Senin, 03 Februari 2014

Negara Hukum Pancasila Dalam Implementasi Politik dan Hukum di Indonesia





Oleh: Nur Rachmansyah



Berbicara tentang negara hukum yang pada umumnya dianut oleh negara-negara di dunia, tentunya akan mengerucut pada beberapa sistem negara hukum dan yang dominan dipakai, yaitu negara hukum Rechtstaat dan negara hukum rule Of law. Pada umumnya sistem negara hukum Rechtstaat di pakai oleh negara-negara di daratan eropa seperti Belanda, Prancis, Jerman dan negara-negara di sekitarnya. Sistem negara hukum rule of law sendiri dimotori oleh Inggris dan Amerika yang akhirnya berlaku pula pada negara-negara bekas jajahannya[1]. Disamping dari kedua sistem hukum yang disebut diatas, masih ada sistem negara hukum lain yang berlaku di belahan dunia ini yaitu sistem negara hukum islam, yang dianut oleh negara-negara islam timur tengah seperti arab saudi dan sistem negara hukum otoliter yang biasa di gunakan oleh negara-negara sosialis.  
Dalam konteks negara hukum Indonesia, ternyata indonesia bukan merupakan negara hukum yang termasuk dalam katagori, negara hukum rechtstaat, rule of law, islam, maupun negara hukum otoliter. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai ciri sistem hukum tersendiri, dan istilah negara hukum di indonesia disebut dengan Pancasila. Meskipun indonesia adalah sebuah negara bekas jajahan Belanda dan banyak prodak-prodak hukum yang berlaku di indonesia masih mengadopsi hukum dari belanda, tetapi indonesia tidak dapat digolongkan sebagai negara hukum rechstaat sama halnya seperti belanda.
Pada Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) sebelum amandemen, di sebutkan dalam pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat)”. Tetapi pada amanden ke IV UUD Tahun 1945, kata rechstaat pada pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 telah dihapuskan dan hanya menjadi “indonesia adalah negara hukum”. Dasar penghapusan kata rechtstaat di belakang kalimat indonesia adalah negara hukum, dikarenakan Indonesia sebagai negara hukum tidak sepenuhnya menggunakan prinsip-prinsip hukum seperti halnya negara hukum rechtstaat . Indonesia dalam praktek pelaksanaan negara hukumnya juga menggunakan prinsip hukum yang terkandung dalam negara hukum rule of law dan sistem negara hukum islam.  
Menurut Mahfud MD Indonesia menganut sistem negara hukum prismatik[2], yaitu negara hukum yang hanya mengambil sisi tertentu dari negara hukum lain dan mengkomparasikannya dalam satu sistem hukum. Prinsip negara hukum prismatik inilah yang menjadi dasar negara hukum pancasila. Pilihan politik indonesia memilih negara hukum pancasila untuk menjadi suatu sistem hukum tentunya mempunyai suatu pertimbangan yang mendalam antara lain; (1). Kondisi sosiologis Negara indonesia yang tentunya berbeda dengan negara-negara hukum lain, baik dengan negara-negara yang menganut sistem hukum, rechtstaat, rule of law, islam, maupun negara hukum otoliter. (2) pluralisme penduduk indonesia yang terdiri dari bermacam-macam agama, dan suku bangsa.

