jumpai dari pelantikan pemimpin-pemimpin dunia lainnya. Bahkan Obama dianugerahi Nobel Perdamaian setelah setahun kepemimpinannya. Dalam hal prestasi individu ini tentu kita tidak dapat membandingkan antara Obama dengan Jokowi. Tetapi keduanya disambut dengan hangat dan ekspektasi besar dalam mengawali kepemimpiannya.
            Ketiga, keduanya diperhadapkan dengan arus politik yang sudah lama mengakar kuat. Di Amerika, Obama harus menghadapi kekuatan politik kelompok Zionis Israel. Hal itu yang membuat Obama harus melakukan kompromi politik untuk tidak terjungkal dari kekuasaannya. Sebagaimana kita ketahui bersama di mana Obama berkali-kali menegaskan bahwa Amerika di bawah kepemimpinannya akan lebih bersahabat dengan dunia Islam, dan terutama Timur Tengah yang sedang membara. Sebaliknya, Obama, pada awal-awal kepemimpinannya, dianggap kurang bersahabat dengan kelompok Yahudi dan Israel. Hal itu terlihat ketika Obama menolak bertemu dengan Perdana Menteri Israel benjamin Netanyahu awal bulan Juni 2010 karena Insiden penyerbuan pasukan komando Israel atas konvoi kapal pengangkut bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza (Kompas, 2/6/10).
            Penolakan itu tentu menjadi pukulan memalukan bagi PM Netanyahu dan Israel. dan kemenangan Partai Republik          dalam pemilu sela 2010 dikaitkan dengan sikap Obama yang kurang bersahabat dengan kelompok Zionis Israel. Obama terpaksa harus mengambil langkah kompromi untuk mengamankan kekuasaannya. Kini, periode kedua kepemimpinan Obama di negeri Paman Sam tersebut akan segera berakhir. Namun Obama juga belum mampu mengabadikan dirinya dengan menciptakan perdamaian dunia, terutama menyelesaikan konflik Arab-Israel. Penghargan tertingi dan prestisius yang diberikan padanya tidaklah dapat menolongnya untuk menciptakan perdamaian. Bahkan konflik di Timur Tengah semakin akut.
            Lalu bagaimana dengan Presiden Jokowi? Akankah ia mengikuti jejak Obama? Gagal memenuhi ekspektasi publik yang diamanahkan padanya. Jika, di Amerika, Obama diperhadapkan dengan kekuatan lobi politik Yahudi, di Indonesia berbeda. Jokowi diperhadapkan dengan kekuatan arus politik yang mengakar kuat pada patronase partai politik. Bahkan Jokowi harus berhadapan dengan partai pengsusungnya sendiri, PDI P, pada awal-awal kekuasaannya. Hal itu terlihat dari kasus Budi Gunawan yang gagal dilantik menjadi Kapolri. Dalam kasus ini, Jokowi seolah berhadapan dengan PDI P itu sendiri yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai pemimpin tertinggi institusi kepolisian tersebut. Hal ini menimbulkan kegaduhan politik.
            Jokowi, dinilai oleh banyak pengamat, tidak memiliki kekuatan politik untuk menghadapi arus kekuatan politik parpol. Dalam bahasa Yasraf Amir Piliang diistilahkannya dengan Kekuasaan Tanpa Kuasa (Kompas, 7/09/2015).Jokowi lalu melakukan kompromi politik. Budi Gunawan memang gagal dilantik menjadi Kapolri, tetapi ia dijadikan sebagai orang nomor dua di institusi tersebut. Apapun hasilnya, sempat tercium oleh publik keretakan hubungan antara Presiden Jokowi dengan Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDI P.  
            Puncaknya terlihat ketika Jokowi dan JK diundang dalam Kongres PDI P di Bali pada bulan April 2015. Dalam hajatan politik internal partai pemenang pemilu tersebut, Jokowi, sebagai kader partai yang juga adalah Kepala Negara, tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato politik. Hal ini kembali menimbulkan kehebohan politik sebab Megawati Soekarno Putri dianggap ‘tidak menghormati’ Jokowi sebagai orang nomor satu (symbol negara) di republik ini. Berbeda halnya ketika Jokowi menghadiri hajatan Partai Demokrat dan juga PAN. Jokowi dalam menghadiri undangan partai-partai yang tidak mengusungnya tersebut dalam pemilu 2014 lalu justru diperlakukan sangat terhormat.

