Selasa, 04 Juli 2017

Paradigma Jaksa Profetik



Oleh : Nur Rachmansyah[1]

“Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan!”

Jaksa merupakan salah satu profesi penegak hukum yang paling sering disebut keberadaannya, karena memiliki peran yang krusial khususnya dalam ranah pembuktian dan penuntutan. Adapun menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Menegaskan bahwa jaksa ialah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Di dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa tugas dan wewenang jaksa antara lain pertama, melakukan penuntutan, dalam artian bahwa jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang melakukan tugas penuntutan. Kedua, jaksa memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketiga, jaksa berwenang  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Keempat, jaksa juga berwenang melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu. Adapun kewenangan jaksa melakukan penyidikan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM),  Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Selain itu kewenangan jaksa dalam penyidikan juga bersumber fatwa Mahkamah Agung (MA) No. KMA/102/III/2005 atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang (hukumonline.com, 22 Februari 2012). Kelima, jaksa pun memiliki tugas untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan atau kordinasi kepada penyidik sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Selain dalam dataran hukum pidana jaksa juga memiliki keweangan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Adapun eksistensi jaksa atau biasa disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan. Dalam pasal tersebut menerangkan apabila Negara atau pemerintah selaku salah satu pihak yang bersengketa baik menjadi penggugat atau tergugat maka jaksa dapat diberikan kuasa khusus untuk mewakilinya.

Dilema dan Tanggung Jawab Jaksa
Melihat dari tugas dan kewenangan jaksa yang telah disebutkan di atas  maka dapat disimpulkan bahwa jaksa merupakan profesi penegak hukum dengan tanggung jawab yang besar. Mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga melaksanakan eksekusi sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para jaksa. Oleh sebab itu jaksa sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) haruslah mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
Pengagas hukum progresif, Satjipto Rahardjo pernah mengatakan, “Berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Lebih lanjut Sajipto Rahardjo berpendapat bahwa dalam penegakan hukum yang terpenting ialah sumber daya penegak hukumnya. Dengan kata lain guru besar Ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut berpendapat bahwa perilaku manusia lebih utama daripada peraturan perundang-undangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kualitas penegak hukum yang akan menentukan kemana arah suatu keadilan.
 Menurut M. Syafi' ie, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, dalam menangani perkara jaksa tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam pasal-pasal saja. Akan tetapi jaksa harus mampu menelaah dimensi-dimensi sosial dan kemanusiaan dalam suatu kasus (syafiie.blogspot.co.id, 03 Januari 2012). Karena belum tentu adil menurut undang-undang yang berlaku, akan adil pula menurut masyarakat. Dalam hal ini jaksa dituntut harus mampu mengkontekstualisasi teks hukum dengan konteks kejadian atau perkara yang terjadi. Sebab tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya, sering kali terjadi pertentangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.
Penulis mengambil contoh, pada sekitar tahun 2016 Kejaksaan Negeri Nunukan tempat penulis bertugas dihadapkan dengan kasus yang menyita perhatian publik secara lokal maupun nasional. Kasus tersebut ialah perkara atas nama terdakwa Nobertus Boli. Di mana dalam kronologis perkara Nobertus Boli yang berprofesi sebagai guru ditersangkakan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak muridnya. Adapun dalam proses penyidikan, pihak penyidik menjerat Nobertus dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 yang berbunyi, “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Dan oleh Jaksa peneliti secara yuridis dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Lebih lanjut, di dalam persidangan juga terbukti bahwa sang guru telah meremas wajah muridnya yang berakibat luka pada bagian pipi korban. Dalam artian, menurut fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
Nah, di sinilah timbul rasa dilematis dari Jaksa Penuntut Umum yang hendak menuntut terdakwa. Karena secara fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti dan menurut hukum harus dipidana. Namun, dalam sisi yang lain perbuatan terdakwa tersebut masih dalam rangka sebagai seorang pendidik, meskipun caranya yang agak berlebihan. Dalam contoh kasus ini telah terjadi pertentangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan keadilan masyarakat.

