Kamis, 23 April 2015

PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Analisis Sosiologis Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia)

Oleh: Nur Rachmansyah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalammemandang proses perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Sedangkan hewan membutuhkan proses perkawinan itu sebagai alat berkembang biak saja dalam memperbanyak keturunan. Manusia juga adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga timbul rasa saling peduli, saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta memperbanyak keturunan dengan melangsungkan perkawinan. Mengingat pentingnya peranan hidup bersama, pengaturan mengenai perkawinan memang harus dilakukan oleh negara. Di sini, negara berperan untuk melegalkan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis/suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama’
Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil tentang pernikahan beda agama, karena masalah pernikahan adalah masalah yang sangat rumit dan sangat fital khususnya bagi masyarakat muslim.
Untuk menyelaraskan aturan hukum yang beraneka ragam tersebut, maka di buatlah hukum perkawinan nasional yang merupakan landasan hukum serta aturan pokok dalam perkawinan di Indonesia yaitu Undang – Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang dalam pasal (1) di tetapkan tentang pengertian perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami/isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]
Maksud dari ikatan lahir bathin disini berupa hubungan tingkah laku dari kedua belah pihak dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Lebih jelasnya lagi Ikatan lahir yaitu kedua belah pihak secara jasmani saling membantu satu sama lain dan sungguh sungguh dalam membina rumah tangga, mencerminkan keluarga yang harmonis serta saling berinteraksi dengan sesama dalam menjaga hubungan baik di lingkungan bermasyarakat. Sedangkan ikatan batin yaitu suatu perasaan yang saling menyayangi, dan perasaan cinta yang begitu kuat, tumbuh dan saling mengikat dalam hati kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan hidup bahagia. Tentunya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka dalam rumah tangga kedua belah pihak selalu bahagia dan kekal. Selalu bersyukur kepada sang Pencipta, dan rajin dalam kerohanian karena di dalam perkawinan unsur kerohanian juga sangatlah penting.[2]
Seiring dengan perkembangan zaman, dan di era globalisasi yang modern serta teknologi yang semakin canggih ini, banyak perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Ikatan perkawinan tinggalah ikatan yang tanpa makna dan harapan. Banyak masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat menyangkut perkawinan. Walaupun memiliki hukum perkawinan nasional yang berfungsi untuk mengatur masalah perkawinan, namun tidak bisa di pungkiri bahwa pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang masih menggunakan aturan adat istiadat dari masing – masing agama maupun sukunya masing – masing. Sehingga dalam melangsungkan Perkawinan ada banyak yang melanggar aturan hukum yang sudah di atur. Salah satu di antaranya ialah Perkawinan berbeda agama.[3]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam sistem Hukum Indonesia dan menurut agama yang diakui di Indonesia?
2.      Bagaimana Praktik dan Analisis Yuridis tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia?
BAB II
PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

A.    Perkawinan Beda Agama menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan UU No. 1 Tahun1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Jadi, bukanlah “Peraturan Perundangan” itu secara keseluruhan. Hal – hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Undang – undang yang baru ini masih tetap dapat dipakai.[4]
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang pengaturan perkawinan, sistemnya tidak mengatur secara tegas bahkan tidak ada hukum yang mengatur tentang adanya perkawinan beda agama. Karena yang diatur dalam Undang – undang perkawinan itu hanyalah perkawinan campuran tentang pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama disini hanya berdasar pada Undang – undang perkawinan pasal 2 ayat (1) dan (2). Apabila ditinjau pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, sahnya suatu perkawinan adalah menurut hukum agamanya atau keyakinannya masing – masing. Pada ayat (2) berbunyi tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jadi, yang dimaksud dengan menurut hukum agamanya masing – masing yaitu tergantung dari sahnya hukum masing – masing agama yang bersangkutan dalam melangsungkan perkawinan beda agama, aturan dari masing agamanya.[5] Berarti dengan adanya masalah pengaturan perkawinan di Indonesia, Undang – undang memberikan kepercayaannya secara penuh kepada Agama, dan Agama memiliki peranan penting terhadap perkawinan berbeda agama.
            Maka dari itu, jelas diketahui bahwa dalam melangsungkan perkawinanan, diharuskan untuk seagama agar pelaksanaanya tidak terdapat hambatan maupun penyelewengan agama. Karena dalam pelaksanaanya menurut Undang – undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama tidak boleh dilaksanakan, dan tidak sah menurut hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pasangannya. Jika kedua pasangan sudah seagama barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dicatatkan dalam pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang – undang Perkawinan (UUP).[6]




BAB III
PRAKTIK DAN ANALISIS SOSIOLOGIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