Merawat Hubungan Jokowi-Megawati
            Tidak dapat dimungkiri bahwa hubungan Jokowi-Megawati, sebagai Ketua Umum PDI P, sangat menentukan suskses tidaknya Jokowi-JK memimpin negeri ini. Oleh karena itu, preseden buruk terjadinya perbedaan paham antara Jokowi dengan Megawati tidak boleh terulang lagi karena terbukti hal tersebut mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi-JK dan juga menurunnya popularitas Jokowi tidak terlepas dari keretakan hubungan tersebut. Oleh karena itu, hubungan Jokowi-Megawati harus dirawat dengan baik demi kepentinganbangsa dan negara.            Megawati bertugas menjaga ideologi partai dan Jokowi bertugas mengeksekusi gagasan-gagasan ideologis partai dengan posisinya sebagai kepala negara.
            Para ‘pembisik’ Jokowi dan Megawati harus mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu, tidak terkecuali di internal Partai Banteng tersebut, yang menghendaki retaknya hubungan Jokowi-Megawati dalam menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 nantinya. Inilah yang harus menjadi catatan bagi PDI P dan Jokowi dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK.
            Masih ada sisa waktu empat tahun bagi Jokowi-JK untuk memimpin negeri ini. Tentu belumlah terlambat untuk meraih kesuksesan dan juga mewujudkan janji-janjinya. Oleh karena itu, dalam satu tahun kepemimpinan Jokowi-JK ini, haruslah dijadikan sebagai momentum untuk berbenah bagi semua pihak, terutama bagi PDI P dan juga Jokowi-JK. Kesuksesan Jokowi-JK adalah kesuksesan PDI P perjuangan dalam posisinya sebagai partai pemenang pemilu yang juga partai pengusung utama duet Jokowi-JK. Sebaliknya, jika Jokowi-JK gagal dalam lima tahun kepemimpinannya, boleh jadi publik mengkambing-hitamkan PDI P sehingga dapat berdampak dengan kegagalan partai titisan Soekarno itu memertahankan kesusksesannya pada pemilihan umum 2014 lalu.
            Semoga Jokowi tidak mengikuti jejak Obama yang gagal mewujudkan ekspektasi besar publik hanya karena diperhadapkan dengan arus besar!
Ahmad Sahide
Kandidat Doktor Sekolah Pascasarjana, UGM
                        Dan Pegiat Komunitas Belajar Menulis (KBM) Yogyakarta

Senin, 07 September 2015

Aku, Dia dan Elevania




Ini adalah cerita pengalaman pribadi saya. Pada tahun 2015 awal, saya mendapatkan tugas untuk dinas dari jakarta ke martapura tepatnya di kodam Lampung.  Sebagai seorang tentara perwira letda angkatan darat, sesuai sumpah saya terhadap ikatan dinas dan negara. Saya harus siap ditempatkan dimana pun dari sabang sampai merauke.

Pangkalan udara sekitar martapura terletak 6 jam dar kota lampung yang merupakan landasan yang ditinggalkan oleh jepang usai perang dunia kedua dan beralih menjadi landasan milik TNI AD khusus pesawat milik TNI AU mapun TNI AD. Sebagai penerbang pilot helikopter. Tugas saya adalah membawa para pejabat dinas TNI AD untuk memantau situasi daerah tersebut.

Di tempat baru saya yang jauh dari kota terkecil membuat saya kesulitan dalam berbagai hal, untuk memberi barang-barang sembako memang tidak sulit tetapi untuk elektronik hingga   kebutuhan smartphone , saya harus naik motor 15 menit lamanya paling lambat untuk mendapatkan yang saya perlukan

Untungnya, walau daerah pendesaan, tempat dinas saya memiliki sinyal telepon yang baik karena pemancar  sinyal yang ditempatkan disamping lahan TNI AD sangat dekat. Disinilah saya mendapatkan manfaat dari belanja internet online.

Saya mengenal situs layanan penjualan online elevania  pertama kali dari pacar saya yang di jakarta. Dia memberikan surprise ulang tahun saya sebuah jam tangan pintar yang saya terima dengan suka cita. Setelah itu, saya mulai kerajinan untuk belanja online di elevania.

Barang pertama yang saya beli adalah sebuah aksesoris changer smartphone, kebetulan saya mendapatkan vocher diskon saat bergabung di elevania. Dengan begitu.  Harga yang saya bayarkan jauh lebih murah ketimbang saya belanja ke kota terdekat, yang sudah cape berkendaraan - belum tentu tersedia.

Hal yang paling mengesankan saya adalah saat pacar saya ulang tahun. Kini giliran saya yang mengirimkan sebuah hadiah lewat belanja online di elevania yaitu sebuah tas kecil untuknya yang bisa digunakan untuk beraktifitas. Walau barang itu tidak mahal tapi pacar saya dengan senang hati menerima hadiah itu.

Elevania juga telah membuka banyak hal di tempat saya, banyak rekan anggota dan teman- teman sekitar saya yang kadang meminta sayq untuk membeli barang-barang. Karena kesediaan saya untuk mengurus pembelian, keuntungan kecil dari selisih pembayaran terkadang saya belikan pulsa untuk menelepon pacar atau keluarga di jakarta.