Paradigma Profetik Jaksa
Eksistensi jaksa yang begitu fundamental dalam proses penegakan hukum, maka menuntut dalam setiap langkahnya, jaksa harus menemukan keputusan hukum yang tepat dan adil. Jaksa tidak dibenarkan hanya melihat pertimbangan dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi harus menggali nilai keadilan dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Dalam latar belakang problematika di atas, penulis tertarik dengan gagasan para ahli mengenai paradigma penegak hukum profetik. Istilah profetik sendiri lahir dari suatu gagasan ilmu sosial yang dikembangkan oleh Kuntowidjoyo dan terinspirasi dari pemikir Islam Muhammad Iqbal dan Roger Garaudy ahli filsafat Perancis. Secara etimologi istilah Profetik ini berasal dari bahasa Inggris yaitu “Prophet” yang berarti nabi. Profetik di sini dapat diartikan menjadi “kenabian” (regafelix.wordpress.com, 5 Mei 2012). Seperti misi para nabi yang melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, atau yang di dalam bahasa Indonesianya memiliki arti menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran.
Adapun dalam konteks jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum, penulis berpendapat, bahwa hendaknya para jaksa juga harus memiliki paradigma profetik. Yang di dalam melaksanakan tugasnya harus dengan niat menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran serta memberikan keadilan untuk masyarakat. Jaksa berparadigma profetik akan senantiasa mampu melihat suatu aturan bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga konteks dari aturan tersebut. Sehingga pada akhirnya, Jaksa yang berparadigma profetiklah yang mampu menjawab segala kritikan negatif masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Dengan demikian akan dapat terwujud institusi Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia seperti Visi dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Jakarta, 08 April 2017


[1] Penulis adalah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 74 Gelombang I kelas III, Koordinator Divisi Kerohanian Senat PPPJ Angkatan 74 Gelombang II. Asal Kejaksaan Negeri Nunukan.

KBM di Tengah Realitas Kekinian



Oleh: Nur Rachmansyah[1]


‘Kopi Intelektual’, ialah judul salah satu BAB di dalam Novel berjudul Panggil Ia Gie, sebuah Novel karangan kanda Ahmad Sahide. Novel yang menceritakan seorang mahasiswa yang menjadi aktivis di kampus tempat ia kuliah. Sebuah cerita yang sangat menggambarkan diri saya pada saat itu. Dari semenjak membaca Novel itulah saya mulai bergabung dengan Komunitas Belajar Menulis (KBM). Adapun KBM ialah sebuah komunitas menulis yang didirikan oleh kanda Ahmad Sahide, saudara Rezki Satris dan almarhum Arkie Aninditya.
Saya mulai bergabung dengan KBM sekitar awal tahun 2011, berselang beberapa bulan setelah KBM dibentuk yaitu pada tanggal 21 Desember 2010. Banyak kegiatan yang saya lalui bersama KBM, mulai dari membuat cerpen, membaca puisi, berdiskusi, sampai ikut dalam menulis sebuah buku yang merjudul Mulla Sadra, Perempuan dan Sastra (2013). Hingga pada akhirnya, hal yang paling menyedihkan bagi saya ialah pada sekitar bulan Maret tahun 2014, saya harus meninggalkan Yogyakarta karena harus pulang ke Kalimantan. Pergi meninggalkan Kota Pelajar otomatis harus membuat saya berpisah dengan KBM. Berpisah dengan sebuah Komunitas yang mengajarkan saya banyak hal tentang menulis.
Dalam perjalananya, KBM berkomitmen untuk berkarya dan berkumpul sekali dalam seminggu dengan membawa sebuah karya tulisan bebas, seperti esai, puisi, atau cerpen dan akan dikoreksi bersama-sama di dalam forum KBM. Dalam artian para anggota KBM setiap minggunya wajib punya minimal satu karya, dalam kondisi sesibuk apa pun dirinya. Seperti yang sering kanda Ahmad Sahide katakan di dalam forum KBM, “masa sih tidak bisa menemukan waktu luang untuk menulis dua atau tiga jam dalam sepekan”. Adapun selain menulis, para anggota KBM dianjurkan untuk banyak membaca referensi. Karena menulis dan membaca, itu ibarat makan dan minum dengan membuang kotoran dari dalam perut. Ketika ingin membuang kotoran, tentu harus makan terlebih dahulu, dan sama hal membuat sebuah gagasan, maka terlebih dahulu harus membaca.