A.    Praktik Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Masyarakat
Permasalahan perkawinan beda agama yang masih menjadi polemik sebagaimana terpapat di atas maka pelaksanaan perkawinan beda agama di masyarakat relatif sulit. Padahal, perkawinan beda agama merupakan realitas yang masih terjadi di masyarakat. Menurut penelitian dari Sri Wahyuni yang meneliti di Kabupaten Gunung Kidul sebagai daerah yang sangat plural dalam kehidupan keberagamaan perkawinan beda agama di Gereja Katolik Wonosari mencapai jumlah rata-rata 32% pertahun; di KUA juga terdapat perkawinan beda agama dengan jumlah yang relatif signifikan; antara pemeluk agama Buddha dan non-Buddha juga terdapat beberapa perkawinan beda agama.[7]
Adapun pelaksanaan perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda, salah satu pihak, biasanya menundukkan diri atau masuk agama pihak lain --baik masuk agama semu atau sesungguhnya. Misalnya, seorang non-muslim yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang muslim dengan menggunakan hukum Islam, dengan pencacatan oleh KUA, sebelumnya harus mengucapkan ikrar syahadat. Ikrar syahadat ini menandakan dirinya masuk agama Islam. Di KUA beberapa Kecamatan di Kabupaten Gunung Kidul, ikrar syahadat ini tampak dalam berkas cacatan perkawinan, yang menjadi dokumen resmi di KUA. Sehingga, untuk mengetahui perkawinan antara dua orang yang pada asalnya berbeda agama ini, menjadi sangat mudah, dengan melihat dokumen pencatatan perkawinannya di KUA.[8]
Adapun seorang Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang yang beragama lain (non-Katolik) dengan sakramen gereja Katolik, maka harus mendapatkan dispensasi perkawinan terlebih dahulu dari keuskupan wilayah. Dispensasi ini akan dikeluarkan setelah pihak non-Katolik mengikuti pelatihan agama Katolik selama kurang lebih satu tahun. Dengan dispensasi tersebut, maka keduanya bias melangsungkan perkawinan seraca agama Katolik, dengan pemberkatan sakramen gereja. Adapun status pihak non-Katolik tersebut, ketika melangsungkan perkawinan, belum sepenuhnya menjadi anggota umat Katolik. Hal ini menjadi semacan lembaga penundukan diri; yang berarti ia menundukkan diri kepada hukum agama Katolik.[9]
Jika pemeluk agama Katolik dan Kristen hendak melangsungkan perkawinan, dapat langsung diselenggarakan tanpa dispensasi. Perkawinannya disebut dengan perkawinan ekuemene. Sakramen dilaksanakan di gereja salah satunya –Katolik atau Kristen dengan menghadirkan kedua tokoh agamanya, untuk memberi pemberkatan. Jika seorang beragama Buddha hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang nonBuddha dengan berdasarkan agama Buddha, biasanya pihak non-Buddha masuk agama Buddha semu dengan mengganti status agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu juga antara pemeluk agama Hindu dan non-Hindu, dan pemeluk agama Kristen dengan non-Kristen. Masuk agama semu dengan mengubah status agama dalam KTP menjadi solusi paling mudah untuk mengatasi sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama saat ini. Namun, beberapa agama yang relatif ketat –seperti Islam dan Katolik—tidak dengan begitu mudahnya, masuk agama semu.[10]
Adapun bagi orang-orang kaya, dapat saja melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri; untuk menghindari sulitnya prosedur dan pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia ini. Di sisi lain, hingga saat ini perkawinan beda agama tetap menjadi realitas masyarakat yang tak terhindarkan lagi.
B.     Analisis Sosiologis Perkawinan Beda Agama Indonesia
Sahnya perkawinan berkaitan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terlihat bahwa sahnya perkawinan tergantung apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini hanya dapat
dilaksanakan apabila kedua mempelai memiliki agama yang sama, namun apabila keduanya memiliki agama yang berbeda maka perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan, pada praktiknya cara yang lazim ditempuh pasangan beda agama yang akan menikah yakni meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu.[11]
Berdasarkan penetapan pengadilan itulah pasangan melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tetapi cara ini tak bisa lagi dilaksanakan sejak terbitnya Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil, cara yang ditempuh selain meminta penetapan pengadilan yaitu, perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dengan cara perkawinan terlebih dahulu dilaksanakan menurut hukum agama seorang mempelai (biasanya suami), baru disusul pernikahan menurut hukum agama mempelai wanita, persoalan mengenai pencatatan perkawinan dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dinyatakan bahwa Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu perlu diketahui bahwa baik Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil hanya bertindak sebagai pencatat perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Akan tetapi Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam), sebagai pemohon, dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam pertimbangannya, MA mengatakan bahwa dengan diajukannya permohonan untuk melangsungkan perkawinan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil di Jakarta, harus ditafsirkan bahwa pemohon berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dan dengan demikian harus ditafsirkan pula bahwa dengan mengajukan permohonan itu pemohon sudah tidak menghiraukan lagi status agamanya (agama Islam). Sehingga Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkannya perkawinan yang mereka kehendaki, dan dalam hal/keadaan yang demikian seharusnya Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan yang kedua calon suami istri tidak beragama Islam wajib menerima permohonan pemohon.


