Oleh: Nur Rachmansyah
Pendahuluan
Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan
politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.[1]
Menurut Arifin Anwar, Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi
rakyat secara persuasif tidak memaksa, dengan cara melakukan kegiatan retorika,
public relations, komunikasi massa,
lobby dan berbagai macam kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara
demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi
dan teknik propaganda banyak juga dilakukan oleh para kandidat atau politikus
selalu komunikator politik.[2]
Pemilu
di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan,
yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat
UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang
semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian
dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.[3]
Sebenarnya
pemilu di Indonesia sudah direncanakan sejak bulan Oktober 1945 tetapi baru
dapat dilaksanakan oleh kabinet Burhanudin Harahap pada tahun 1955. Pemilu pada
masa itu menghasilkan 27 partai dan satu perseorangan, dengan jumlah total 257
kursi. Walaupun jumlah partai bertambah dibandingkan sebelum pemilu, namun ada
4 partai yang memperoleh suara yang menonjol, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI.[4]
Setelah
runtuhnya rezim Demokrasi terpimpin atau Orde lama maka muncul kembali rezim
baru yang disebut dengan Orde Baru. Masa Orde Baru ini bisa dimulai ketika
Presiden Sukarno memberikan surat Supersemar kepada Soharto. Menurut Joeniarto,
mendefinisikan Orde Baru sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang
diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Bangsa
Indonesia pada masa Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Maka sering dikatakan juga pada masa Orde Baru ini
sistemnya Demokrasi Pancasila karena ingin melaksanakan kehidupan pemerintahan
berdasarkan Pancasila.[5] Pada
Orde Baru, perlu diketahui untuk penyelenggarakan Pemilu sebanyak 6 kali yaitu
1971, 1977,1982, 1987 1992 dan 1997. Pada Pemilu 1971 Pemilu pertama era Orde
Baru yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu. Untuk
pemilu berikutnya, landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 15 tahun 1969 yang
telah diperbaharui dengan UU Nomor 4 tahun 1975, UU Nomor 2 Tahun 1980 dan UU
Nomor 1 Tahun 1985. Sekurang-kurangnya ada empat tujuan diadakan Pemilu pada
era Orde Baru yang terdapat didalam konsiderans UU No. 15 tahun 1969 tentang
Pemilu.
A.
Pemilu
di Indonesia pada masa Orde Baru.
Setelah
1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu
ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977,
setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak
itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan
Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih
sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah
bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat
UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah
Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI)
dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.
Hasilnya
pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi
pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak
Pemilu 1971. Keadaan ini secara lang-sung dan tidak langsung membuat kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar
adalah birokrasi sipil dan militer.[6]
Berikut
ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut:
1.
Hasil
Pemilu 1977
Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2
Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni
mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih,
suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah
itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya
menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971.
Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di
berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara
nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen,
atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu
1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masjumi
mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti pula
oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara
secara nasional tidak begitu besar.
2.
Hasil
Pemilu 1982
Pemungutan suara Pemilu 1982
dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini
perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal
merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil
diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10
kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar
meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu
ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.
3.
Hasil
Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987
diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air.
Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen.
Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu
sebelumnya. Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP,
yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61
kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu
memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan
terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan
Jawa Tengah.
Sementara itu Golkar memperoleh tambahan
53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai
dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI
hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil
menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982
menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini.
4.
Hasil
Pemilu 1992
Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di
berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan
perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56
kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah
32 kursinya di DPR RI.
5.
Hasil
Pemilu 1997
Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang
digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971,
1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei
1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami
kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan
suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya
meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu
sebelumnya.
PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat
5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih
89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap
partai itu di Jawa sangat besar.[7]
B.