Realitas Kekinian
Membaca dan menulis merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, karna tulisan yang baik akan lahir dari orang-orang yang banyak membaca. Adapun dengan membaca seseorang dapat mengetahui banyak hal yang tidak diketahuinya dan dengan menulis seseorang dapat menelurkan gagasan yang ada di dalam pikirannya. Sering menjadi pertanyaan dalam diri kita, mengapa negara kita susah bersaing dengan negara-negara lain, apakah ada yang salah dengan pola kehidupan negara kita? Seberapa tinggi pendidikan, kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia? Atau sejauh mana kontribusi, inovasi dan rekayasa teknologi yang sudah putra-putri Indonesia buat? Ternyata yang menjadi salah satu permasalahan menurut Priyo Sularso, salah seorang Pustakawan Muda pada Perpustakaan Nasional RI, ialah terletak kepada minat membaca dari bangsa Indonesia (Perpusnas.go.id: 2016).
Sejalan dengan hal di atas menurut data UNESCO pada 2012 melaporkan bahwa indeks minat baca warga Indonesia baru mencapai angka 0,001. Artinya dalam setiap 1.000 orang Indonesia, hanya ada satu orang yang memiliki minat baca (kompasiana.com: 2014). Dengan keadaan demikian wajar bila Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan minat baca masyarakat paling rendah di ASEAN. Rendahnya minat baca ini berpengaruh terhadap penulisan karya-karya anak bangsa, karena bagaimana kita dapat membuat suatu karya jika kajian referensi dalam pembuatan suatu karya tulis tersebut tidak dikuasai. Adapun pemahaman untuk membuat suatu gagasan akan didapatkan dengan membaca sumber-sumber pengetahuan seperti buku, Koran dan berbagai macam sarana ilmu pengetahuan lainnya.
Menurut saya, salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya minat membaca dan menulis masyarakat Indonesia ialah karena masyarakat kita sudah sangat dimanjakan dengan hal-hal yang yang berupa audio-visual. Kecanggihan teknologi sudah membuat orang lebih memilih menonton televisi, melihat youtube atau bahkan sibuk dengan akun media sosialnya dari pada membaca sebuah buku. Adapun para generasi muda semakin familiar dalam mempostingkan foto-foto atau menuliskan status yang bersifat parsial di dalam media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, Path, Line dan masih banyak jenis media sosial lainya.
Hadirnya KBM ibarat oasis di tengah gurun pasir,  KBM telah menjadi sebuat wadah bagi para penulis muda untuk belajar dan mengasah kemampuannya. Di tengah kelesuan generasi muda dalam ranah literasi, KBM tetap menelurkan karya-karyanya. Adapun sejak didirikannya KBM, sudah hadir beberapa karya yang bisa dibaca oleh khalayak secara luas. Karya pertama dengan judul Kusimpan Kau Dalam Puisi diterbitkan pada tahun 2011. Selanjutnya Pada tahun 2012 KBM kembali menerbitkan kumpulan cerita pendek (cerpen), yang diberi judul Pesan Mama Tentang Kematian yang Indah. Adapun pada tahun 2013 KBM telah menerbitkan buku kumpulan esai dengan judul Mulla Sadra, Perempuan dan Sastra. Dan hingga sampai pada tahun berjalan saya sudah tidak terlalu mengikuti perkembangan KBM, selain hanya melihat perkembangannya di grup Blackberry Messenger (BBM) Komunitas Belajar Menulis yang setiap minggunya konsisten dalam memberikan posting mengenai kegiatan KBM.

Harapan Untuk KBM
Seorang sastrawan hebat Indonesia, Pramoedya Ananta Toer telah berpesan, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah, menulis adalah bekerja untuk keabadian.” Senada dengan hal tersebut Sayyid Qutb, seorang ilmuwan yang juga sastrawan dan pemikir dari Mesir pernah mengungkapkan bahwa, “Peluru hanya bisa menembus satu kepala, tetapi tulisan bisa menembus jutaan kepala.”
Kini diusianya yang keenam, KBM akan terus diuji untuk tetap tekun dan konsisten dalam menggoreskan pena guna membangun peradaban bangsa. Seperti kata kanda Ahmad Sahide, “banyak diantara anak muda yang memiliki impian menjadi penulis, tetapi hanya sedikit yang mampu bertahan dengan ketekunan dan konsistensinya. Banyak di antara mereka yang mempunyai bakat dalam menulis, tetapi bakat yang mereka punya tidak berkembang atau tidak menjadi apa-apa karena tidak ada ketekunan dan konsistensi”. (edunews.id: 2016).
Sebagai kontribusinya, KBM telah membudayakan untuk membangun sebuah kebiasaan menulis pada generasi muda. Dengan segala karyanya KBM menyumbang gagasan untuk diteruskan sebagai warisan pada generasi yang akan datang. Sehingga suatu saat kelak orang-orang akan tetap mengingat karya-karya dari para punggawa KBM. Sebagai salah seorang yang pernah menjadi bagian dari KBM, saya berharap KBM akan terus berkarya dan melahirkan para penulis-penulis hebat di masa yang akan. Para penulis yang mampu membangun sebuah peradaban dengan tulisan yang digoreskannya. Semoga dengan adanya KBM juga dapat memberikan inspirasi bagi para penggiat gerakan literasi untuk berkembang ke seluruh penjuru negeri. Agar masyarakat Indonesia semakin cerdas dan kaya akan ilmu pengetahuan, sehingga bangsa Indonesia tidak dipandang ‘sebelah mata’ oleh bangsa lain. Karena segala sesuatu akan dimulai dari hal yang terkecil dan KBM telah memulainya.