Well, antara saya, kekasih saya yang saya sebut dia. Harus berterima kasih kepasa elevania. Karena berkat produk internet belanja online ini. Banyak kemudahan dan keuntungan yang saya dapatkan.
Sekerumit cerita sederhana saya semoga memberikan inspirasi kepada teman- teman yang jauh nan disana dari sebuah kota. Tidak usah ragu untuk manfaatkan produk online ini untuk belanja karena belanja online kamu semakin seru dengan gratis voucher 1 juta yang bisa kamu dapatkan saat belanja di elevania.



sekian cerita saya dan terima kasih sudah membacanya..
‌

Sabtu, 25 April 2015

Pencuri Buku

Oleh: Nur Rachmansyah

“Satu fakta kecil bahwa kalian akan mati, dan berusaha bagaimanapun, tak akan ada yang hidup selamanya. Maaf sudah membocorkan cerita, saranku ketika saatnya tiba nanti kalian jangan panik.” Itulah kalimat pertama yang dilontarkan dalam pembuka film ‘The Book Thief’ (Pencuri Buku).
Awal film ini dibuka dengan perjalanan kereta api yang membawa sekumpulan penumpang dan di dalamnya ada seorang wanita yang membawa dua orang anak kecil, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan bernama Liesel Meminger. Tetapi di dalam perjalan anak laki-laki yang dibawa oleh wanita tersebut meninggal dunia. Hal tersebut kemudian memaksa kereta api untuk berhenti, demi mengubur jasad anak laki-laki itu. Sesampainya kereta ditujuan, maka wanita itu langsung mengantarkan anak perempuan yang tersisa kepada sepasang suami-istri untuk diadopsi.
Film ini mulai diputar pada bulan November tahun 2013, diadaptasi dari buku terlaris karya Markus Zusak, kisahnya bercerita tentang gadis Jerman kecil bernama Liesel Meminger (Sophie Nelisse) yang hidup di masa awal perang dunia ke-II. Diceritakan bahwa Liesel Meminger dirawat oleh kedua orang tua asuhnya, tuan dan nyonya Hubermann (Geoffrey Rush dan Emily Watson). Pada awalnya Liesel merupakan gadis yang tidak bisa membaca dan menulis. Alhasil, ketika sekolah Liesel menjadi bahan ejekan oleh anak-anak lainnya. Tetapi ada seorang anak laki-laki yang menyimpan perhatian kepada Liesel untuk menjadi teman dan sahabat. Anak laki-laki itu bernama Rudy Staniner (Nico Liersch) yang juga tetangga rumah tempat tinggal Liesel. Dalam cerita, dikisahkan bahwa Rudy merupakan anak laki-laki yang memiliki bakat menjadi pelari. Rudy juga sangat mengidolakan pelari kulit hitam asal Amerika Serikat bernama ‘Jesse Owens’. Rudy sering kali mengajak Liesel untuk berlomba lari bersama, dan semenjak itulah kedekatan keduanya semakin terjalin.
Hari demi hari Liesel berusaha keras untuk terus belajar membaca dan menulis. Sampai ia pun mampu menulis surat untuk ibu kandungnya. Tapi entah, surat Liesel yang dikirimkan tidak pernah terbalaskan.
Sampai suatu ketika Nazi di bawah komando sang Fuhrer (Adolf Hitler) melakukan penangkapan kepada semua Yahudi yang ada di Jerman. Suatu malam rumah keluarga Hubermann, tempat Liesel tinggal diketuk oleh seorang pemuda yang bernama Refugee Max (Ben Schnetzer). Max adalah seorang Yahudi yang sedang melarikan diri dari kejaran Nazi. Kejadian malam itu terlihat oleh Liesel bahwa ternyata orang tua angkatnya menyimpan seseorang Yahudi di rumah merka. Maka tuan Hubermann berpesan kepada Liesel untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun tentang keberadaan Max, termasuk jangan sampai memberitahu Rudy.
Di sinilah awal permasalahan keluarga Hubermann, karena menyembunyikan orang Yahudi merupakan salah satu hal yang berbahaya. Sampai suatu ketika, Liesel ditemani oleh Rudy mengantarkan laundry milik ibu angkat Liesel ke rumah Burgermeister (Wali Kota). Dan ketika memasuki rumah wali kota, Liesel sangat tertarik dengan buku. Istri sang wali kota menyadari hal tersebut, sehingga istri wali kota mengajak Liesel untuk melihat-lihat perpustakaan di rumahnya. Liesel dipersilahkan untuk membaca dan memilih buku apa saja yang dia suka. Hari demi hari pun Liesel sering datang dan berkunjung ke rumah wali kota. Sampai suatu ketika akhirnya sang wali kota mengetahui kalau Liesel sering datang dan membaca di perpustakaanya. Setelah kejadian itu sang wali kota melarang Liesel untuk datang dan membaca lagi di perpustakaannya.
Hubungan Liesel dan Max juga semakin hari semakin dekat, dikarenakan Max merupakan teman belajar Liesel. Karena kekurangan buku untuk belajar, Liesel tidak kekurangan akal, Ia pun mencuri buku-buku milik wali kota. Sebenarnya Liesel tidak mencuri buku untuk dimiliki, tetapi ia hanya meminjam, dan setelah dibaca buku tersebut dikembalikan lagi.
Keberadaan Max di rumah orang tua Liesel, semakin hari semakin membahayakan, karena diketahui kabar bahwa pasukan Nazi sering kali memeriksa rumah-rumah penduduk. Alhasil, suatu malam Max memutuskan untuk pergi dari rumah keluarga Hubermann. Kepergian Max tersebut telah menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi diri Liesel. Saat yang bersamaan ketika itu pertempuran antara Jerman melawan sekutu sedang sengit-sengitnya. Hingga membuat Liesel beserta orang tua angkatnya mengungsi. Dipengungsian semua orang dihinggapi rasa panik yang luar biasa, karena suara ledakan bom terjadi di mana-mana. Ternyata di sinilah peran Liesel, ketika semua orang merasa takut dan panik, ia mulai menceritakan kisah-kisah yang sebelumnya ia dapatkan dari buku yang ia baca. Keberadaan Liesel mampu memberikan semangat dan motivasi bagi orang-orang dipengungsian. Liesel juga mampu memberikan inspirasi kepada orang-orang banyak tentang betapa pentingnya membaca buku.
Tidak begitu banyak pesan yang diambil dari film ini tetapi dengan menontonnya, kita akan dipaksa dan dibawa masuk ke masa lalu. Kita akan melihat bagaimana suasana ketika Jerman masih dalam kekuasaan Nazi. Tokoh Liesel yang diperankan oleh Sophie Nelisse, cukup mampu memerankan tokoh tersebut dengan sangat baik. Tetapi salah satu pesan terpenting yang didapat dari tokoh Liesel ialah betapa pentingnya membaca. Dikisahkan bahwa dalam suasana perang pun Liesel tetap semangat untuk membaca. Bahkan karena keterbatasan buku, Liesel memiliki keberanian untuk mencuri buku-buku di rumah wali kota untuk dibaca. Terlepas apabila memiliki kelebihan dan kekurangan, film ini menurut saya merupakan film yang layak untuk ditonton. Terutama bagi penyuka film tentang perang dunia ke-II.
Yogyakarta, 25 Januari 2014













