Oleh : Nur Rachmansyah[1]
“Kendati
kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan!”
Jaksa merupakan salah
satu profesi penegak hukum yang paling sering disebut keberadaannya, karena memiliki
peran yang krusial khususnya dalam ranah pembuktian dan penuntutan. Adapun
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (UU Kejaksaan). Menegaskan bahwa jaksa ialah pejabat fungsional yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Di dalam Pasal 30 ayat
(1) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa tugas dan wewenang jaksa antara lain pertama, melakukan penuntutan, dalam
artian bahwa jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang melakukan
tugas penuntutan. Kedua, jaksa
memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketiga, jaksa berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat. Keempat, jaksa juga
berwenang melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu. Adapun
kewenangan jaksa melakukan penyidikan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Selain itu kewenangan
jaksa dalam penyidikan juga bersumber fatwa Mahkamah Agung (MA) No.
KMA/102/III/2005 atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan
kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan Undang-Undang (hukumonline.com,
22 Februari 2012). Kelima, jaksa pun
memiliki tugas untuk melengkapi
berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan atau kordinasi kepada
penyidik sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Selain dalam dataran
hukum pidana jaksa juga memiliki keweangan dalam ranah hukum perdata dan tata
usaha negara (Datun). Adapun eksistensi jaksa atau biasa disebut Jaksa
Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara didasarkan pada
ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan. Dalam pasal tersebut menerangkan apabila
Negara atau pemerintah selaku salah satu pihak yang bersengketa baik menjadi
penggugat atau tergugat maka jaksa dapat diberikan kuasa khusus untuk
mewakilinya.
Dilema
dan Tanggung Jawab Jaksa
Melihat dari tugas dan
kewenangan jaksa yang telah disebutkan di atas
maka dapat disimpulkan bahwa jaksa merupakan profesi penegak hukum dengan
tanggung jawab yang besar. Mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan hingga melaksanakan eksekusi sudah menjadi makanan sehari-hari bagi
para jaksa. Oleh sebab itu jaksa sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) haruslah mampu mengemban
tugas dengan sebaik-baiknya.
Pengagas hukum
progresif, Satjipto Rahardjo pernah mengatakan, “Berikan pada saya jaksa dan
hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat
putusan yang baik”. Lebih lanjut Sajipto Rahardjo berpendapat bahwa dalam
penegakan hukum yang terpenting ialah sumber daya penegak hukumnya. Dengan kata
lain guru besar Ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut berpendapat bahwa perilaku
manusia lebih utama daripada peraturan perundang-undangan. Dapat ditarik
kesimpulan bahwa kualitas penegak hukum yang akan menentukan kemana arah suatu
keadilan.
Menurut M. Syafi' ie, salah seorang dosen
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, dalam menangani
perkara jaksa tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam pasal-pasal
saja. Akan tetapi jaksa harus mampu menelaah dimensi-dimensi sosial dan
kemanusiaan dalam suatu kasus (syafiie.blogspot.co.id,
03 Januari 2012). Karena belum tentu adil menurut undang-undang yang berlaku,
akan adil pula menurut masyarakat. Dalam hal ini jaksa dituntut harus mampu mengkontekstualisasi
teks hukum dengan konteks kejadian atau perkara yang terjadi. Sebab tidak bisa
dipungkiri dalam praktiknya, sering kali terjadi pertentangan antara ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.
Penulis mengambil
contoh, pada sekitar tahun 2016 Kejaksaan Negeri Nunukan tempat penulis
bertugas dihadapkan dengan kasus yang menyita perhatian publik secara lokal
maupun nasional. Kasus tersebut ialah perkara atas nama terdakwa Nobertus Boli.
Di mana dalam kronologis perkara Nobertus Boli yang berprofesi sebagai guru ditersangkakan
karena telah melakukan kekerasan terhadap anak muridnya. Adapun dalam proses
penyidikan, pihak penyidik menjerat Nobertus dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C
UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 yang
berbunyi, “dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
terhadap Anak”. Dan oleh Jaksa peneliti secara yuridis dinyatakan bahwa
berkas perkara tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Lebih lanjut, di dalam persidangan
juga terbukti bahwa sang guru telah meremas wajah muridnya yang berakibat luka
pada bagian pipi korban. Dalam artian, menurut fakta persidangan dan
berdasarkan alat bukti yang dihadirkan, perbuatan terdakwa telah terbukti
melakukan kekerasan terhadap anak.
Nah, di sinilah timbul
rasa dilematis dari Jaksa Penuntut Umum yang hendak menuntut terdakwa. Karena
secara fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti dan menurut hukum harus
dipidana. Namun, dalam sisi yang lain perbuatan terdakwa tersebut masih dalam
rangka sebagai seorang pendidik, meskipun caranya yang agak berlebihan. Dalam contoh
kasus ini telah terjadi pertentangan antara ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.
Paradigma
Profetik Jaksa
Eksistensi jaksa yang
begitu fundamental dalam proses penegakan hukum, maka menuntut dalam setiap
langkahnya, jaksa harus menemukan keputusan hukum yang tepat dan adil. Jaksa
tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam peraturan perundang-undangan
saja, tetapi harus menggali nilai keadilan dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Dalam latar belakang problematika
di atas, penulis tertarik dengan gagasan para ahli mengenai paradigma penegak
hukum profetik. Istilah profetik sendiri lahir dari suatu gagasan ilmu sosial yang
dikembangkan oleh Kuntowidjoyo dan terinspirasi dari pemikir Islam Muhammad
Iqbal dan Roger Garaudy ahli filsafat Perancis. Secara etimologi istilah
Profetik ini berasal dari bahasa Inggris yaitu “Prophet” yang berarti nabi. Profetik di sini dapat diartikan
menjadi “kenabian” (regafelix.wordpress.com,
5 Mei 2012). Seperti misi para nabi yang melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, atau yang di dalam bahasa Indonesianya
memiliki arti menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran.
Adapun dalam konteks
jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum, penulis berpendapat, bahwa
hendaknya para jaksa juga harus memiliki paradigma profetik. Yang di dalam
melaksanakan tugasnya harus dengan niat menegakkan kebenaran dan melawan
kemungkaran serta memberikan keadilan untuk masyarakat. Jaksa berparadigma profetik akan senantiasa mampu melihat suatu
aturan bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga konteks dari aturan tersebut.
Sehingga pada akhirnya, Jaksa yang
berparadigma profetiklah yang mampu menjawab segala kritikan negatif masyarakat
terhadap institusi Kejaksaan. Dengan demikian akan dapat terwujud institusi Kejaksaan
menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan
akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia seperti Visi dari
Kejaksaan Republik Indonesia.
Jakarta, 08
April 2017
[1]
Penulis adalah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan
74 Gelombang I kelas III, Koordinator Divisi Kerohanian Senat PPPJ Angkatan 74
Gelombang II. Asal Kejaksaan Negeri Nunukan.