C.    Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Hubungan Orang Tua dan Anak
Hubungan hukum yang terjadi antara anak dengan orang tua dari hasil perkawinan beda agama dianggap sah selama perkawinan beda agama tersebut di sahkan oleh agama dan dicatatkan dalam kantor pencatatan perkawinan, karena anak yang sah menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perawinan menyebutkan, bahwa Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, namun apabila perkawinan beda agama tersebut tidak sah maka anak hasil perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan Ibunya karena tidak melalui perkawinan yang sah dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan sesuai dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perawinan menyatakan, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Mengenai kedudukan hukum anak yang lahir dari pasangan pernikahan beda agama ini, kita merujuk pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, dengan demikian anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah yang dilakukan baik di Kantor Urusan Agama (untuk pasangan yang beragama Islam) maupun Kantor Catatan Sipil (untuk pasangan yang beragama selain Islam), maka kedudukan anak tersebut adalah anak yang sah di mata hukum dan memiliki hak dan kewajiban anak dan orang tua seperti tertuang dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.[12]
Hak pemeliharaan terhadap anak yang dimiliki orang tuanya, hanya akan dapat diperoleh apabila orang tua memiliki status perkawinan yang sah, selanjutnya akibat hukum yang akan timbul dari perkawinan beda agama yaitu mengenai masalah waris. Berkaitan dengan ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dari suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini, jadi asas dalam Pasal 832 KUH Perdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat mewaris orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak.
Hubungan darah yang sah adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana isi dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan, bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan, bahwa Ahli waris dipandang beragama islam dilihat dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Tiga unsur terjadinya pewarisan yaitu :
1.      Pewaris adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
2.      Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian;
3.      Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal;
3.
Larangan untuk saling mewaris dikarenakan berlainan agama dalam hukum Islam seperti misalnyaseorang suami beragama islam dan isteri serta anak–anaknya non-islam maka, sudah tentu merupakan halangan bagi islam untuk menerima maupun mewarisi harta warisannya .Apabila ada anak yang seagama dengan bapak atau ibunya saja, maka ia hanya akan mendapatkan hak kewarisan dari bapak atau ibunya saja yang seagama, sehingga ia akan berhadapan dengan saudaranya yang beda agama. Mengenai hak kewarisan antara suami isteri dan anak-anaknya seandainya keabsahan perkawinan pasangan beda agama tidak dipersoalkan dan dianggap perkawinan tersebut adalah sah termasuk status anak-anaknya juga dianggap sah, namun hak kewarisan diantara mereka tidak ada karena perbedaan agama menggugurkan hak saling mewarisi.
Berdasarkan pengertian ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata dan Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Persamaannya adalah adanya unsur hubungan darah dan hubungan perkawinan, sedangkan perbedaannya adalah adanya unsur agama.
 Unsur agama yang dimaksud menurut ketentuan Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah yang berhak menjadi ahli waris (yang beragama Islam) harus beragama Islam (seagama dengan pewaris), sehingga dengan demikian apabila antara pewaris dengan ahli waris tidak seagama (biasanya ahli warisnya non-muslim), maka tidak saling mewaris atau bukan ahli waris dari pewaris yang beragama Islam, dari sudut pandang hukum waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam, namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (non-muslim), maka tetap berhak mendapatkan waris, hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Meskipun Hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang beda agama (antara muslim dengan non-muslim), tetapi terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian harta antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah, sehingga hak waris anak yang lahir dalam perkawinan beda agama tetap bisa mendapatkan harta dari orang tuanya yang beda agama dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah, namun meskipun anak yang lahir dalam perkawinan beda agama tetap bisa mendapatkan harta dari orang tuanya yang beda agama salah satunya dalam bentuk wasiat, bukan merupakan wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, sedangkan dalam agama Kristen mengenai hak waris akibat perbedaan agama tidak menghalangi hak waris sehingga jika sang anak belum dewasa maka ia mengikuti agama orang tuanya dan, apabila anaknya Kristen, maka dia akan mengikuti hukum perdata yang berlaku yaitu Anak tetap berhak mendapatkan warisan.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Keabsahan perkawinan beda agama, tergantung pada aturan hukum dari masing–masing agama yang mengatur, para pihak harus tunduk pada aturan hukum dan tata cara agama mana yang akan menjadi pilihan untuk dilangsungkan perkawinannya, sedangkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara khusus tentang perkawinan beda agama di Indonesia, untuk itu perkawinan beda agama tidak dapat disahkan apabila tidak sah menurut hukum agamanya. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing–masing agama dan kepercayaannya, jadi keputusan undangundang mengenai perkawinan dikembalikan kepada hukum agamanya masing-masing. Kecuali untuk mengisi kekosongan hukum, Keputusan Mahkamah Agung sesuai Nomor: 1400 K/Pdt/1986 memberikan solusi untuk masalah perkawinan beda agama di Indonesia.

2.      Ditinjau dalam aspek yuridis, Akibat hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang Keabsahannya perkawinan beda agama tersebut serta status anak dalam perkawinan beda agama. Hubungan hukum antara anak dengan orang tua dari perkawinan beda agama, apabila perkawinan tersebut telah diakui keabsahannya maka anak dari hasil perkawinan beda agama juga dinyatakan anak yang sah serta berhak mendapatkan waris dari bapaknya namun apabila anak tersebut bukan dari hasil perkawinan yang sah maka anak tersebut hanya mendapatkan waris dari Ibunya. Hak waris Menurut Hukum Islam dalam hal pewarisan anak yang tidak seagama dengan bapaknya, akan kehilangan hak mewaris sesuai dengan halangan terjadinya pewarisan berdasrkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam sehingga dalam hal ini apabila anak dari hasil perkawinan tidak seagama dengan bapaknya tidak dapat memperoleh warisan hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah.


B.     Saran
1.      Materi-materi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu disempurnakan disebabkan aturan mengenai perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta apabila dikaitkan dengan Hak asasi Manusia maka persoalan memilih suatu agama merupakan asasi manusia yang tidak dapat dipaksakan.