Sinopsis Film - The Book Thief
Judul Film       : The Book Thief
Genre              : Drama
Durasi              : 02 Jam 10 Menit 59 detik
Sutradara         : Brian Percival
Penulis             : Michael Petroni
Produksi          : 20th Century Fox
Produser          : Ken Blacato, Karen Rosenfelt
Pemain                        :  Diperankan oleh,
Ø  Emily Watson sebagai Ny. Hubermann
Ø  Geoffrey Rush sebagai Hans Hubermann
Ø  Sophie Nelisse sebagai Liesel
Ø  Ben Schnetzer sebagai Refugee Max
Ø  Nico Liersch sebagai Rudy Steiner

Ø  Kirsten Block sebagai Frau Heinrich

Jalanku, Jalan Yang Panjang

Oleh: Nur Rachmansyah


“Menanglah dan bawa harapan untuk Korea, tunjukkan pada mereka betapa mengerikannya penarik becak dalam Olimpiade.” Itulah kalimat yang diucapkan oleh Yoon Hee Won kepada Jang Dong Gun dalam Film ‘My Way’. Film ini berdasarkan kisah nyata yang diinspirasi oleh ditemukannya orang Asia yang berseragam Jerman pada invansi D-Day tahun 1945 oleh pasukan Amerika Serikat (AS) di Normandia (Prancis). Setelah diintrogasi, dan diidentifikasi ternyata orang Asia tersebut berasal dari Korea. Memang pada saat pendudukan Jepang terhadap Korea dalam Perang Dunia II banyak sekali orang Korea yang dipaksa untuk bergabung menjadi tentara Jepang guna melawan Cina dan Uni Soviet.
Awal film ini berlatar pada tahun 1928 yang bercerita tentang dua orang anak kecil, yaitu Tatsuo Hasegawa (Joe Odagiri) dan Kim Jun Shik (Jang Dong Gun). Tatsuo adalah cucu seorang jendral Jepang yang berkuasa di korea kala itu, sedangkan Jun Shik adalah anak pelayan dari Jendral tersebut. Mereka berdua berteman tetapi sekaligus juga menjadi rival, terutama dalam hal lari marathon. Karena saat pertama berjumpa ketika masih kanak-kanak, mereka sudah melakukan adu lari. Persaingan mereka dalam dunia lari terus berlanjut bahkan sampai mereka beranjak dewasa. Perlombaan demi perlombaan mereka ikuti dan yang menjadi pemenang selalu bergantian antara Jun Shik atau pun Tatsuo. Tetapi setelah semakin banyak perlombaan lari yang mereka ikuti ternyata rasio kemenangan Jun Shik sedikit lebih banyak daripada Tatsuo.
Sampai pada suatu hari kejadian mengejutkan terjadi yang kemudian merubah kondisi hubungan keluarga Jun Shik dan Tatsuo. Kejadiannya terjadi ketika diakannya suatu pesta di kediaman kakek Tatsuo. Ada seorang kurir mengantarkan sebuah barang dan diserahkan kepada ayah Jun Shik dan kemuadian diberikan ayah Jun Shik kepada kakek Tatsuo. Tetapi ketika dibuka, tenyata barang itu berisi sebuah bom. Dan kemudian sontak bom itu meledak hingga membunuh kakek Tatsuo. Kejadian tersebut membuat ayah Jun Shik menjadi orang yang tertuduh dan ia pun dipukuli hingga lumpuh kakinya. Semenjak kejadian itu pula Tatsuo mengusir keluarga Jun Shik dari rumahnya karena menganggap mereka sebagai yang bertanggung jawab.
Semenjak peristiwa itu Jun Shik terus melanjutkan karirnya sebagai pelari tetapi bukan sebagai atlit melainkan sebagai penarik becak. Berbeda dengan Tatsuo pada waktu yang bersamaan ia sudah menjadi atlit marathon wakil Korea di Olimpiade. Sampai pada suatu ketika Jun Shik saat menarik becak, ia bertemu dengan seorang pemantau bakat pelari. Pada saat itu juga pemantau bakat tersebut menantang Jun Shik, apabila dapat mengantarkannya sesuai waktu yang ia minta, maka Jun Shik mendapatkan bayaran yang lebih. Tantangan tersebut membuat motivasi yang lebih bagi Jun Shik untuk berlari sangat cepat. Hingga pada akhirnya ia mampu mencapai target waktu yang diminta oleh sang pencari bakat.
