Oleh: Nur Rachmansyah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk
hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalammemandang proses perkawinan
itu adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Sedangkan
hewan membutuhkan proses perkawinan itu sebagai alat berkembang biak saja dalam
memperbanyak keturunan. Manusia juga adalah makhluk sosial yang saling
membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga timbul rasa saling peduli,
saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta
memperbanyak keturunan dengan melangsungkan perkawinan. Mengingat pentingnya
peranan hidup bersama, pengaturan mengenai perkawinan memang harus dilakukan
oleh negara. Di sini, negara berperan untuk melegalkan hubungan hukum antara
seorang pria dan wanita.
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis/suku
bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat
Indonesia dihadapkan kepada perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari
kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi
perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan
antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama
ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita
sebut sebagai “pernikahan beda agama’
Masalah ini menimbulkan
perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki
argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka
masing-masing terhadap dalil-dalil tentang pernikahan beda agama, karena
masalah pernikahan adalah masalah yang sangat rumit dan sangat fital khususnya
bagi masyarakat muslim.
Untuk menyelaraskan
aturan hukum yang beraneka ragam tersebut, maka di buatlah hukum perkawinan
nasional yang merupakan landasan hukum serta aturan pokok dalam perkawinan di
Indonesia yaitu Undang – Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang
dalam pasal (1) di tetapkan tentang pengertian perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami/isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]
Maksud dari ikatan
lahir bathin disini berupa hubungan tingkah laku dari kedua belah pihak dalam
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Lebih jelasnya lagi Ikatan lahir
yaitu kedua belah pihak secara jasmani saling membantu satu sama lain dan
sungguh sungguh dalam membina rumah tangga, mencerminkan keluarga yang harmonis
serta saling berinteraksi dengan sesama dalam menjaga hubungan baik di
lingkungan bermasyarakat. Sedangkan ikatan batin yaitu suatu perasaan yang
saling menyayangi, dan perasaan cinta yang begitu kuat, tumbuh dan saling
mengikat dalam hati kedua belah pihak dalam membangun rumah tangga yang kokoh
dan hidup bahagia. Tentunya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka
dalam rumah tangga kedua belah pihak selalu bahagia dan kekal. Selalu bersyukur
kepada sang Pencipta, dan rajin dalam kerohanian karena di dalam perkawinan
unsur kerohanian juga sangatlah penting.[2]
Seiring dengan
perkembangan zaman, dan di era globalisasi yang modern serta teknologi yang
semakin canggih ini, banyak perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan dan
hukum yang berlaku. Ikatan perkawinan tinggalah ikatan yang tanpa makna dan
harapan. Banyak masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat menyangkut
perkawinan. Walaupun memiliki hukum perkawinan nasional yang berfungsi untuk
mengatur masalah perkawinan, namun tidak bisa di pungkiri bahwa pada
kenyataannya masih banyak masyarakat yang masih menggunakan aturan adat
istiadat dari masing – masing agama maupun sukunya masing – masing. Sehingga
dalam melangsungkan Perkawinan ada banyak yang melanggar aturan hukum yang
sudah di atur. Salah satu di antaranya ialah Perkawinan berbeda agama.[3]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Pengaturan Perkawinan Beda
Agama dalam sistem Hukum Indonesia dan menurut agama yang diakui di Indonesia?
2.
Bagaimana Praktik dan Analisis Yuridis
tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia?
BAB II
PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
A.
Perkawinan
Beda Agama menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan UU No. 1
Tahun1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan dan
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan sejauh telah diatur dalam UU
No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan
peraturan perkawinan campuran. Dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut
masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Jadi, bukanlah “Peraturan
Perundangan” itu secara keseluruhan. Hal – hal yang tidak diatur dan tidak
bertentangan dengan Undang – undang yang baru ini masih tetap dapat dipakai.[4]
Menurut UU No. 1 Tahun
1974 tentang pengaturan perkawinan, sistemnya tidak mengatur secara tegas
bahkan tidak ada hukum yang mengatur tentang adanya perkawinan beda agama.