2.      Hendaknya perkawinan beda agama ini tidak dilakukakan oleh pasangan yang akan menikah, dikarenakan akan sulit terhadap implikasi hukumnya. namun apabila terjadi perkawinan beda agama maka hendaknya pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut mencatatkan perkawinannya, hal ini untuk menjelaskan status suami dan isteri yang sah dan memberi perlindungan kepada pasangan serta menempatkan hak anak hasil dari perkawinan tersebut




[1] Djaja S. Meliala, Himpunan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008, hal 1.
[2] Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Pernikahan Agama di Indonesia, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, Hlm 131-132.
[3] Ibid, Hlm 133.
[4] K. Wantjik Saleh, “Hukum Perkawinan Indonesia”, Ghalia Indonesia, (Cetakan ke-empat), Jakarta, 1976, Hlm 13
[5] Lihat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang – undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
[6] Lihat pasal 2 ayat (2) Undang – undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
[7] Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Media Syariah, Vol. XIII No. 2 Juli – Desember 2011 Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalaijaga Yogyakarta, Hlm 198.
[8] Ibid.
[9] Ibid, Hlm 199.
[10] Ibid.
[11] Lihat Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
[12] Lihat Undang-Undang Perkawinan (UUP).

Minggu, 25 Mei 2014

Kartini: Antara Gagasan atau Curhat'?

Oleh: Nur Rachmansyah
Di Indonesia tanggal 21 April identik dengan hari Kartini, bahkan tidak sedikit wanita di berbagai daerah merayakannya dengan memakai pakaian adat daerah, lebih khusus lagi menggunakan kebaya. Juga tidak sedikit anak sekolah mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah dirias sedemikian rupa, untuk kemudian melakukan long march. Adapun bentuk perayaan lainnya yakni berupa kontes busana adat atau ajang pemilihan model Kartini. Peringatan Hari Kartini memang sering diikuti beragam acara yang mengedepankan emansipasi perempuan, kesetaraan gender, perjuangan feminisme, dan lain-lain. Karena Kartini, dianggap sebagai ikon bagi perjuangan perempuan dalam persoalan tersebut. Kartini sering disebut sebagai ikon pendobrak bagi kemajuan perempuan Indonesia dan diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai Pahlawan Nasional dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 108 tahun 1964.
Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa harus Kartini? apakah tidak ada wanita lain selain Kartini? dan sejauh manakah peran dan jasa Kartini untuk perempuan? Hal inilah yang seharusnya di identifikasikan kembali oleh kita semua. Maksud penulis di sini bukan berarti menggugat pribadi Kartini, dikarenakan tentu banyak hal positif yang bisa diambil dari Kartini.

Politik Pencitraan
Penetapan tanggal kelahiran Kartini sebagai hari besar nasional untuk memaknai perjuangannya dalam melepaskan belenggu kaum perempuan, seperti pendidikan dan persamaan hak, menimbulkan pertanyaan tentang mengapa hanya Kartini yang dipilih sebagai tokoh sentral. Hal ini bisa sedikit terungkap jika kita lihat asal muasalnya. Nama Kartini sendiri muncul setelah J.H. Abendanon mengumpulkan surat-suratnya, dan dibukukan dengan judul Door Duisternis tot Licht (Dari Kegelapan Menuju Cahaya). Buku yang mengalami enam kali cetak ini diterbitkan pada 1911 atau tujuh tahun setelah Kartini wafat. Sebelum J.H. Abendanon menerbitkan buku ini, namanya hampir tidak dikenal oleh orang-orang Indonesia di luar lingkungan Kartini sendiri.

Dalam bahasa Inggris, surat-surat Kartini diterjemahkan oleh Agnes L Symmers, dengan judul Letters of a Javanese Princess. Pada 1922, edisi bahasa Melayunya terbit dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang; Boeah Pikiran. Buku ini diterbitkan oleh Balai Pustaka. Armijn Pane, tokoh Pujangga Baru, tercatat sebagai salah seorang penerjemahnya. Selain itu, surat-surat Kartini juga diterjemahkan dalam bahasa Jawa, Sunda, dan Arab. Tepat dua tahun setelah penerbitan Door Duisternis tot Licht, dibangun sejumlah sekolah di Jawa Tengah atas inisiatif pengumpulan dana oleh sahabatnya, Hilda de Booy-Boissevain. Setahun kemudian, 27 Juni 1913, berdiri Komite Kartini Fonds yang dipimpin tokoh pemrakarsa politik etis, C.Th. van Deventer. Lalu yayasan ini berhasil mendirikan Sekolah Kartini di berbagai kota, seperti Surabaya, Yogyakarta Malang Madiun, Cirebon, dan daerah lainnya. Besarnya perhatian terhadap Kartini, disebabkan karena orang-orang Belanda ini kagum dengan pemikiran-pemikiran Kartini, yang mereka sebut, melampaui jamannya.

Tegakkan Hukum atau Keadilan?