Di tengah keputusasaan Jun Shik yang tidak bisa lagi mengikuti perlombaan lari bahkan untuk mengharumkan nama Korea di pentas Internasional. Sang pencari bakat yang pernah menjadi penumpang Jun Shik datang dan memberikan sebuah formulir untuk mengikuti perlombaan kepada Jun Shik. Hal tersebut memberikan harapan yang besar kepada Jun Shik serta warga Korea pada umumnya. Karena sebelumnya yang selalu menjadi pemenang lomba marathon dan mewakili Korea di Olimpiade adalah Tatsuo.
Sampai waktu perlombaan sesungguhnya telah tiba, Jun Shik sebenarnya peserta yang tidak diunggulkan karena hanyalah seorang penarik becak. Tetapi kondisi perlombaan berbeda, karena ternyata justru Jun Shik ternyata mampu menjadi pemenang dan sekaligus mengalahkan Tatsuo. Melihat hasil seperti itu pemerintah Jepang membatalkan kemenangan Jun Shik dan menjadikan Tatsuo pemenang. Sontak karena keputusan tersebut, maka Jun Shik beserta pemuda-pemuda Korea lainnya melakukan protes hingga terjadi kerusuhan di tempat itu. Akibat kerusuhan tersebut, semua pemuda Korea yang terlibat termasuk Jun Shik ditangkap dan diadili. Alhasil, pengadilan kemudian memutuskan mereka untuk menjadi tentara sukarela Jepang dalam berperang melawan China dan Uni Soviet.
Di sinilah pertualang sesungguhnya Jun Shik dimulai sebagai prajurit Jepang, hari-harinya pun ia habiskan untuk berlatih lari disela-sela peperangan. Sampai suatu hari datanglah kolonel baru pengganti pemimpin batalyon tempat Jun Shik berada yang ternyata adalah Tatsuo. Dengan kebencian kepada orang Korea, Tatsuo memimpin batalyon yang sebagian besar berisi rakyat Korea. Di tengah perang yang berkecamuk ternyata dendam pribadi Tatsuo terhadap Jun Shik masih tersimpan. Maka dengan jabatan yang dimilikinya pelan-pelan ia melakukan menyiksaan terhadap Jun Shik. Namun perang yang berkembang membuat pasukan Jepang semakin terdesak. Sampai akhirnya pun, Jun Shik dan Tatsuo bersama seluruh pasukan lainnya tertangkap oleh Uni Soviet. Mereka pun ditahan di sebuah tempat yang sangat mengerikan atau sebuah kamp konsentrasi milik Soviet.
Tahun 1940, Jerman mendeklarisikan perang dengan Uni Soviet, menjadikan Jun Shik, Tatsuo dan tentara-tentara tahanan lainnya dipaksa untuk maju ke medan perang membela Uni Soviet. Tetapi tenyata peperangan masih berpihak terhadap pihak Jerman. Pertempuran yang terjadi menewaskan hampir seluruh tentara tahanan, kecuali Tatsuo dan Jun Shik yang berhasil selamat.
Jun Shik, mengajak Tatsuo untuk pergi bersama ke wilayah kekuasaan Jerman untuk minta perlindungan Jerman, karena Jerman merupakan sekutu dari Jepang. Awalnya Tatsuo ragu untuk menerima ajakan Jun Shik, walaupun kebencian pada Jun Shik tidak separah dulu, tapi Tatsuo jelas masih enggan berteman dengan Jun Shik. Namun, tidak ada pilihan lain, Tatsuo akhirnya setuju untuk melakukan perjalanan bersama Jun Shik. Mereka melintasi gunung di tengah cuaca musim dingin yang mematikan. Di tengah perjalanan, Tatsuo merasakan luka di perutnya yang ia dapat saat pertempuran semakin parah, membuat Jun Shik terpaksa menggendong Tatsuo selama sisa perjalanan mereka.