Pemenang
Pemilu dan Hegemoni ‘Golkar’
Hegemoni
dalam bahasa Yunani kuno disebut ‘hegemonia’, pada awalnya merujuk pada
dominasi kepemimpinan suatu negara-kota Yunani terhadap negara-kota lain dan
berkembang menjadi dominasi negara terhadap negara lain. Antonio Gramsci, mengembangkan
makna awal tersebut untuk merujuk dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas
sosial lain dalam masyarakat melalui hegemoni budaya.[8] Hegemoni juga merupakan suatu bentuk
kepemimpinan yang mengendalikan negara-negara bawahannya dengan kekuasaan, dan
bukannya dengan kekuatan fisik secara langsung untuk memaksakan tujuan
politiknya.
Masa
Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto memang menjadi salah satu pemimpin
yang mempunyai segudang prestasi maupun kontroversi, banyak para pengamat
politik maupun sejarawan yang melihat bahwa semasa Indonesia di bawah Soeharto
sebenarnya ada salah satu elemen yang mentasbihkan kekuasaanya selain miliiter,
yaitu Golongan Karya. Golongan Karya bagi sebagian tokoh-tokoh Golkar bukan
merupakan sebuah partai politik. Namun, apabila melihat dari tugas dan
fungsinya Sudah jelas bahwasannya Golongan Karya merupakan sebuah partai politik
walaupun hal tersebut selalu diklaim oleh tokoh Golkar bahwa mereka tidak
setuju bahwa Golkar partai politik.
Walaupun
begitu, Golkar sudah mulai menanamkan hegemoni kepartaian pada setiap
partisipannya. Hegemoni Golkar sudah mulai ketika pemilihan umum 1971, dimana
pada saat itu Soeharto dengan pemerintahan Orde Barunya yang dikenal dengan
Orde Pembangunan ingin menata dengan tujuan pembangunan dalam kerangka
stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi, artinya ketika Soeharto ingin
menstabilkan kehidupan berpolitik hal pertama yang Soeharto dan Golkar lakukan
ialah mengecilkan kekuatan partai politik lainnya, pada oktober 1966 Orde Baru
merehabilitasi Partai Murba, dan didirikannya Partai Muslim Indonesia (Parmusi)
pada 20 Februari 1968, selanjutnya ialah melemahkan partai dengan program fusi
dimana PNI, Partai Katolik, Parkindo, IPKI dan Murba difusikan menjadi satu
partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 9 maret 1970.[9]
Sementara Parmusi, NU, PSII dan Perti difusikan ke dalam Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada 13 Maret 1970. Dengan program fusi untuk menjalankan
rencana strategis yaitu mengamankan kekuasaan, maka secara tidak langsung
Golkar telah menjalankan sebuah model manajemen politik - khusunya manjemen
konflik politik, yaitu yang awalnya dilakukan pengkondisian kerja sama
antarpartai, kemudian konfederasi, dan baru setelah itu fusi.
Puncak
dari legitimasi yang dibangun golongan karya ialah ketika pemilu 1971, dimana
Golkar meraih kesuksesan yang luar biasa, kemenangan ini dipengaruhi juga
dengan dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1970 pada Februari 1970 Undang-Undang ini
memiliki implikasi sangat besar karena para pegawai negeri harus menunjukkan
loyalitasnya dengan menyalurkan aspirasi mereka melalui Golkar. Untuk
menguatkan pengaruh Golkar, pemerintah dengan Soeharto sebagai motor penggerak
Golkar mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang pembatasan gerakan partai
politik non-Golkar hanya sampai tingkat kecamatan.[10]
Menurut
Saefullah Fatah, ada beberapa kondisi yang diciptakan untuk menanamkan hegemoni
Golongan Karya yang dikomandoi Soeharto sebagai presiden, yaitu:
1. Peran
sosial politik militer dilegalisasi dengan kekuasaan yang besar untuk menjamin
terciptanya stabilitas,
2. Dilakukannya
depolitisasi massa dengan alasan agar seluruh rakyat berkonsentrasi dan
mengarahkan perhatiannya pada pembangunan ekonomi,
3. Diperkenalkan
kebijakan pembatasan peran partai-partai non-Golkar disertai rekayasa
struktural dan kooptasi negara terhadap partai,
4. Pemilihan
umum dilakukan dengan manajemen yang mendukung bagi terjaminnya kelestarian
hegemoni Golkar dan kelangsungan kekuasaan Golkar dalam pemerintahan,
5. Partai-partai
politik non-Golkar menghadapi persoalan-persoalan intern mereka berupa konflik
antar unsur atau kepentingan.[11]
Penutup
Sejarah Pemilu Orde Baru adalah sejarah
penyelenggaraan pesta demokrasi seremonial dimana pemenang Pemilu sudah bisa
ditebak sebelumnya, karena semua didesign
untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto melalui
Golongan Karya. Itu terbukti bahwa Orde Baru tidak saja kuat kekuasaannya
melainkan juga melahirkan kebosanan secara massif karena kebebasan berekspresi,
berkumpul, berpendapat dan berserikat dibatasi dengan sedemikian rupa hingga
munculah era reformasi tahun 1998.
