Oleh: Nur Rachmansyah
Berbicara
tentang negara hukum yang pada umumnya dianut oleh negara-negara di dunia, tentunya
akan mengerucut pada beberapa sistem negara hukum dan yang dominan dipakai,
yaitu negara hukum Rechtstaat dan
negara hukum rule Of law. Pada
umumnya sistem negara hukum Rechtstaat
di pakai oleh negara-negara di daratan eropa seperti Belanda, Prancis, Jerman
dan negara-negara di sekitarnya. Sistem negara hukum rule of law sendiri dimotori oleh Inggris dan Amerika yang akhirnya
berlaku pula pada negara-negara bekas jajahannya[1].
Disamping dari kedua sistem hukum yang disebut diatas, masih ada sistem negara
hukum lain yang berlaku di belahan dunia ini yaitu sistem negara hukum islam, yang dianut oleh negara-negara
islam timur tengah seperti arab saudi dan sistem negara hukum otoliter yang biasa di gunakan oleh
negara-negara sosialis.
Dalam
konteks negara hukum Indonesia, ternyata indonesia bukan merupakan negara hukum
yang termasuk dalam katagori, negara hukum rechtstaat,
rule of law, islam, maupun negara hukum otoliter.
Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai ciri sistem hukum tersendiri,
dan istilah negara hukum di indonesia disebut dengan Pancasila. Meskipun indonesia adalah sebuah negara bekas jajahan
Belanda dan banyak prodak-prodak hukum yang berlaku di indonesia masih
mengadopsi hukum dari belanda, tetapi indonesia tidak dapat digolongkan sebagai
negara hukum rechstaat sama halnya
seperti belanda.
Pada
Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) sebelum amandemen, di sebutkan dalam
pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah negara
hukum (rechtstaat)”. Tetapi pada amanden ke IV UUD Tahun 1945, kata rechstaat pada pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945 telah dihapuskan dan hanya menjadi “indonesia adalah negara hukum”. Dasar penghapusan kata rechtstaat di belakang kalimat indonesia adalah negara hukum,
dikarenakan Indonesia sebagai negara hukum tidak sepenuhnya menggunakan
prinsip-prinsip hukum seperti halnya negara hukum rechtstaat . Indonesia dalam praktek pelaksanaan negara hukumnya
juga menggunakan prinsip hukum yang terkandung dalam negara hukum rule of law dan sistem negara hukum islam.
Menurut
Mahfud MD Indonesia menganut sistem negara hukum prismatik[2],
yaitu negara hukum yang hanya mengambil sisi tertentu dari negara hukum lain
dan mengkomparasikannya dalam satu sistem hukum. Prinsip negara hukum prismatik
inilah yang menjadi dasar negara hukum pancasila. Pilihan politik indonesia
memilih negara hukum pancasila untuk menjadi suatu sistem hukum tentunya
mempunyai suatu pertimbangan yang mendalam antara lain; (1). Kondisi sosiologis
Negara indonesia yang tentunya berbeda dengan negara-negara hukum lain, baik
dengan negara-negara yang menganut sistem hukum, rechtstaat, rule of law, islam, maupun negara hukum otoliter. (2) pluralisme penduduk
indonesia yang terdiri dari bermacam-macam agama, dan suku bangsa.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA
Dalam
hubungannya, interaksi politik dan hukum telah menimbulkan terjadinya
pergulatan antara hukum dan politik. Jika ditanya determinan mana antara hukum
dan politik, tentunya akan membagi tiga macam hubungan determinasi antara hukum
dan politik[3]:
(1) hukum mendeterminasi politik, dikarenakan segala tatacara berpolitik
haruslah sesuai dengan hukum. (2) politik mendeterminasi politik, dikatakan
politik mendeterminasi hukum karena hukum adalah prodak politik dan hukum pun
di buat oleh lembaga politik. (2) hukum dan politik saling mendeterminasi,
meskipun hukum adalah prodak politik tetapi
segala tata cara berpolitik haruslah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam
konsfigurasi politik di Indonesia, telah terbukti bahwa pancasila telah banyak
digunakan sebagai sarana legitimasi oleh penguasa. Pada awal Zaman Orde baru
pancasila sangatlah disakralisasikan dan bahkan digunakan sebagai dasar negara
melakukan pembunuhan, pembantaiaan, penyiksaan, pengasingan serta tindakan lain
yang pada dasarnya melanggar HAM kepada para tahanan politik, atau pun
Narapidana Politik pada saat itu. Pada ulang tahun kedua puluh lahirnya
Pancasila tahun 1967, Persiden Soeharto dan Adam Malik mengucapkan
pidato-pidato yang menegaskan pendasaran legitimasi Orde Baru kepada Pancasila.