Karena yang diatur dalam Undang – undang perkawinan itu hanyalah perkawinan
campuran tentang pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama
disini hanya berdasar pada Undang – undang perkawinan pasal 2 ayat (1) dan (2).
Apabila ditinjau pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, sahnya suatu perkawinan adalah
menurut hukum agamanya atau keyakinannya masing – masing. Pada ayat (2)
berbunyi tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Jadi, yang dimaksud dengan menurut hukum agamanya masing – masing
yaitu tergantung dari sahnya hukum masing – masing agama yang bersangkutan
dalam melangsungkan perkawinan beda agama, aturan dari masing agamanya.[5]
Berarti dengan adanya masalah pengaturan perkawinan di Indonesia, Undang –
undang memberikan kepercayaannya secara penuh kepada Agama, dan Agama memiliki peranan
penting terhadap perkawinan berbeda agama.
Maka
dari itu, jelas diketahui bahwa dalam melangsungkan perkawinanan, diharuskan
untuk seagama agar pelaksanaanya tidak terdapat hambatan maupun penyelewengan
agama. Karena dalam pelaksanaanya menurut Undang – undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974, perkawinan beda agama tidak boleh dilaksanakan, dan tidak sah
menurut hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pasangannya. Jika kedua
pasangan sudah seagama barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan dianggap sah
apabila dicatatkan dalam pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang
sudah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang – undang Perkawinan (UUP).[6]
BAB
III
PRAKTIK
DAN ANALISIS SOSIOLOGIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
A.
Praktik
Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Masyarakat
Permasalahan perkawinan
beda agama yang masih menjadi polemik sebagaimana terpapat di atas maka
pelaksanaan perkawinan beda agama di masyarakat relatif sulit. Padahal,
perkawinan beda agama merupakan realitas yang masih terjadi di masyarakat.
Menurut penelitian dari Sri Wahyuni yang meneliti di Kabupaten Gunung Kidul sebagai
daerah yang sangat plural dalam kehidupan keberagamaan perkawinan beda agama di
Gereja Katolik Wonosari mencapai jumlah rata-rata 32% pertahun; di KUA juga
terdapat perkawinan beda agama dengan jumlah yang relatif signifikan; antara
pemeluk agama Buddha dan non-Buddha juga terdapat beberapa perkawinan beda
agama.[7]
Adapun pelaksanaan
perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda, salah satu pihak,
biasanya menundukkan diri atau masuk agama pihak lain --baik masuk agama semu
atau sesungguhnya. Misalnya, seorang non-muslim yang hendak melangsungkan perkawinan
dengan seorang muslim dengan menggunakan hukum Islam, dengan pencacatan oleh
KUA, sebelumnya harus mengucapkan ikrar syahadat. Ikrar syahadat ini menandakan
dirinya masuk agama Islam. Di KUA beberapa Kecamatan di Kabupaten Gunung Kidul,
ikrar syahadat ini tampak dalam berkas cacatan perkawinan, yang menjadi dokumen
resmi di KUA. Sehingga, untuk mengetahui perkawinan antara dua orang yang pada
asalnya berbeda agama ini, menjadi sangat mudah, dengan melihat dokumen
pencatatan perkawinannya di KUA.[8]
Adapun seorang Katolik
yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang yang beragama lain
(non-Katolik) dengan sakramen gereja Katolik, maka harus mendapatkan dispensasi
perkawinan terlebih dahulu dari keuskupan wilayah. Dispensasi ini akan
dikeluarkan setelah pihak non-Katolik mengikuti pelatihan agama Katolik selama
kurang lebih satu tahun. Dengan dispensasi tersebut, maka keduanya bias
melangsungkan perkawinan seraca agama Katolik, dengan pemberkatan sakramen
gereja. Adapun status pihak non-Katolik tersebut, ketika melangsungkan perkawinan,
belum sepenuhnya menjadi anggota umat Katolik. Hal ini menjadi semacan lembaga penundukan
diri; yang berarti ia menundukkan diri kepada hukum agama Katolik.[9]
Jika pemeluk agama
