Selasa, 04 Juli 2017

Paradigma Jaksa Profetik



Oleh : Nur Rachmansyah[1]

“Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan!”

Jaksa merupakan salah satu profesi penegak hukum yang paling sering disebut keberadaannya, karena memiliki peran yang krusial khususnya dalam ranah pembuktian dan penuntutan. Adapun menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Menegaskan bahwa jaksa ialah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Di dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa tugas dan wewenang jaksa antara lain pertama, melakukan penuntutan, dalam artian bahwa jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang melakukan tugas penuntutan. Kedua, jaksa memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketiga, jaksa berwenang  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Keempat, jaksa juga berwenang melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu. Adapun kewenangan jaksa melakukan penyidikan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM),  Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Selain itu kewenangan jaksa dalam penyidikan juga bersumber fatwa Mahkamah Agung (MA) No. KMA/102/III/2005 atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang (hukumonline.com, 22 Februari 2012). Kelima, jaksa pun memiliki tugas untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan atau kordinasi kepada penyidik sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Selain dalam dataran hukum pidana jaksa juga memiliki keweangan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Adapun eksistensi jaksa atau biasa disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan. Dalam pasal tersebut menerangkan apabila Negara atau pemerintah selaku salah satu pihak yang bersengketa baik menjadi penggugat atau tergugat maka jaksa dapat diberikan kuasa khusus untuk mewakilinya.

Dilema dan Tanggung Jawab Jaksa
Melihat dari tugas dan kewenangan jaksa yang telah disebutkan di atas  maka dapat disimpulkan bahwa jaksa merupakan profesi penegak hukum dengan tanggung jawab yang besar. Mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga melaksanakan eksekusi sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para jaksa. Oleh sebab itu jaksa sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) haruslah mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
Pengagas hukum progresif, Satjipto Rahardjo pernah mengatakan, “Berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Lebih lanjut Sajipto Rahardjo berpendapat bahwa dalam penegakan hukum yang terpenting ialah sumber daya penegak hukumnya. Dengan kata lain guru besar Ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut berpendapat bahwa perilaku manusia lebih utama daripada peraturan perundang-undangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kualitas penegak hukum yang akan menentukan kemana arah suatu keadilan.
 Menurut M. Syafi' ie, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, dalam menangani perkara jaksa tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam pasal-pasal saja. Akan tetapi jaksa harus mampu menelaah dimensi-dimensi sosial dan kemanusiaan dalam suatu kasus (syafiie.blogspot.co.id, 03 Januari 2012). Karena belum tentu adil menurut undang-undang yang berlaku, akan adil pula menurut masyarakat. Dalam hal ini jaksa dituntut harus mampu mengkontekstualisasi teks hukum dengan konteks kejadian atau perkara yang terjadi. Sebab tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya, sering kali terjadi pertentangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.
Penulis mengambil contoh, pada sekitar tahun 2016 Kejaksaan Negeri Nunukan tempat penulis bertugas dihadapkan dengan kasus yang menyita perhatian publik secara lokal maupun nasional. Kasus tersebut ialah perkara atas nama terdakwa Nobertus Boli. Di mana dalam kronologis perkara Nobertus Boli yang berprofesi sebagai guru ditersangkakan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak muridnya. Adapun dalam proses penyidikan, pihak penyidik menjerat Nobertus dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 yang berbunyi, “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Dan oleh Jaksa peneliti secara yuridis dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Lebih lanjut, di dalam persidangan juga terbukti bahwa sang guru telah meremas wajah muridnya yang berakibat luka pada bagian pipi korban. Dalam artian, menurut fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
Nah, di sinilah timbul rasa dilematis dari Jaksa Penuntut Umum yang hendak menuntut terdakwa. Karena secara fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti dan menurut hukum harus dipidana. Namun, dalam sisi yang lain perbuatan terdakwa tersebut masih dalam rangka sebagai seorang pendidik, meskipun caranya yang agak berlebihan. Dalam contoh kasus ini telah terjadi pertentangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.

Paradigma Profetik Jaksa
Eksistensi jaksa yang begitu fundamental dalam proses penegakan hukum, maka menuntut dalam setiap langkahnya, jaksa harus menemukan keputusan hukum yang tepat dan adil. Jaksa tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi harus menggali nilai keadilan dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Dalam latar belakang problematika di atas, penulis tertarik dengan gagasan para ahli mengenai paradigma penegak hukum profetik. Istilah profetik sendiri lahir dari suatu gagasan ilmu sosial yang dikembangkan oleh Kuntowidjoyo dan terinspirasi dari pemikir Islam Muhammad Iqbal dan Roger Garaudy ahli filsafat Perancis. Secara etimologi istilah Profetik ini berasal dari bahasa Inggris yaitu “Prophet” yang berarti nabi. Profetik di sini dapat diartikan menjadi “kenabian” (regafelix.wordpress.com, 5 Mei 2012). Seperti misi para nabi yang melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, atau yang di dalam bahasa Indonesianya memiliki arti menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran.
Adapun dalam konteks jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum, penulis berpendapat, bahwa hendaknya para jaksa juga harus memiliki paradigma profetik. Yang di dalam melaksanakan tugasnya harus dengan niat menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran serta memberikan keadilan untuk masyarakat. Jaksa berparadigma profetik akan senantiasa mampu melihat suatu aturan bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga konteks dari aturan tersebut. Sehingga pada akhirnya, Jaksa yang berparadigma profetiklah yang mampu menjawab segala kritikan negatif masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Dengan demikian akan dapat terwujud institusi Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia seperti Visi dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Jakarta, 08 April 2017


[1] Penulis adalah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 74 Gelombang I kelas III, Koordinator Divisi Kerohanian Senat PPPJ Angkatan 74 Gelombang II. Asal Kejaksaan Negeri Nunukan.