Dapat juga disimpulakan bahwa, ketika
pada masa Orde Baru pemilu sudah di kooptasi oleh kepentingan rezim yang
berkuasa dengan cara menghegemoni melalui Golkar. Karena setiap kali pemilu
berlangsung hasil dari pemilu tersebut sudah dapat ditebak yaitu kemenangan
Golkar. Bahkan juga dapat dikatakan pemilu pada masa Orde Baru ini sebagai
ajang formalitas yang diselenggarakan negara, agar dapat dikatakan menjalankan
fungsi demokrasi.
Tumbangnya rezim Orde Baru membuka
lebar-lebar pintu era kebebasan berekspresi. Euforia kebebasan politik pun
muncul. Kebebasan berekpresi dalam hal aspirasi politik disalurkan melalui
munculnya era multi partai jilid 2 didukung dengan sistem pemilu yang berubah
secara total termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu dilakukan oleh non
pemerintah. Semua berkesempatan membuat Partai Politik baru dan menawarkan
jargon-jargon politik baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar , Arifin, Pencitraan
dalam politik, Pustaka Indonesia, Jakarta, 2006.
Budiardjo, Miriam,
Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta,
Gramedia Pustaka Utama, 2008
Fatah, Saefullah,
Pengkhianatan Demokrasi ala Orde Baru,
Masalah dan Masa Depan Demokrasi Terpimpin Konstitusional. Bandung, Remaja
Rosdakarya, 2000.
Mahfud,
MD, Politik Hukum di Indonesia,
Jakarta, Pustaka LP3S Indonesia, 1998.
------------------,Hukum
dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta,Gama
Media, 1999.
Nezar Patria dan
Andi Arief, Antonio Gramsci, Negara dan
Hegemoni, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.
Syarikat.org
wacanakhusna.blogspot.com
wikipedia.org
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
[2]
Arifin Anwar, Pencitraan dalam politik,
Pustaka Indonesia, Jakarta, 2006, hlm 39.
[3]
Op.cit, wikipedia.
[4]
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008, Hlm, 473-474.
[5]
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia,
Jakarta, Pustaka LP3S Indonesia, 1998, Hlm 200.
[6]
http://www.syarikat.org/article/pemilu-indonesia-masa-orde-baru.
[7]
http://www.syarikat.org/article/pemilu-indonesia-masa-orde-baru
[8]
Nezar Patria dan Andi Arief, Antonio
Gramsci, Negara dan Hegemoni, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003, Hlm 117.
[9]
http://wacanakhusna.blogspot.com/2011/10/hegemoni-golongan-karya-menggenggam.html
[10]
Ibid.
[11]
Saefullah Fatah, Pengkhianatan Demokrasi
ala Orde Baru, Masalah dan Masa Depan Demokrasi Terpimpin Konstitusional.
Bandung, Remaja Rosdakarya, 2000, Hlm 196.