Katolik dan Kristen hendak melangsungkan perkawinan, dapat langsung diselenggarakan
tanpa dispensasi. Perkawinannya disebut dengan perkawinan ekuemene. Sakramen dilaksanakan
di gereja salah satunya –Katolik atau Kristen dengan menghadirkan kedua tokoh agamanya,
untuk memberi pemberkatan. Jika seorang beragama Buddha hendak melangsungkan
perkawinan dengan seorang nonBuddha dengan berdasarkan agama Buddha, biasanya
pihak non-Buddha masuk agama Buddha semu dengan mengganti status agama dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu juga antara pemeluk agama Hindu dan
non-Hindu, dan pemeluk agama Kristen dengan non-Kristen. Masuk agama semu
dengan mengubah status agama dalam KTP menjadi solusi paling mudah untuk mengatasi
sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama saat ini. Namun, beberapa agama yang
relatif ketat –seperti Islam dan Katolik—tidak dengan begitu mudahnya, masuk
agama semu.[10]
Adapun bagi orang-orang
kaya, dapat saja melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri; untuk
menghindari sulitnya prosedur dan pelaksanaan perkawinan beda agama di
Indonesia ini. Di sisi lain, hingga saat ini perkawinan beda agama tetap
menjadi realitas masyarakat yang tak terhindarkan lagi.
B.
Analisis
Sosiologis Perkawinan Beda Agama Indonesia
Sahnya perkawinan
berkaitan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan
Perkawinan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terlihat bahwa sahnya perkawinan tergantung apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini hanya dapat
dilaksanakan apabila kedua mempelai
memiliki agama yang sama, namun apabila keduanya memiliki agama yang berbeda
maka perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan, pada praktiknya cara yang
lazim ditempuh pasangan beda agama yang akan menikah yakni meminta penetapan
pengadilan terlebih dahulu.[11]
Berdasarkan penetapan
pengadilan itulah pasangan melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil,
tetapi cara ini tak bisa lagi dilaksanakan sejak terbitnya Keputusan presiden
Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan
Catatan Sipil, cara yang ditempuh selain meminta penetapan pengadilan yaitu,
perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dengan cara
perkawinan terlebih dahulu dilaksanakan menurut hukum agama seorang mempelai
(biasanya suami), baru disusul pernikahan menurut hukum agama mempelai wanita,
persoalan mengenai pencatatan perkawinan dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dinyatakan bahwa Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu perlu
diketahui bahwa baik Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil hanya
bertindak sebagai pencatat perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan.
Akan tetapi Kawin Beda
Agama Menurut Hukum Indonesia, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu
Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa
Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda
agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny
Gani P (perempuan/Islam), sebagai pemohon, dengan Andrianus Petrus Hendrik
Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam pertimbangannya,
MA mengatakan bahwa dengan diajukannya permohonan untuk melangsungkan
perkawinan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil di Jakarta, harus ditafsirkan
bahwa pemohon berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dan
dengan demikian harus ditafsirkan pula bahwa dengan mengajukan permohonan itu
pemohon sudah tidak menghiraukan lagi status agamanya (agama Islam). Sehingga
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk
dilangsungkannya perkawinan yang mereka kehendaki, dan dalam hal/keadaan yang
demikian seharusnya Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang
berwenang untuk melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan yang kedua
calon suami istri tidak beragama Islam wajib menerima permohonan pemohon.
C.