Sampai di daerah kekuasaan Jerman, Jun Shik meninggalkan Tatsuo yang terluka parah di sebuah rumah warga yang sudah kosong ditinggalkan penghuninya, sementara dirinya berusaha mencari pertolongan. Kemudian Jun Shik bertemu serombongan tentara Jerman, berusaha memberitahukan bahwa ada tentara Jepang yang terluka parah, namun karena tentara Jerman tidak mengerti apa yang dikatakan Jun Shik, alih-alih memberikan bantuan mereka malah menangkap Jun Shik.
Setelah itu mereka kembali terpisah, Tatsuo yang selamat, masuk ke sebuah satuan di Normandia, Perancis. Selama perjalanannya Tatsuo selalu mencari Jun Shik, ia masih berharap Jun Shik hidup, dan ia akan bertemu dengan Jun Shik lagi. Harapan Tatsuo terkabul, ia bertemu dengan Jun Shik di satuan yang sama. Tapi sayang Jun Shik sudah tidak bisa mendengar sekarang, telinganya terluka saat menyelamatkan Tatsuo dipertempuran antara Uni Soviet dan Jerman dulu. Di satuan Normandia, Perancis, persahabatan mereka terjalin semakin erat, dan melihat impian Jun Shik untuk tetap menjadi pelari masih begitu besar, Tatsuo memiliki keinginan untuk memulangkan Jun Shik ke Korea, kembali pada keluarganya dan menjadi pelari seperti yang dicita-citakannya.
Hingga pada akhirnya Tatsuo merencanakan pelarian bersama dengan Jun Shik, dengan bantuan seorang prajurit bernama Karim, Tatsuo berencana untuk menyusup masuk ke truk makanan yang akan membawa mereka ke pelabuhan tempat di mana kapal yang akan membawa mereka kembali ke Korea berada. Rencana itu dibuat Tatsuo sehari sebelum dikirimnya pasukan mereka ke medan perang melawan Amerika. Sayangnya perhitungan Tatsuo, semua rencana yang telah ia susun dengan sangat baik, harus berantakan dengan adanya penyerangan tentara Amerika ke camp mereka. Berhasilkah Tatsuo membawa Jun Shik kembali ke Korea, dan mewujudkan impian Jun Shik menjadi pelari marathon nomor satu kelas dunia
Setelah menontonnya, saya berpendapat bahwa film ini memiliki jalan cerita yang menarik. Dengan berlatar pada masa perang dunia kedua, sang sutradara berhasil menampilkan hal-hal yang detail menyajikan kondisi di masa itu. Kekuatan dari fim ini juga terletak pada pemeran utamanya yaitu Jang Dong Gun dan Joe Odagiri. Masing-masing dari mereka mampu memerankan tokoh dalam cerita yang sangat baik. Satu hal lagi yang menarik menurut saya, ialah perjalanan dari tokoh Film ini. Bayangkan, pertemuan Tatsuo dan Jun Shik berawal dari Korea yang kemuadian sama-sama ditugaskan di China ketika berperang melawan Soviat. Kemuadian berlanjut terus ke Soviet, hingga pada akhirnya mempertemukan mereka di Normandia Perancis. Perjalanan yang cukup panjang untuk sebuah cerita tokoh dalam sebuah film berlatarkan perang. Selain itu juga meskipun ini merupakan sebuah film bergenre drama perang, tetapi tetap saja tidak melupakan ciri khas dari film Korea. Yaitu sangat kuat dalam unsur dramanya di dalam alur cerita.
Kekurangan dari film ini adalah sama halnya dari film-film perang pada umumnya, yaitu dalam adegan peperangan. Sering sekali peperangannya terlalu di dramatisir, dan tokoh utamanya pasti lolos dan tidak terkena tembakan. Ada juga beberapa adegan yang kurang detail, seperti pada bagian akhir ketika tentara AS menginvasi Normandia. Tetapi terlepas memiliki kelebihan dan kekurangan menurut saya ‘My Way’ ini merupakan film buatan Korea yang sangat bagus. Tidak kalah bagusnya dengan film hollywood seperti  ‘Saving Privat Ryan’ buatan Steven Spielberg. Oleh karena itu saya menyarankan bagi pencinta film Action War untuk menonton film ini.