Pancasila dianggap melegitimasi Orde Baru, membenarkan penurunan Sukarno,
mendelegitimasi Islam (sebagai kekuatan politik) dan komunisme, serta
menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi semua rakyat Indonesia melalui
peningkatan kemakmuran nasional. Kedua tokoh sentral Orde Baru tersebut menolak
demokrasi liberal, yang pernah dijalankan oleh Orde Lama dengan UUD 1950-nya,
karena dianggap sebagai penyelewengan dari tujuan asli Pancasila. Menurut Orde
Baru, Sukarno benar, ketika dia menolak sistem demokrasi parlementer dan
membubarkan Konstituante serta menerapkan Demokrasi Terpimpin. Dosa terbesar
Sukarno terhadap Pancasila adalah karena ia memberi dorongan kepada PKI, yang
jelas anti-Pancasila, karena komunisme tidak sesuai dengan asas pertama,
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[4]
Pernyataan
tegas dan sering diulang-ulang oleh kekuasaan Suharto adalah perjuangan dan
keyakinan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa tidak boleh ada penafsiran
resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada
kekuasaan Orde Baru inilah Pancasila benar-benar menjadi kekuatan ideologis paling
efektif dalam usahanya menancapkan kaki kekuasaannya. Orde Baru menjadi
kekuatan yang membela secara jelas Pancasila sebagai ideologi, sehingga setiap
ancaman besar terhadap bangsa (kekuasaan), merupakan ancaman terhadap
Pancasila, dan buktinya semua bentuk pemberontakan dapat dihancurkan. Adam
Malik menunjuk pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai bukti bahwa
Pancasila memang merupakan suatu sumber hukum legal dan moral, otoritas, dan
legitimasi yang tertinggi di Indonesia. Pancasila dengan demikian tidak bisa
dilaksanakan bila terdapat unsur-unsur dalam bangsa yang tidak sesuai dengan kepribadian
nasional, misalnya ideologi asing yang menganjurkan diadakannya partai-partai
politik oposisi, seperti di Barat.[5]
Pada
zaman orde baru pun pancasila juga di legitimasi pemerintah dalam penerapan asas
tunggal[6].
Artinya segala organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi mahasiswa
haruslah menggunakan asas pancasila sebagai dasar organisasi. Tentunya
kebijakan pemerintah menerapkan asas tunggal kepada seluruh organisasi
merupakan salah bentuk ke otoliterian rezim pada saat itu.
Implikasinya
pun, tindakan pemerintah dalam memaksakan penerapan asas tunggal mendapat
pertentangan oleh organisasi Masyarakat dan Mahasiswa karena pemaksaan
penerapan asas tunggal merupakan intervensi negara atas organisasi-organisasi
pada saat itu. Dan salah satu organisasi Mahasiswa yang menolak pemberlakuan
asas tunggal adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI bukan karena menolak
pancasila, melainkan karena selama itu dengan dasar islam yang HMI gunakan, HMI
telah berbuat banyak dalam mempertahankan dan menegakkan negara. Lagi pula
Undang-undang keormasan sebagai dasar hukum pada saat itu belum ada.[7]
Sangatlah
terbukti pada saat zaman orde baru pemerintah bukannya mengimplementasikan
nilai-nilai pancasila dalam praktek penerapan hukum dan politik. Tetapi malahan
menggunakan pancasila sebagai alat untuk melakukan politisasi demi kepentingan
kekuasaan.
DINAMIKA POLITIK DALAM PERDEBATAN NEGARA
PANCASILA DAN NEGARA ISLAM
Pada
waktu akhir- akhir ini negara indonesia kembali di hebohkan oleh gerakan-gerakan
islam yang menggugat Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia. Isu
tentang terorisme dan Negara Islam Indonesia (NII) sangat santar diberitakan
oleh media cetak maupun elektronik. Kalangan kampus maupun akademisi pun tak
luput dengan diskusi ataupun kajian relevansi Negara Pancasila dan Negara Islam.
Pemerintah pun seperti “kebakaran jenggot” menghadapi gerakan yang menggugat
eksistensi pancasila.