Implikasi
Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Hubungan Orang Tua dan Anak
Hubungan hukum yang
terjadi antara anak dengan orang tua dari hasil perkawinan beda agama dianggap sah
selama perkawinan beda agama tersebut di sahkan oleh agama dan dicatatkan dalam
kantor pencatatan perkawinan, karena anak yang sah menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perawinan menyebutkan, bahwa Anak yang sah adalah
anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, namun
apabila perkawinan beda agama tersebut tidak sah maka anak hasil perkawinan
tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan Ibunya karena tidak melalui
perkawinan yang sah dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan sesuai
dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perawinan
menyatakan, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Mengenai kedudukan
hukum anak yang lahir dari pasangan pernikahan beda agama ini, kita merujuk
pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah, dengan demikian anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah yang dilakukan baik di Kantor Urusan Agama (untuk pasangan
yang beragama Islam) maupun Kantor Catatan Sipil (untuk pasangan yang beragama
selain Islam), maka kedudukan anak tersebut adalah anak yang sah di mata hukum
dan memiliki hak dan kewajiban anak dan orang tua seperti tertuang dalam Pasal
45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.[12]
Hak pemeliharaan
terhadap anak yang dimiliki orang tuanya, hanya akan dapat diperoleh apabila
orang tua memiliki status perkawinan yang sah, selanjutnya akibat hukum yang
akan timbul dari perkawinan beda agama yaitu mengenai masalah waris. Berkaitan
dengan ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata Menurut
undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik
yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dari suami atau
isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini, jadi asas
dalam Pasal 832 KUH Perdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat mewaris
orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut
dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak.
Hubungan darah yang sah
adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan
yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana
isi dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
selanjutnya ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1
Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan, bahwa Ahli waris adalah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk
menjadi ahli waris. Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 172 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang menyatakan, bahwa Ahli waris dipandang beragama islam dilihat
dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi
bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau
lingkungannya.
Tiga unsur terjadinya
pewarisan yaitu :
1. Pewaris
adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
2. Ahli
waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan,
baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian;
3. Harta
warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal;
3.
Larangan untuk saling
mewaris dikarenakan berlainan agama dalam hukum Islam seperti misalnyaseorang
suami beragama islam dan isteri serta anak–anaknya non-islam maka, sudah tentu
merupakan halangan bagi islam untuk menerima maupun mewarisi harta warisannya
.Apabila ada anak yang seagama dengan bapak atau ibunya saja, maka ia hanya
akan mendapatkan hak kewarisan dari bapak atau ibunya saja yang seagama,
sehingga ia akan berhadapan dengan saudaranya yang beda agama. Mengenai hak
kewarisan antara suami isteri dan anak-anaknya seandainya keabsahan perkawinan
pasangan beda agama tidak dipersoalkan dan dianggap perkawinan tersebut adalah
sah termasuk status anak-anaknya juga dianggap sah, namun hak kewarisan
diantara mereka tidak ada karena perbedaan agama menggugurkan hak saling
mewarisi.
Berdasarkan pengertian
ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata dan Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden
nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat persamaan dan
perbedaan diantara keduanya. Persamaannya adalah adanya unsur hubungan darah
dan hubungan perkawinan, sedangkan perbedaannya adalah adanya unsur agama.
Unsur agama yang dimaksud menurut ketentuan
Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
adalah yang berhak menjadi ahli waris (yang beragama Islam) harus beragama
Islam (seagama dengan pewaris), sehingga dengan demikian apabila antara pewaris
dengan ahli waris tidak seagama (biasanya ahli warisnya non-muslim), maka tidak
saling mewaris atau bukan ahli waris dari pewaris yang beragama Islam, dari
sudut pandang hukum waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda
agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama
dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam, namun demikian
apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya
tidak seagama dengan pewaris (non-muslim), maka tetap berhak mendapatkan waris,
hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf
c Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Meskipun Hukum waris
Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang beda agama (antara
muslim dengan non-muslim), tetapi terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa
pemberian harta antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk
hibah, wasiat dan hadiah, sehingga hak waris anak yang lahir dalam perkawinan
beda agama tetap bisa mendapatkan harta dari orang tuanya yang beda agama dalam
bentuk hibah, wasiat dan hadiah, namun meskipun anak yang lahir dalam
perkawinan beda agama tetap bisa mendapatkan harta dari orang tuanya yang beda
agama salah satunya dalam bentuk wasiat, bukan merupakan wasiat wajibah
sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi
Hukum Islam, sedangkan dalam agama Kristen mengenai hak waris akibat perbedaan
agama tidak menghalangi hak waris sehingga jika sang anak belum dewasa maka ia
mengikuti agama orang tuanya dan, apabila anaknya Kristen, maka dia akan
mengikuti hukum perdata yang berlaku yaitu Anak tetap berhak mendapatkan
warisan.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Keabsahan perkawinan beda agama,
tergantung pada aturan hukum dari masing–masing agama yang mengatur, para pihak
harus tunduk pada aturan hukum dan tata cara agama mana yang akan menjadi pilihan
untuk dilangsungkan perkawinannya, sedangkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak mengatur secara khusus tentang perkawinan beda agama di
Indonesia, untuk itu perkawinan beda agama tidak dapat disahkan apabila tidak
sah menurut hukum agamanya. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, bahwa
sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing–masing agama dan
kepercayaannya, jadi keputusan undangundang mengenai perkawinan dikembalikan
kepada hukum agamanya masing-masing. Kecuali untuk mengisi kekosongan hukum,
Keputusan Mahkamah Agung sesuai Nomor: 1400 K/Pdt/1986 memberikan solusi untuk masalah
perkawinan beda agama di Indonesia.