Judul Film       : My Way
Genre              : Drama, Perang
Durasi              : 143 Menit
Sutradara         : Kang Je Gyu
Penulis             : Kim Byung In, Na Hyun, Kang Je Gyu
Produksi          : CJ Entertainment Official Site
Produser          : Kang Je-Gyu, Jo Sung-Jin, Choi Jin-Hwa, Song Min-Kyu
Tahun Rilis      : 01 Desember 2011
Pemain            : Jang Dong Gun, Joe Odagiri, Fan BingBing, Kim In Kwon, Lee Yeon Hee

Kamis, 23 April 2015

SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA (Permasalahan dan Ketidakadilan Hukum Di Indonesia)

Oleh: Nur Rachmansyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seseorang yang pertama kali mempelajari sosiologi, sesungguhnya secara tidak sadar telah mengetahui sedikit tentang sosiologi. Karena selama hidupnya, dia telah menjadi anggota masyarakat dan sudah mempunyai pengalaman dalam hubungan sosial atau hubungan antar manusia.[1] Secara sederhananya sosiologi ialah ilmu yang mempelajari tentang hubungan manusia dan lingkungannya. Ilmu Sosiologi biasanya digunakan untuk memahami latar belakang, susunan, dan pola kehidupan sosial dari pelbagai golongan dan kelompok dalam measyarakat. Juga dapat diketahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perubahan–perubahan sosial yang terjadi di suatu lingkungan masyarakat.
Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Auguste Comte dalam bukunya Cours de la Philosovie Positive. Orang yang dikenal dengan bapak sosiologi tersebut  menyebut sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu 'socius' yang berarti teman atau kawan dan 'logos' yang berarti ilmu pengetahuan. Comte mengemukankan bahwa pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. Sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti-bukti ilmiah dan metode-metode ilmiah [2]
Sosiologi hukum sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.[3] Dari sudut sejarah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi.[4] Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku,  di mana isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Umumnya juga dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah itu Sosiologi Hukum?
2.      Bagaimana Kasus Ketidakadilan Hukum yang terjadi di Indonesia?



BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

A.    Hukum dan Perubahan Sosial
Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan. Adanya perubahan tersebut akan dapat diketahui bila kita melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu masyarakat pada masa tertentu dan kemudian kita bandingkan dengan keadaan masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, pada dasarnya merupakan suatu proses yang terjadi terus menerus. Dalam artian bahwa bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan.
Tetapi perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang mengalami perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang berlangsung dengan cepat.
Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya.[5] Adapun Kingsley Davis, berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.[6]

B.     Hukum dan Masyarakat
“Di mana ada masyarakat di situ ada hukum”, merupakan adegium yang sering kali diungkapkan oleh para ahli hukum. Maksud dari ungkapan tersebut adalah karena dalam kehidupannya manusia senantiasa selalu mempunyai hasrat untuk hidup bersama. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Oleh karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. [7]
Berbeda dengan Aristotoles, seorang ahli filsafat Inggris bernama Thomas Hobbes[8] berusaha melahirkan sebuah tesis bahwa manusia terlahir dengan sifat yang biadab, yakni hidup liar bagaikan serigala. Kehidupan liar ini terlihat di dalam gambaran Hobbes, bahwa siapa yang kuat maka dialah yang menang. Dengan adegium “Homo Homini Lupus” yang berarti, “manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lain”. Hobbes kemudian mengajukan teorinya bahwa meskipun manusia hidup bagaikan serigala bagi manusia lain, tetapi pada suatu ketika mereka juga berusaha untuk menyatukan kekuatan untuk menghadapi serangan dari manusia lain. Kehidupan kelompok ini merupaka embrio kelahiran suatu bentuk masyarakat meskipun berkembang dalam suasana saling menyerang.[9]
Menyambung dari pendapat kedua filsuf di atas dapat disimpulkan bahwa setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Di dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Apabila kepentingan tersebut berbeda, maka yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.[10]
Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh yang berkuasa. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” [11]
        Dalam hubungan antara kekuasaan dan hukum, secara mendalam dijelaskan oleh Wofgang Friedman dan kemudian dikutip oleh Wasis. S.P. dalam karyanya Pengantar Ilmu Hukum, telah membagi menjadi tiga komponen. Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.[12]
        Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.[13]
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat.[14]
Dari tiga komponen hukum sebagaimana disebutkan di atas, Sajipto Rahardjo kemudian berpendapat, bahwa apabila proses hubungan komponen sosial tersebut telah terhubung. Maka dengan hubungannya akan tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu tidak sama sekali otonom. Melainkan sangat berkaitan dengan proses-proses lain yang berlangsung dalam masyarakat, berkaitan dalam arti, baik hukum itu mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat itu serta bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi lebih yang besar.[15]
Suatu hal yang mustahil bahwa hukum itu dapat terlepas dan otonom dari unsur-unsur lain. Oleh karena itu Sabian Ustman berpendapat, hukum sebagai fakta sosial tidaklah dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom. Akan tetapi sebagai suatu institusi sosial yang selalu membumi secara nyata dengan pola-pola atau variabel sosial yang hidup dan berkembang serta berakar di masyarakat.[16]
Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan, begitu pula dengan hukum.