Oleh: Nur Rachmansyah

Music Box adalah sebuah film lawas produksi Tahun 1989 yang menceritakan kisah  seorang pengacara perempuan. Di mana pengacara perempuan tersebut berjuang membela seorang imigran dari Hungaria yang dituduh sebagai penjahat perang. Yang lebih memberatkan bagi sang pengacara ialah klien yang dibela kali ini adalah ayah kandungnya sendiri.
Di dalam pengadilan pengacara perempuan yang bernama Anne Talbot (Jessica Lange) menyampaikan dalam pembelaannya bahwa ayahnya merupakan korban kesalahan identitas. Tetapi di dalam pengadilan, jaksa juga memiliki bukti yang sangat kuat dalam dakwaannya. Sehingga di dalam pengadilan terjadi perdebatan yang sangat sengit antara Anne Talbot dengan jaksa yang mengangani perkara. Jaksa tidak habis kekurangan akal untuk membuktikan bahwa Michael J. Laszlo (Ayah Anne Talbot) memang merupakan penjahat perang. Berbagai macam saksi didatangkan ke pengadilan, bahkan para saksi dari Hungaria juga didatangkan ke pengadilan untuk diperiksa.
Di luar persidangan dalam perkara tersebut penduduk Amerika Serikat (AS) terjebak dalam kontroversi. Ada kelompok yang menyatakan dan menuduh bahwa Michael J. Laszlo memang merupakan penjahat perang dan harus dihukum seberat-beratnya. Tetapi juga ada kelompok masyarakat yang mendukung Michael J. Laszlo dan menyatakan ia tidak bersalah.
Alhasil, karena kehebatan permbelaan dari Anne Talbot dan juga karena jaksa tidak mampu membuktikan secara gamblang di dalam fakta persidangan. Maka hakim dalam pengadlilan itu memutuskan bahwa Michael J. Laszlo tidak bersalah. Tetapi permasalahan baru terjadi setelah Anne Talbot terbang ke Hungaria langsung.  Di sana dia dipertemukan langsung dengan orang-orang yang menjadi korban kekejaman pasukan Nazi dalam perang dunia ke-II. Tidak hanya itu, Anne Talbot juga mendatangi tempat-tempat yang menjadi saksi penyiksaan dan pembantai yang dilakukan tentara Nazi. Sampai suatu ketika Anne Talbot, bertemu dengan seseorang yang memberikannya sebuah ‘kotak musik’ yang berisikan foto. Alangkah terkejutnya diirinya ketika melihat foto-foto tersebut, karena isi fotonya adalah ayahnya yang melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yahudi. Di sinilah penyesalan dan dilematis melanda Anne Talbot. Realitas yang terjadi bahwa selama ini ia membela dan membebaskan seorang penjahat perang, meskipun sang penjahat perang tersebut itu adalah ayah kandungnya sendiri.
Menurut saya banyak hikmah yang dapat diambil dalam film tersebut terutama ditinjau melalui perspektif hukum. Pertama, dilihat dalam sistem peradilan yang tergambarkan di film ini. Di Amerika yang menggunakan sistem hukum common law, nampak sekali pengadilan benar-benar mencari kebenaran materil. Sehingga dalam persidangannya Penasehat Hukum (Advokat) atau pun Jaksa bebas bereksplorasi membuktikan argumentasi masing-masing. Bahkan dalam proses persidangannya Pengacara dan jaksa boleh untuk berdiri dan berjalan di persidangan. Berbeda dengan sistem peradilan di Indonesia, yang pengadilannya lebih banyak mencari kebenaran formil. Sehingga peran Penasehat Hukum maupun Jaksa dipengadilan terasa sangat ‘kaku’.
Kedua, adalah dari sisi pengacara yang di mana tergambarkan melalui Anne Talbot. Di dalam cerita film tersebut nampak sekali bagaimana tugas pengacara yang sesungguhnya. Anne, meskipun pada awalnya terjebak dalam subyektifitas karena memang klien yang dibelanya adalah ayahnya sendiri. Tetapi pada akhirnya setelah melihat fakta-fakta secara empiris di lapangan ia menyadari dan mengakui bahwa ayahnya memang benar-benar bersalah. Berbeda dengan banyak pengacara yang ada di Indonesia, yang dalam anekdotnya sering diistilahkan “Pengacara bukan membela yang benar tetapi membela yang bayar”. Tidak salah anekdot tersebut sering diutarakan oleh banyak orang, karena memang seperti itu realitas yang terjadi di Indonesia. Bahkan tidak heran apabila di Indonesia sering ditemukan pengacara menjadi ‘Makelar Kasus’ (Markus). Yang harus menjadi pelajaran bagi para pengacara ialah, dalam menangani kasus atau membela seseorang janganlah terlalu terjebak dalam subyektifitas.
Ketiga, pada subtansinya tugas pengacara ialah sebagai ‘Penegak Keadilan’ bukanlah sebagai ‘Penegak Hukum’ belaka. Di dalam film ini dibuktikan bahwa dalam sistem hukum di mana pun di dunia, keadilan selalu menjadi objek utama, bahkan di Amerika Serikat sekalipun.