Sebenarnya
apabila berbicara sejarah cikal bakal lahirnya kelompok Islam yang ingin
mendirikan negara islam dilatarbelakangi oleh lahirnya DI/TII dan tak lepas
dari kamp para-militer pada masa kekuasaan Jepang di Indonesia. Jepang
memberlakukan strategi mendekati gerakan islam dengan memberikan peluang
berdirinya organisasi islam. Organisasi islam selanjutnya berkembang, bahkan
Jepang memeberikan izin berdirinya kamp pelatihan milisi islam di Jawa barat
yang bernama Hizbulah[8]. Kartosoewirjo
adalah pemimpin dan pengagas bedirinya Negara Islam Indonesia (NII) memulai
gerakannya dan memisahkan dari Pemerintah Republik Indonesia semenjak
ditandatangani perjanjian Renville pada tahun 1948. Perjanjian yang
mengharuskan pemerintah dan tentara Republik Indonesia mengosongkan wilayah
jawa barat dan pindah ke jawa tengah dinilai merugikan bangsa indonesia.
Pada
bulan Februari 1948, Divisi siliwangi yang merupakan penopang kekuatan pemerintah
indonesia di Jawa Barat mulai Pergi ke Jawa Tengah. Kelompok Islam menilai
perjanjian itu nerugikan bangsa Indonesia dan kelompok Islam yang tergabung
dalam laskar Hizbulah/ Sabillilah monolak pergi dan melakukan perlawanan
bersenjata terhadap tentara Belanda di garut Jawa Barat.[9]
Sebenarnya
apabila menelaah lagi “embrio” berdirinya gerakan-gerakan islam yang menentang
pancasila sebagai dasar negara tidak lain karena kekecewaan umat islam terhadap
dihapusnya tujuh kata pada piagam Jakarta, yang bebunyi ke-Tuhanan dengan kewajiaban
menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk pemeluknja. Dan
kemudian berubah menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Konflik selanjutnya menurut Deliar Noer terjadi ketika kalangan
umat islam mengkehendaki agar kepala negara adalah seorang muslim dan
diletakkan didalam pasal UUD.[10]
Kekecewaan umat islam berikutnya terjadi ketika pada bulan Agustus 1945
didirikan pula Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di antara 21
orang anggotanya, hanya dua orang saja yang dapat diaangap pembawa aspirasi
Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo dan Ki Wahid Hasyim.[11]
Akhirnya
pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 wakil-wakil umat islam setuju terhadap
penghapusan Piagam Djakarta. Sila pertama Ketuhanan di beri atribut “Yang Maha Esa”. Dengan begini gagallah
perjuangan umat islam memperoleh Negara berasaskan Islam yang dianggap oleh
para pakar muslim modern sebagai bagian mutlak dari Islam, dan islam tanpa
negara islam bukanlah islam yang utuh.[12]
Dengan demikian, pancasila tidak sepenuhnya diterima oleh Muslim Indonesia yang
dididik secara barat dan para pemimpin Islam terkemukan.[13]
[1]
Wasis SP, Pengantar Ilmu Hukum, UMM
press, Malang, 2002, hal 32.
[2]
Mahfud MD, Politik dan hukum dalam kontroversi isu.
[3]
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta, 2009, hal 4-5.
[4]
F:\file\hukum politik dan
ketatanegaraan\Awal dari Sebuah Legitimasi Kekuasaan Warta Warga.htm
[5]
Ibid.
[6]
Deliar Noer, Islam, Pancasila dan Asas
Tunggal. Paradigma Press, Jakarta, 1984, hal 13.
[7]
Ibid hal 14.
[8]
Busjro Muqoddas, Komando Jihat Ditinjau
Dari Perspektif Independensi Dan Transparansi Kekuasaan Kehakiman, Ringkasan
Desertasi program Doktor, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta, 2010. Hal 31.
[9]
Ibid hal 32.
[10]
D. Noer, Masjumi: ist Organization,
ideology and political Role In Indonesia, Tesis M.A., Cornell University,
1960, hlm 36.
[11]
Rusli Karim, HMI MPO, dalam Kemelut
Modernisasi Politik, Mizan, Bandung, 1997. Hlm 75.
[12]
A. S. Maarif, Al-Qur’an, Realitas Sosial
dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi), Bandung, Pustaka, 1985. Hlm 64.
[13]
Rusli karim, op. Cit hlm 75.