                                                                        Kalimantan Utara, 10 November 2016


[1]  Anggota Komunitas Belajar Menulis (KBM), Saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Perbatasan Indonesia-Malaysia).

Rabu, 30 November 2016

Garuda Di Dadaku: Harapan Untuk Timnas di Tengah Kontroversi Isu



Oleh: Nur Rachmansyah

Gol Andik Firmansyah pada menit ke-62 dan gol Stefano Lilipaly di lima menit menjelang peluit akhir seakan menjadi pemecah keheningan bagi masyarakat Indonesia yang menyaksikan laga antara timnas Indonesia melawan Singapura. Kemenangan 2-1 atas Singapura tersebut memastikan Boaz Salossa dan kawan-kawan menjadi runner-up mewakili Grup A mendampingi Thailand sebagai juara grup. Adapun perjuangan Skuad Garuda untuk lolos ke Semi Final gelaran Piala AFF 2016 tersebut tidaklah mudah. Karena dalam laga pertama timnas Indonesia dipaksa mengakui keunggulan tim Gajah Putih (Thailand) dengan skor 4-2. Selanjutnya pada pertandingan kedua pasukan Alfred Riedl harus puas bermain imbang 2-2 melawan tuan rumah Filipina.
Lolosnya timnas Indonesia ke Semi Final Piala AFF tahun ini sebenarnya di luar prediksi sebagian besar pengamat sepakbola Asia Tenggara. Timnas Indonesia berangkat dengan persiapan yang sangat singkat, ditambah lagi Indonesia baru setengah tahun lepas dari sanksi FIFA. Tapi bola itu bulat, timnas berhasil membalikkan prediksi negatif dan justru mendapatkan berbagai pujian oleh media asing. Bahkan Fox Sports Asia menulis dalam laman situsnya bahwa penampilan tim besutan Alfred Riedl ini penuh dengan kejutan dan sangat menginspirasi. Indonesia lolos bukan berkat keberuntungan, melainkan karena sebuah perjuangan yang enerjik, percaya diri dan kecepatan yang tidak dimiliki oleh Singapura bahkan Filipina (viva.co.id, 28 November 2016).
Masyarakat di tanah air pun begitu gembiranya menyambut kemenangan tim Garuda tersebut. Harapan jutaan penduduk Indonesia kini berada dipundak Andik Firmansyah dan kawan-kawan agar bisa memberikan hadiah bagi Indonesia. Sebuah persembahan di tengah kontroversi dalam menyikapi isu hukum dewasa ini. Karena tidak bisa dipungkiri perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia sekarang terfokus dalam isu hukum terutama pada kasus dugaaan penistaan agama atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari kalangan pejabat, ulama, politisi, para ahli hukum, hingga pedagang kaki lima tidak luput terhadap pembahasan kasus tersebut.
Masyarakat kini telah terbelah dalam mengomentari kasus yang menimpa Gubernur Ibu Kota nonaktif ini. Adapun kasus tersebut bermula pada saat Ahok sedang melakukan dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Dalam pembicaraannya Ahok membahas tentang Pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dan menyinggung tentang mereka yang tidak memilihnya mungkin karena dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Perkataan Ahok tersebutlah yang kini menjadi polemik di kalangan masyarakat dan membuat gelombang protes massal menuntut Ahok diproses secara hukum.
Terlepas dari permasalahan Ahok, yang telah banyak menguras energi bangsa Indonesia. Kini tim Garuda dihadapkan dengan laga semifinal leg pertama melawan Vietnam pada Sabtu 3 Desember 2016 mendatang. Di tengah kontroversi dalam isu Ahok, masyarakat Indonesia memiliki harapan besar kepada timnas Indonesia. Harapan yang bisa mempersatukan segala macam perbedaan yang ada. Tidak perduli apapun, agama, suku, ras, warna kulit, semua akan sepakat mengatakan, “Garuda di dadaku”. Hal tersebut tidak lepas karena sepak bola merupakan olahraga yang paling digemari di Indonesia bahkan di dunia. Dalam hal ini penulis sangat mengimpikan bahwa Trofi Piala AFF bisa diangkat oleh kapten timnas Indonesia dan kemudian diarak keliling Ibu kota. Sebuah parade yang sejenak dapat melupakan perbedaan masyarakat dalam menyikapi isu Ahok.
Semoga timnas Indonesia bisa seperti Portugal dalam gelaran EURO 2016, yang datang ke Prancis bukan sebagai tim unggulan. Dan pada awal fase grup tidak mendapatkan hasil yang maksimal, tetapi perlahan-lahan bisa terus menang hingga akhirnya menjadi juara. Begitulah harapan sebagain besar masyarakat Indonesia saat ini. Semoga Indonesia yang pada awalnya menelan kekalahan 4-2 dari Thailand lalu ditahan imbang 2-2 oleh Filipina serta pada akhirnya bisa menang 2-1 melawan Singapura. Mudah-mudahan selanjutnya akan terus menang dan Garuda bisa terbang ke puncak tertinggi.