Music Box (1989) Poster
Judul Film                   : Music Box
Tahun Produksi           : 1989
Genre                          : Drama
Durasi                          : 124 menit
Sutradara                     : Costa-Gavras
Penulis                         : Joe Eszterhas
Produksi                      : Patrick Blossier
Produser                      : Irwin Winkler
Pemain                                    :  Diperankan oleh,
Ø  Jessica Lange : Ann Talbot
Ø  Armin Mueller-Stahl : Mike Laszlo
Ø  Frederic Forrest : Jack Burke
Ø  Donald Moffat : Harry Talbot
Ø  Lukas Haas : Mikey Talbot
Ø  Elżbieta Czyżewska : Melinda Kalman
Ø  James Zagel (billed as "J.S. Block") : Judge Irwin Silver
Ø  Michael Rooker : Karchy Laszlo





Ideologi Di Balik Sebuah Film

Oleh: Darwin

Jerman ingin memimpin dunia pada dekade tahun 30-an di bawah pimpinan sang diktator yang jago beretorika, Adolf Hitler. Jerman ketika itu bisalah disamakan dengan negara super angkuh Amerika Serikat hari ini yang selalu menginginkan negara lain berada satu tingkat di bawah mereka. Jerman ingin menjadi negara nomor satu ketika itu tidak bisa lepas dari Hitler dengan NAZI-nya. Dan, yang menarik, media yang digunakan oleh Hitler untuk mewujudkan keinginannya tersebut salah satunya adalah media massa: film. Melalui film, Hitler bisa menyampaikan pesan-pesan propaganda kepada rakyatnya bahwa, Jermanlah yang paling unggul saat itu.

Memang, media film selalu digunakan oleh para penguasa sebuah negara untuk melanggengkan kekuasaannya. Di Indonesia, presiden Soeharto yang bercokol di kursi nomor satu selama 32 tahun juga menggunakan film sebagai alat doktrinasi ideologi pemerintahannya. Kita tahu, dulu setiap tanggal 30 September, kita selalu disuguhi tayangan film 30 September/PKI. Film ini menjadi alat legitimasi bagi pemerintahan Soeharto untuk menumpas siapa pun yang dianggap terlibat organisasi ini. Selain itu, di film ini digambarkan jasa besar Soeharto dalam penumpasan Gerakan 30 September/PKI.
Dari sini, bisa kita tarik kesimpulan, bahwa film tidak hanya sekadar media hiburan. Di balik sebuah film ada ideologi yang bermain. Baik itu ideologi kekuasaan yang memanfaatkan sebuah film sebagai alat legitimasi kekuasaannya dalam rangka meninabobokan rakyatnya, maupun ideologi sebuah negara yang “dipaksakan” kepada para pembuat film untuk membuat negara lain selalu berada pada posisi nomor dua dalam tatanan pergaulan internasional.

Ideologi yang dipaksakan kepada negara luar terjadi dalam film-film Hollywood. Ideologi tersebut tidak lain adalah ideologi negara adikuasa Amerika Serikat di mana Hollywood berada. Kepentingan AS hampir selalu terakomodir dari film-film produksi Hollywood. Dan ironisnya, kepentingan itu biasanya selalu menganggap orang lain pada posisi nomor dua. Bahkan, tidak hanya sekadar penomorduaan, tapi ada stereotip yang dibangun.
Yang paling sering kita lihat dari film-film Hollywood biasanya adalah penonjolan apa yang disebut WASP (White Anglo-Saxon Protestan). Di mana yang berkulit putih, ras Anglo-saxon, dan agama Protestan selalu dianggap terbaik dibanding yang lain sebagai oposisi binernya, seperti kulit hitam, bangsa non-Amerika dan agama Islam, misalnya. Hampir di setiap film Hollywood yang menjadi pahlawan biasanya adalah yang berkulit putih, bangsa Amerika dan beragama Protestan. Di sini juga ada stereotip yang dibangun, yang bukan WASP, dianggap nomor dua, terbelakang, bikin masalah, dan stereotip-stereotip lainnya.

Representasi orang berkulit hitam dan beragama Islam juga selalu digambarkan secara parsial. Dalam film-film Hollywood ras kulit hitam selalu diidentikkan dengan kemiskinan, bikin onar dan lain sebaginya. Begitu juga dengan orang Islam yang selalu dianggap suka kekerasan, dianggap teroris dan berbagai stereotip lainnya. Negara-negara dunia ketiga juga mendapat stereotip jelek, di mana dianggap sebagai negara terbelakang, miskin, dan tidak beradab.

Ideologi memang tidak bisa dipisahkan dari sebuah film. Di setiap film pasti ada kepentingan yang bermain. Baik itu kepentingan kekuasaan, negara, korporasi, dan yang lainnya. Kita sebagai penikmat film harus kritis melihat hal ini. Memang tidak banyak yang kita bisa perbuat, karena kita adalah konsumen yang secara tidak sadar dicekoki ideologi unggul seperti WASP, yang membuat kita menerima begitu saja tanpa ada keselektifan. Tapi, ada usaha-usaha minimal yang kita lakukan. Apa itu?

Pertama, ketika kita menonton sebuah film (Hollywood), kita bisa melihat dengan kritis jika ada stereotip terhadap Islam, kulit hitam, dan negara terbelakang.
Kedua, kita (pembuat film di Indonesia) bisa memproduksi film yang mengangkat keunggulan agama Islam untuk merubah imej yang dibangun oleh wacana dominan selama ini, misal agama Islam adalah agama damai bukan agama kekerasan yang selama ini tampil dalam film-film Hollywood.

Ketiga, kita bisa memutarbalikkan fakta bahwa bangsa non-Amerika adalah bangsa yang selalu nomor dua dengan menjadikan para Bule sebagai pameran pembantu, misalnya, dalam film-film kita.
Inilah yang perlu kita perhatikan ke depannya, baik kita sebagai konsumen film-film Hollywood, maupun para produser, sutradara dan pihak terkait lainnya dalam proses produksi film-film kita. Dan, mulai saat ini silahkan memperhatikan ideologi yang bermain dalam sebuah film!!