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM  HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA
Dalam hubungannya, interaksi politik dan hukum telah menimbulkan terjadinya pergulatan antara hukum dan politik. Jika ditanya determinan mana antara hukum dan politik, tentunya akan membagi tiga macam hubungan determinasi antara hukum dan politik[3]: (1) hukum mendeterminasi politik, dikarenakan segala tatacara berpolitik haruslah sesuai dengan hukum. (2) politik mendeterminasi politik, dikatakan politik mendeterminasi hukum karena hukum adalah prodak politik dan hukum pun di buat oleh lembaga politik. (2) hukum dan politik saling mendeterminasi, meskipun hukum adalah prodak politik tetapi  segala tata cara berpolitik haruslah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konsfigurasi politik di Indonesia, telah terbukti bahwa pancasila telah banyak digunakan sebagai sarana legitimasi oleh penguasa. Pada awal Zaman Orde baru pancasila sangatlah disakralisasikan dan bahkan digunakan sebagai dasar negara melakukan pembunuhan, pembantaiaan, penyiksaan, pengasingan serta tindakan lain yang pada dasarnya melanggar HAM kepada para tahanan politik, atau pun Narapidana Politik pada saat itu. Pada ulang tahun kedua puluh lahirnya Pancasila tahun 1967, Persiden Soeharto dan Adam Malik mengucapkan pidato-pidato yang menegaskan pendasaran legitimasi Orde Baru kepada Pancasila. Pancasila dianggap melegitimasi Orde Baru, membenarkan penurunan Sukarno, mendelegitimasi Islam (sebagai kekuatan politik) dan komunisme, serta menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi semua rakyat Indonesia melalui peningkatan kemakmuran nasional. Kedua tokoh sentral Orde Baru tersebut menolak demokrasi liberal, yang pernah dijalankan oleh Orde Lama dengan UUD 1950-nya, karena dianggap sebagai penyelewengan dari tujuan asli Pancasila. Menurut Orde Baru, Sukarno benar, ketika dia menolak sistem demokrasi parlementer dan membubarkan Konstituante serta menerapkan Demokrasi Terpimpin. Dosa terbesar Sukarno terhadap Pancasila adalah karena ia memberi dorongan kepada PKI, yang jelas anti-Pancasila, karena komunisme tidak sesuai dengan asas pertama, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[4]
Pernyataan tegas dan sering diulang-ulang oleh kekuasaan Suharto adalah perjuangan dan keyakinan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa tidak boleh ada penafsiran resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada kekuasaan Orde Baru inilah Pancasila benar-benar menjadi kekuatan ideologis paling efektif dalam usahanya menancapkan kaki kekuasaannya. Orde Baru menjadi kekuatan yang membela secara jelas Pancasila sebagai ideologi, sehingga setiap ancaman besar terhadap bangsa (kekuasaan), merupakan ancaman terhadap Pancasila, dan buktinya semua bentuk pemberontakan dapat dihancurkan. Adam Malik menunjuk pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai bukti bahwa Pancasila memang merupakan suatu sumber hukum legal dan moral, otoritas, dan legitimasi yang tertinggi di Indonesia. Pancasila dengan demikian tidak bisa dilaksanakan bila terdapat unsur-unsur dalam bangsa yang tidak sesuai dengan kepribadian nasional, misalnya ideologi asing yang menganjurkan diadakannya partai-partai politik oposisi, seperti di Barat.[5]
Pada zaman orde baru pun pancasila juga di legitimasi pemerintah dalam penerapan asas tunggal[6]. Artinya segala organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi mahasiswa haruslah menggunakan asas pancasila sebagai dasar organisasi. Tentunya kebijakan pemerintah menerapkan asas tunggal kepada seluruh organisasi merupakan salah bentuk ke otoliterian rezim pada saat itu.
Implikasinya pun, tindakan pemerintah dalam memaksakan penerapan asas tunggal mendapat pertentangan oleh organisasi Masyarakat dan Mahasiswa karena pemaksaan penerapan asas tunggal merupakan intervensi negara atas organisasi-organisasi pada saat itu. Dan salah satu organisasi Mahasiswa yang menolak pemberlakuan asas tunggal adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI bukan karena menolak pancasila, melainkan karena selama itu dengan dasar islam yang HMI gunakan, HMI telah berbuat banyak dalam mempertahankan dan menegakkan negara. Lagi pula Undang-undang keormasan sebagai dasar hukum pada saat itu belum ada.[7]
Sangatlah terbukti pada saat zaman orde baru pemerintah bukannya mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam praktek penerapan hukum dan politik. Tetapi malahan menggunakan pancasila sebagai alat untuk melakukan politisasi demi kepentingan kekuasaan.