                                                                                     30 November 2016

Selasa, 22 November 2016

Menyoal Kesengajaan Ahok dalam Teori Pidana



Oleh: Nur Rachmansyah[1]

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengakui bahwa para penyelidik berbeda pendapat saat menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Adapun hal yang menjadi pokok perdebatan adalah terkait kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea) saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 (Kompas.com, 16 November 2016). Dari kalangan ahli hukum pidana pun terbelah menyikapi, apakah perbuatan Ahok merupakan tindak pidana atau tidak.
Ahli hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Muzakir berpendapat, bahwa perbuatan Ahok telah memenuhi unsur pidana. Adapun menurut Muzakir, bahwa mens rea dari perbuatan Ahok terletak pada tujuan Ahok berbicara surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi ajaran Alquran tentang bagaimana memilih pemimpin. Dalam kutipannya Ahok  mengatakan, “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51”. Di sini Ahok merasa dirugikan apabila ada yang membohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena jika pemilih merupakan seorang Muslim yang taat dalam melaksanakan isi surat Al-Maidah ayat 51, tentu akan merugikan kepentingan Ahok dalam pemilihan kepala daerah (Republika.co.id, 07 November 2016).
Dalam perkara ini Ahok telah berkali-kali meminta maaf kepada umat Muslim tentang ucapannya yang dinilai melecehkan kitab suci. Namun sebagian besar umat Islam sudah terlajur marah dan mendesak kepada penegak hukum untuk memproses perkara Ahok. Adapun yang menjadi pertanyaan dalam kasus Ahok ini ialah di mana unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ahok. Apakah Ahok memang sengaja ingin menistakan atau menodakan agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Atau maksud Ahok dalam mengutip surat Al-Maidah ayat 51 bertujuan untuk menyadarkan para pemilih agar jangan mau dipolitisasi dengan isu-isu yang berbau agama. Di sini penulis mencoba menganalisa secara singkat bagaimana unsur kesengajaan Ahok dalam perspektif hukum pidana yang menjadi dasar para penyelidik dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Kesengajaan dalam Teori Pidana
Dalam KUHP Indonesia tidak ada menjelaskan atau mendefinisikan tentang arti kesengajaan. Berbeda dengan KUHP Swiss yang di dalam Pasal 18 dengan tegas menyebutkan, “Barang Siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja”. Definisi tersebut dalam Memorie van Toelichting Swb, yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai, “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan dan akibatnya. Dapat disimpulkan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya (Moeljatno, 2009: 185).
Dalam hal mengartikan sifat dikehendaki dan diketahui, para ahli hukum pidana terbagi dalam dua aliran teori, yaitu dalam teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan. Adapun teori kehendak menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut. Sedangkan teori pengetahuan atau membayangkan menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat, karena manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat.
Pada umumnya corak kesengajaan terbagi dalam  tiga macam, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan dan kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis (Moeljatno, 2009: 185). Pertama, Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuan perbuatannya. Seperti dalam kasus racun sianida yang membunuh Mirna Wayan Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Bahwa dalam kasus ini Jessica telah menaruh racun Sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna. Di sini maksud dan tujuan Jessica menaruh racun ke dalam gelas minuman Mirna adalah benar-benar menghendaki untuk membunuh Mirna.
Kedua, dalam kesengajaan sebagai suatu kepastian atau keharusan adalah perbuatan tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi dalam melakukan perbuatannya seseorang tersebut mengetahui bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut. Contohnya, ada si fulan yang menaruh racun pada sebuah sumur dengan tujuan membunuh ikan di dalam sumur tersebut. Adapun sumur yang diracun si Fulan ialah sumur yang digunakan masyarakat sehari-hari untuk keperluan masak dan minum. Dalam keinginannya si Fulan menaruh racun di dalam sumur adalah untuk meracun ikan dan tidak bermaksud membunuh orang. Namun adalah suatu kepastian bahwa perbuatan si Fulan menaruh racun di sumur yang biasa digunakan masyarakat untuk masak dan minum akan menghilangkan nyawa orang lain.
Ketiga, kesengajaan dengan kemungkinan (dulos eventualis) adalah apabila dalam rencana si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa ada maksud yang pasti. Sebagai contoh ada seseorang mengirimkan kue yang telah diberikan racun kepada musuhnya. Adapun kue tersebut diterima dengan baik dan makan oleh istri dan anak dari musuh seseorang tersebut. Bahwa secara analisa, si pelaku telah mengetahui musuhnya beristri dan mempunyai anak serta tinggal bersama dengan musuhnya. Tetapi dalam perkara ini si pelaku tidak berusaha mencegah agar istri dan anak musuhnya untuk tidak ikut makan kue beracun tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan si pelaku telah direncanakan untuk membunuh siapa saja yang makan kue tersebut.