Lima Penulis Memikat: dari Bandung Mawardi hingga Acep Iwan Saidi

Oleh: Darwin
Tanpa tulisan, tidak ada dunia modern, ilmu pengetahuan
lambat berkembang, teknologi sebatas sederhana,
komunikasi sejauh teriakan, transportasi sekuat tungkai selebar layar
(Samsudin Berlian, Kompas, 18/6/2010)
            Jika ada nama penulis yang saya tunggu-tunggu setiap pekannya di koran atau majalah, lima nama patut disebutkan: Acep Iwan Saidi, Indra Tranggono, Asep Salahudin, Bandung Mawardi, dan nama yang populer di kalangan dunia literasi, Muhidin M. Dahlan. Bukan bermaksud merendahkan penulis-penulis hebat lainnya. Ini tentunya sangat subjektif. Ya, sensasi  dunia tulis menulis memang berbeda bagi setiap orang. Ada yang menyukai tulisan karena tampilan visualnya, misalnya para penggemar komik. Ada yang menyukai lantunan ayat-ayat Tuhan, itu terpuaskan oleh novel-novel karangan sastrawan bergenre religi, atau tulisan-tulisan para pendakwah yang tidak inspiratif itu.
            Ada lagi yang menyukai  dunia perhantuan, itu tersua pada tulisan para klenikus, ada pula yang menyukai dunia cibi-cibi, medianya adalah novel-novel teenlit yang sangat laris di pasaran itu. Atau bagi penyuka cara hidup instan sudah tersedia di pasaran buku-buku motivator. Dan yang terakhir bagi yang suka berpikir berat-berat, ada penulis yang konsern di wilayah ini, yakni para filsuf, atau sastrawan yang setengah filsuf, yang bisa dilihat dari novel-novel mereka nan berat. Tetapi di balik kerutan kening itu tentu saja ada isi tulisan yang berisi sekaligus menginspirasi.
            Kembali ke lima nama yang saya tulis di awal. Mereka-mereka ini, menurut pandangan subjektif saya, adalah penulis-penulis yang mempunyai tulisan indah. Tulisan mereka sungguh tidak membosankan. Dari awal hingga tulisan pungkas, kita akan terus dibuai daya sihir kata yang mereka torehkan. Hmm, tentu saja tidak hanya daya pikat kata saja yang menyihir dan melenakan pembaca. Kalau hanya berhenti di sini, pastilah sebuah tulisan tidak akan menarik. Ia hanyalah puisi yang didedahkan para pujangga semacam Sutardji, Chairil Anwar, atau Rendra. Lima penulis yang saya idolakan ini adalah juga perangkai ide yang memesona. Ide dalam tulisan-tulisan mereka tentu saja sulit diduga. Mereka penyampai ide yang tak terpikirkan sebelumnya. Ada satu lagi, tulisan mereka tentu saja informatif. Banyak hal baru yang mereka ulas.
            Yang menarik perhatian saya ketika membaca tulisan mereka tentu saja daya pikat kata yang mereka mainkan. Permainan diksi mereka sungguh aduhai. Sehingga tulisan mereka tentu saja menjaadi ‘renyah’, ibarat kita menikmati dunia sastra, laiknya puisi yang bertaburan kata-kata indah itu.
            Lima penulis ini tidak begitu intim buat saya sebagaimana penulis-penulis besar lainnya. Tentu saja kehidupan mereka belum saya ketahui seluk-beluknya, kecuali Muhidin. Kita tahu Muhidin adalah penulis yang tenar karena novelnya, Tuhan Izinkan Aku Jadi Pelacur. Belakangan tulisan indahnya memenuhi ruang-ruang surat kabar yang sering kita baca saban harinya. Ada Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, dan koran-koran lainnya yang mengisi ruang baca kita.
            Empat penulis lain, mungkin yang agak tenar dikit—itu pun posisinya ada di bawah Muhidin—adalah Indra Tranggono. Indra Tranggono setahu saya adalah seorang cerpenis. Cerpen-cerpennya menghiasi surat kabar setiap hari Ahad. Cerpennya beberapa kali termuat dalam buku Cerpen Terbaik Kompas. Esainya juga bertebaran di media nasional maupun lokal Yogyakarta. Kumpulan cerpennya sudah diterbitkan ke dalam Anoman Ringsek dan Iblis Ngambek. Dalam penerokaan saya, ia sangatlah produktif, hampir saban hari tulisannya berupa esai budaya, politik, atau cerpen, akan tersua di koran seperti Kompas, Koran Tempo, Kedaulatan Rakyat,Jawa Pos, majalah Horison, dan lainnya. Penulis yang juga konsern di drama ini berdomisili di Bantul, Yogyakarta. Tidak diketahui pekerjaan sesungguhnya selain menulis, karena di setiap tulisannya ia hanya mencantumkan pekerjaannya sebagai Anggota Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa, hanya itu!
            Bagaimana dengan Bandung Mawardi? Bandung Mawardi adalah penulis produktif. Tulisannya sangat memikat. Diksinya manis. Tulisannya bisa dinikmati di koran-koran nasional dan lokal. Hampir setiap saya membaca Jawa Pos atau Koran Tempo, tulisan indahnya akan selalu dijumpai. Bandung Mawardi bagi saya agak ‘misterius’. Profil pribadinya tidak terlalu diketahui. Di setiap tulisannya ia hanya mencantumkan aktivitasnya sebagai pengelola Jagat Abjad Solo. Entah komunitas apa itu? Mungkin saja ada hubungannya dengan dunia tulis menulis yang dilakoninya. Yang lain, yang saya tahu ia adalah orang nomor satu di organisasi pengarang Tanah Air. Ia didaulat sebagai Ketua Perhimpunan Pengarang Indonesia, yang di dalamnya terhimpun para penulis seluruh Indonesia.
           