DINAMIKA POLITIK DALAM PERDEBATAN NEGARA PANCASILA DAN NEGARA ISLAM 
Pada waktu akhir- akhir ini negara indonesia kembali di hebohkan oleh gerakan-gerakan islam yang menggugat Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia. Isu tentang terorisme dan Negara Islam Indonesia (NII) sangat santar diberitakan oleh media cetak maupun elektronik. Kalangan kampus maupun akademisi pun tak luput dengan diskusi ataupun kajian relevansi Negara Pancasila dan Negara Islam. Pemerintah pun seperti “kebakaran jenggot” menghadapi gerakan yang menggugat eksistensi pancasila.
Sebenarnya apabila berbicara sejarah cikal bakal lahirnya kelompok Islam yang ingin mendirikan negara islam dilatarbelakangi oleh lahirnya DI/TII dan tak lepas dari kamp para-militer pada masa kekuasaan Jepang di Indonesia. Jepang memberlakukan strategi mendekati gerakan islam dengan memberikan peluang berdirinya organisasi islam. Organisasi islam selanjutnya berkembang, bahkan Jepang memeberikan izin berdirinya kamp pelatihan milisi islam di Jawa barat yang bernama Hizbulah[8]. Kartosoewirjo adalah pemimpin dan pengagas bedirinya Negara Islam Indonesia (NII) memulai gerakannya dan memisahkan dari Pemerintah Republik Indonesia semenjak ditandatangani perjanjian Renville pada tahun 1948. Perjanjian yang mengharuskan pemerintah dan tentara Republik Indonesia mengosongkan wilayah jawa barat dan pindah ke jawa tengah dinilai merugikan bangsa indonesia.
Pada bulan Februari 1948, Divisi siliwangi yang merupakan penopang kekuatan pemerintah indonesia di Jawa Barat mulai Pergi ke Jawa Tengah. Kelompok Islam menilai perjanjian itu nerugikan bangsa Indonesia dan kelompok Islam yang tergabung dalam laskar Hizbulah/ Sabillilah monolak pergi dan melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda di garut Jawa Barat.[9]
Sebenarnya apabila menelaah lagi “embrio” berdirinya gerakan-gerakan islam yang menentang pancasila sebagai dasar negara tidak lain karena kekecewaan umat islam terhadap dihapusnya tujuh kata pada piagam Jakarta, yang bebunyi ke-Tuhanan dengan kewajiaban  menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk pemeluknja. Dan kemudian berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Konflik selanjutnya menurut Deliar Noer terjadi ketika kalangan umat islam mengkehendaki agar kepala negara adalah seorang muslim dan diletakkan didalam pasal UUD.[10] Kekecewaan umat islam berikutnya terjadi ketika pada bulan Agustus 1945 didirikan pula Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di antara 21 orang anggotanya, hanya dua orang saja yang dapat diaangap pembawa aspirasi Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo dan Ki Wahid Hasyim.[11]
Akhirnya pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 wakil-wakil umat islam setuju terhadap penghapusan Piagam Djakarta. Sila pertama Ketuhanan di beri atribut “Yang Maha Esa”. Dengan begini gagallah perjuangan umat islam memperoleh Negara berasaskan Islam yang dianggap oleh para pakar muslim modern sebagai bagian mutlak dari Islam, dan islam tanpa negara islam bukanlah islam yang utuh.[12] Dengan demikian, pancasila tidak sepenuhnya diterima oleh Muslim Indonesia yang dididik secara barat dan para pemimpin Islam terkemukan.[13]



[1] Wasis SP, Pengantar Ilmu Hukum, UMM press, Malang, 2002, hal 32.
[2] Mahfud MD, Politik dan hukum dalam kontroversi isu.
[3] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009, hal 4-5.
[4] F:\file\hukum politik dan ketatanegaraan\Awal dari Sebuah Legitimasi Kekuasaan   Warta Warga.htm
[5] Ibid.
[6] Deliar Noer, Islam, Pancasila dan Asas Tunggal. Paradigma Press, Jakarta, 1984, hal 13.
[7] Ibid hal 14.
[8] Busjro Muqoddas, Komando Jihat Ditinjau Dari Perspektif Independensi Dan Transparansi Kekuasaan Kehakiman, Ringkasan Desertasi program Doktor, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010. Hal 31.
[9] Ibid hal 32.
[10] D. Noer, Masjumi: ist Organization, ideology and political Role In Indonesia, Tesis M.A., Cornell University, 1960, hlm 36.
[11] Rusli Karim, HMI MPO, dalam Kemelut Modernisasi Politik, Mizan, Bandung, 1997. Hlm 75.
[12] A. S. Maarif, Al-Qur’an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi), Bandung, Pustaka, 1985. Hlm 64.
[13] Rusli karim, op. Cit hlm 75.