2.
Ditinjau dalam aspek yuridis, Akibat
hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang
Keabsahannya perkawinan beda agama tersebut serta status anak dalam perkawinan
beda agama. Hubungan hukum antara anak dengan orang tua dari perkawinan beda
agama, apabila perkawinan tersebut telah diakui keabsahannya maka anak dari
hasil perkawinan beda agama juga dinyatakan anak yang sah serta berhak
mendapatkan waris dari bapaknya namun apabila anak tersebut bukan dari hasil
perkawinan yang sah maka anak tersebut hanya mendapatkan waris dari Ibunya. Hak
waris Menurut Hukum Islam dalam hal pewarisan anak yang tidak seagama dengan
bapaknya, akan kehilangan hak mewaris sesuai dengan halangan terjadinya
pewarisan berdasrkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum
Islam sehingga dalam hal ini apabila anak dari hasil perkawinan tidak seagama
dengan bapaknya tidak dapat memperoleh warisan hanya dapat dilakukan dalam
bentuk hibah, wasiat, dan hadiah.
B.
Saran
1.
Materi-materi di dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu disempurnakan disebabkan aturan
mengenai perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta apabila dikaitkan dengan Hak asasi
Manusia maka persoalan memilih suatu agama merupakan asasi manusia yang tidak dapat
dipaksakan.
2.
Hendaknya perkawinan beda agama ini
tidak dilakukakan oleh pasangan yang akan menikah, dikarenakan akan sulit
terhadap implikasi hukumnya. namun apabila terjadi perkawinan beda agama maka
hendaknya pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut mencatatkan
perkawinannya, hal ini untuk menjelaskan status suami dan isteri yang sah dan
memberi perlindungan kepada pasangan serta menempatkan hak anak hasil dari
perkawinan tersebut
[1] Djaja S. Meliala, Himpunan peraturan perundang-undangan
tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008, hal 1.
[2] Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Pernikahan Agama di
Indonesia, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, Hlm 131-132.
Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=107598&val=1003 pada 2 Desember 2014.
[3] Ibid, Hlm 133.
[4] K. Wantjik Saleh, “Hukum Perkawinan Indonesia”, Ghalia
Indonesia, (Cetakan ke-empat), Jakarta, 1976, Hlm 13
[5] Lihat pasal 2 ayat (1) dan (2)
Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (UUP).
[6] Lihat pasal 2 ayat (2) Undang –
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP).
[7] Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan Beda Agama di
Indonesia, Media Syariah, Vol. XIII No. 2 Juli – Desember 2011 Fakultas
Syari’ah UIN Sunan Kalaijaga Yogyakarta, Hlm 198.
[8] Ibid.
[9] Ibid, Hlm 199.
[10] Ibid.
[11] Lihat Pasal 2 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai peraturan
pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
[12] Lihat Undang-Undang Perkawinan
(UUP).