Asep dan Acep
Sementara Asep Salahudin adalah pimpinan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Pesantren Suryalaya,  Tasikmalaya. Ia juga aktivis Lakpesdam NU, Jawa Barat. Tulisan memikatnya sering saya temui di Harian Kompas. Salah satunya adalah analisisnya saat menjelang perayaan Hari Raya Kurban pada bulan Oktober 2013 lalu. Tulisannya berjudul “Daulat Mahkamah Kurban” (Kompas, 14/10/2013). Dengan lihai ia memainkan judul artikel itu. Pada saat itu kita tahu politik negeri ini sedang guncang berkat ulah seorang Akil Mochtar, sang Ketua Mahkamah Konstitusi, yang dipergoki KPK sedang menerima suap di rumah dinasnya. Inilah sedikit kutipan tulisannya:
            “Memasuki Hari Raya Idhul Adha, memori kolektif kaum beriman selalu diingatkan ihwal drama rohaniah tekad Nabi Ibrahim untuk menyembelih anak kesayangannya….”
            “Setan bukan sekadar imaji makhluk jahat buruk rupa, melainkan yang tidak kalah mengerikan adalah dorongan-dorongan primitif  yang mengendap dalam setiap jiwa kita. Hal itu, misalnya, sikap intoleran, perilaku rakus, tindakan politik menghalalkan segala cara, termasuk hasrat ingin “menjadi Tuhan”, yang dikatakan Sartre sebagai asal mula segala macam kekerasan tergelar.”
            Penulis kelahiran Garut, Jawa Barat ini, pernah membikin ‘sensasi’ dengan pemuatan tujuh artikelnya sekaligus dalam sehari di tujuh media berbeda pada tanggal 23 Januari 2013 dengan tema Maulid Nabi. Masing-masing berjudul: “Maulid Politik Kenabian” (Kompas), “Tarekat Kultural Maulid” (Tribun Jabar), “Maulid Kita” (Pikiran Rakyat), “Spirit Budaya Kenabian” (Republika, rubrik ‘KabarJabar’), “Religiositas Maulid Nabi” (Republika), “Semiotika Berkat Maulid” (Jurnal Nasional), dan “Maulid dan Paradoks Keberagamaan” (Media Indonesia) (lihat http://www.nu.or.id).
            Di sinilah kelebihan seorang Asep. Ia bisa meneropong peringatan Maulid Nabi dengan beragam perspektif. Sungguh langka penulis demikian, bukan?
            Yang terakhir ada penulis yang tidak kalah produktifnya, yakni Acep Iwan Saidi. Ia sebelas dua belas dengan penulis di atas tadi. Tulisannya selalu nampang di kolom opini surat kabar-surat kabar nasional maupun lokal. Ide-ide bernasnya juga tersampaikan melalui media yang ia tuliskan ke dalam buku dengan keindahan kata dan analisis cerdas. Ia selalu menganalisis fenomena budaya, keberagamaan, dan politik, dengan perspektif semiotika, juga filsafat secara keseluruhan.
            Penulis ini lahir pada 9 Maret 1969, di Bogor. Saat ini ia mengabdikan dirinya di Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB), sebagai seorang pengajar. Ia adalah lulusan Fakultas Sastra, Universitas Padjadjaran, Bandung.
            Tidak tahu pasti proses kreatif ia menjadi penulis. Yang pasti penulis yang bergelar Doktor ini pernah menjadi Redaktur Opini Majalah KebudayaanKancahBandung pada tahun 1999-2000, Sekretaris Jurnal Sosioteknologi 2006-2007, dan Pemred Warta Sosioteknologi ITB 2000-2005 (Acepiwansaidi.com). Namun, saya yakin ia adalah seorang pembaca yang kuat, terlihat dari diksi, ide, dan kekuatan sihir tulisannya di berbagai media maupun buku yang dilahirkannya. Kita tahu membaca tidak bisa dipisahkan dengan menulis, ibarat kuku dan daging, demikian pepatah Melayu mengatakan. 
            Sebagai penutup kalam, setelah mengamati sepintas lalu, kelima penulis ini tidak bisa dilepaskan dari yang namanya dunia sastra. Mungkin karena itu pula, tulisan mereka menjadi indah dan tidak membosankan. Muhidin sudah tidak diragukan lagi kepakarannya dalam bidang sastra, dengan novel dan esai sastra yang didedahkannya. Indra Tranggono adalah salah seorang cerpenis produktif dari Yogyakarta, karya-karyanya menghiasi jagat kesastraan Indonesia. Begitu juga dengan Acep, Asep, dan Bandung Mawardi yang bertungkus lumus dengan dunia sastra dalam keseharian mereka. Bandung, misalnya, ia adalah penulis esai sastra yang terpandang di kalangan penulis.
            Hingga di sini saja, semoga yang membaca tulisan ini juga kepincut dengan lima penulis keren ini! Wallahu a’lam bi al-shawab.Feb 2014