BAB III
SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
(Permasalahan dan Ketidakadilan Hukum di Indonesia)

Menurut Sajipto Rahardjo, apabila membahas sosiologi hukum di Indonesia tentu akan membahas mengenai krisis sosial dalam kehidupan hukum di Indonesia itu sendiri.[17] Apabila membahas tentang permasalahan hukum di Indonesia tentu juga akan membahas mengenai ketidakadilan hukum. Karena ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia telah menciptakan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Berikut adalah kasus-kasus hukum yang mengguncangkan Indonesia sepanjang empat tahun terakhir menurut data dari detikNews.com:
1.      Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah yang berumur 55 Tahun dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim yang mempimpin persidangan pada saat itu, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.[18]

2.      Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Kementerian Kesehatan selalu berkelit dan bahkan seakan-akan menutup-nutupi kasus tersebut. Meski kasus ini juga telah masuk ke meja Legislatif, namun hingga saat ini Kementerian Kesehatan tetap bungkam.[19]

3.      Kasus Mantri Desa Misran
Mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 (tiga) bulan oleh PN Tenggarong pada tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.[20]

4.      Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).[21]

5.      Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.[22]

6.      Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober 2011 lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.[23]

Ketidakadilan hukum seperti sudah dikemukakan di atas adalah ironi, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada hukum. Hukum memuat suatu konsep ideal yang hakiki yaitu keadilan, tetapi dari paparan di atas bahwa pada ide penciptaan dan pelaksanaan hukum adalah berpotensi melahirkan keadilan. Potensi ketidakadilan hukum tercipta apabila ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam menggunakan hukum.



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum dan kemasyarakatan, baik itu proses sosial, interaksi sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya hidup, struktur sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial, perlawanan sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya. Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analitis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum. Jadi, titik tekan Sosiologi hukum ini lebih mengarah kepada pola perilaku masyarakat dalam memandang hukum yang terjadi disekitar mereka. Bagaimana suatu masyarakat mentaati hukum, dan melanggar hukum, dan menjalani hukum tersebut. Sosiologi hukumpun sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sosiologi hukum ini akan memberi penjelasan dari setiap objek yang dipelajarinya,




[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi, Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm 1.
[2] Ibid Hal 32.
[3] Lihat http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/. Diunduh pada Tanggal 16 Desember 2014.
[4] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosilogi Hukum, PT. Grasindo, Jakarta, 2008, hlm, 109.
[5] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 101
[6] Lihat, http://sosialsosiologi.blogspot.com/2009/08/perubahan-sosial.html. Diunduh pada Tanggal 16 Desember 2014
[7] Wasis S.P, Pengantar Ilmu Hukum, UMM Pres, Malang, 2002, Hlm 5.
[8] Hobbes adalah salah satu pemikir (filsuf) yang beraliran “empirisme” (berasal dari bahasa Yunani empeiria yang berarti 'berpengalaman dalam, berkenalan dengan'). Empirisme menyatakan bahwa pengalaman adalah asal dari segala pengetahuan. Menurut Hobbes, filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat berupa fakta yang dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu, yang mengikuti hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia (bertentangan dengan rasionalisme). Dengan menyatakan yang benar hanyalah yang inderawi, Hobbes mendapatkan jaminan atas kebenaran. Lihat Penjelasan di dalam, Murthadha Muthahhri, Pengantar Epistimologi Islam: Sebuah Pemetaan dan kritik Epistimologi Islam atas paradigma pengetahuan Ilmiah dan relevansi Pandangan Dunia, Shadra Press, Yogyakarta, 2010, Hlm 72-80.
[9] Ibid, Wasis S.P. Lihat juga Fajlurrahman Jurdi, Komisi Yudisial: Dari Lelegitimasi hingga Revitalisasi Moral Hakim, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2007, Hlm Hlm 98-99.
[10] Achmad Miftahul H, Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sosial Kemasyarakatan, (Makalah) 02 Oktober 2011, Diunduh dari http://roudhotulilmi.blogspot.com/2011/10/makalah-sosiologi-humakalah-sosiologi.html, Pada 17 Desember 2014.
[11] Riki Unika, Hubungan Manusia dengan Hukum dan Moral, (Makalah) Tidak ada tanggal, Diunduh dari http://rikiunika.blogspot.com/2013/05/hubungan-manusia-dengan-hukum-dan-moral.html, Pada 17 Desember 2014.
[12] Wasis S.P, Pengantar Ilmu..... Op Cit. Hlm 27.
[13] Ibid. Hlm 28.
[14] Ibid. Hlm 29.
[15] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007, Hlm. 133.
[16] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009. Hlm. 56
[17] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, Hlm 17.
[18] Andi Saputra, 10 Kasus Yang Mengguncangkan Hukum di Indonesia, detikNews, 25 Desember 2011, Hlm 1. Diunduh dari http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia?n991102605,  pada 17 Desember 2014.
[19] Ibid.
[20] Ibid. Hlm 2
[21] Ibid. Hlm 3
[22] Ibid. Hlm 4
[23] Ibid.