Dimana Kesengajaan Ahok?
Salah satu Pengacara senior yang juga penasehat Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta dengan lantangnya menilai bahwa Ahok telah berniat dan dengan sengaja mempermasalahkan Surat Al Maidah ayat 51 tersebut (intelijen.co.id, 26 Oktober 2016). Di sisi lain para penyelidik Polri yang menangani perkara Ahok ini juga telah memperdebatkan secara tajam dalam menentukan di mana letak kesengajaan Ahok. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyebutkan bahwa, dalam kesepakatan diskusi tim penyelidik tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara Ahok harus diselesaikan melalui peradilan secara terbuka.
Secara yuridis Ahok telah disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun penjelasan Pasal 156a KUHP Huruf a yang pada pokoknya menyatakan barang siapa, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan kebencian antargolongan (SARA)”.
Menurut penulis, dalam menentukan apakah Ahok telah sengaja melakukan perbuataanya harus ditinjau menggunakan teori kesengajaan yang tersebut di atas. Melihat dari kronologis terhadap kasus ini, Ahok telah memberi klarifikasi bahwa maksud dari perkataannya mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tidak memiliki niat apapun untuk melecehkan Alquran maupun umat Islam. Ditambah lagi Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.
Secara teori pidana, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ahok masuk dalam kategori ‘kesengajaan sebagai suatu kepastian atau suatu keharusan’. Karena secara analisa, saat Ahok di Kepulauan Seribu berbicara di hadapan masyarakat. Secara tidak langsung Ahok juga berkapasitas sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Apabila pada saat itu, Ahok memang berkeinginan melecehkan umat Islam, maka akan menjadi ‘Bumerang’ bagi dirinya dalam pemilihan kepala daerah. Nampak jelas dalam hal ini Ahok tidak menghendaki akibat dari perbuatannya. Namun, dengan Ahok melontarkan kata-kata tersebut, sudah menjadi suatu kepastian akan menyinggung perasaan umat Islam. Jadi secara teori hukum pidana, Ahok telah menyadari dan menginsyafi perbuatannya, namun Ahok tidak menginginkan akibat dari perbuatannya. Tapi dengan perkataan Ahok yang mengatakan, “bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macem-macem itu”, adalah suatu kepastian sebagai perbuatan pidana.

                                                                                                  23 November 2016



[1] Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan